Fikih adalah salah satu bidang ilmu yang paling penting dalam tradisi keilmuan Islam, dan di kalangan umat Islam Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) memiliki pendekatan khas yang memadukan teks-teks klasik dengan kondisi sosial budaya masyarakat kontemporer. Dalam struktur organisasi NU, terdapat lembaga yang sangat penting dalam mengkaji masalah-masalah keagamaan secara praktis, yaitu Lembaga Bahtsul Masail (LBM). Lembaga ini berperan dalam memberikan solusi terhadap masalah fiqh yang dihadapi oleh umat Islam, khususnya warga Nahdliyyin.
Fiqih, yang merupakan pedoman dalam menjalani kehidupan sehari-hari—mulai dari ibadah hingga aspek sosial-politik—memiliki kedudukan yang sangat strategis. LBM NU, sebagai lembaga yang menangani berbagai persoalan fiqh, berfungsi untuk menjawab tantangan hukum Islam yang muncul di tengah dinamika kehidupan masyarakat. Artikel ini akan membahas peran penting Bahtsul Masail dalam NU, serta kontribusinya dalam perkembangan fikih yang relevan dengan kebutuhan zaman.
A. Bahtsul Masail: Lembaga Pengkaji Masalah Keagamaan
Pengertian dan Sejarah Bahtsul Masail
Bahtsul Masail (bahasa Arab: بحث المسائل) adalah lembaga yang memiliki tugas untuk mengkaji berbagai masalah agama, khususnya dalam bidang fiqh, yang muncul di tengah masyarakat. LBM ini merupakan wadah bagi para ulama NU untuk mencari solusi atas permasalahan fiqh praktis yang tidak selalu tersedia dalam teks-teks kitab klasik.
Sejarah Bahtsul Masail dimulai sejak awal berdirinya NU. Pada awalnya, Bahtsul Masail diadakan dalam setiap Muktamar NU, dimulai pada Muktamar I (1926) hingga Muktamar XV (1940). Namun, setelah meletusnya Perang Dunia II, kegiatan ini mengalami kendala, dan baru dilanjutkan secara rutin setelahnya. Keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh Bahtsul Masail tidak hanya mempengaruhi kehidupan keagamaan warga NU, tetapi juga memberikan dampak dalam pengambilan keputusan hukum Islam secara lebih luas di Indonesia.
Peran Bahtsul Masail dalam Tradisi Keagamaan NU
Lembaga Bahtsul Masail memiliki peran yang sangat penting dalam mengarahkan tradisi keagamaan di lingkungan NU. Sebagai salah satu lembaga yang mengurusi masalah hukum Islam praktis (fiqh), Bahtsul Masail bertujuan untuk memberikan jawaban atas permasalahan yang dihadapi umat Islam sehari-hari. Keputusan-keputusan yang dikeluarkan berlandaskan pada ijtihad kolektif yang dilakukan oleh para ulama NU dengan menggunakan metodologi fiqh yang telah disepakati.
Para ulama yang terlibat dalam Bahtsul Masail menggunakan rujukan dari kitab-kitab klasik (kitab kuning), serta tetap berpegang pada prinsip-prinsip fiqh dari empat madzhab utama—Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali—dengan penekanan pada madzhab Syafi’i yang lebih banyak dianut oleh umat Islam di Indonesia. Hal ini menunjukkan adanya keselarasan antara fiqh yang dipraktikkan dalam NU dengan kehidupan sosial masyarakat Indonesia, yang mayoritas bermazhab Syafi’i.
B. Tiga Periode Perkembangan Bahtsul Masail
Menurut Cholil Nafis, seorang pengurus besar NU, perkembangan Bahtsul Masail dapat dibagi menjadi tiga periode besar, yang mencerminkan perubahan dinamika ijtihad dalam NU.
1. Periode Ta’sis (Pembentukan)
Periode pertama ini dimulai sejak pendirian NU dan berlangsung sampai tahun 1990-an. Pada masa ini, Bahtsul Masail berfungsi sebagai wadah formal untuk menyelesaikan masalah-masalah keagamaan yang dihadapi masyarakat, dengan cara mengadopsi metode yang telah ada di pesantren-pesantren sebagai bentuk otoritas keagamaan. Bahtsul Masail di periode ini lebih mengedepankan pengkajian terhadap masalah-masalah aktual dalam masyarakat dan berusaha memberikan solusi dengan berlandaskan pada teks-teks fiqh yang sudah mapan.
2. Periode Tajdid (Pembaharuan)
Periode kedua ini dimulai dengan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) NU pada tahun 1992 yang dilaksanakan di Lampung. Dalam keputusan tersebut, disepakati adanya pembaharuan dalam metode istimbath (pengambilan hukum) yang digunakan dalam menjawab masalah fiqh yang tidak dapat ditemukan dalam teks kitab-kitab klasik. Metode istimbath dibagi menjadi tiga tingkatan: qauli (menggunakan teks yang jelas dari kitab), ilhaqi (menggunakan analogi), dan manhaji (mengikuti metode para imam mazhab dalam masalah yang tidak ditemukan dalam teks).
Keputusan ini membawa dampak besar dalam mengembangkan fiqh yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman, sehingga hukum Islam tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat yang terus berubah.
3. Periode Tashih wa Taqnin (Perbaikan dan Legislasi)
Periode ketiga dimulai pada awal 2000-an, dengan penekanan pada pembersihan paham-paham ekstrim yang menyusup ke dalam tubuh organisasi NU. Pada Muktamar NU ke-31 di Donohudan, Jawa Tengah pada 2004, masalah hermeneutika sebagai metode tafsir ditolak. Di periode ini, Bahtsul Masail tidak hanya membahas masalah-masalah fiqh, tetapi juga mengkaji masalah-masalah hukum negara dan kebijakan publik. Komisi khusus yang dibentuk untuk membahas masalah keagamaan terkait dengan perundang-undangan (masail diniyyah qonuniyyah) menjadi bagian penting dalam proses ini.
C. Klasifikasi Keputusan Bahtsul Masail
Seiring berjalannya waktu, Bahtsul Masail mengklasifikasikan keputusan hukum yang dihasilkan ke dalam tiga tema besar, yaitu:
- Waqi’iyyah: Mengkaji masalah-masalah keagamaan yang berkaitan dengan halal dan haram, seperti hukum makanan, minuman, atau hubungan sosial.
- Maudlu’iyyah: Membahas masalah-masalah tematik yang lebih aktual, seperti perubahan sosial dan isu-isu kontemporer yang dihadapi oleh masyarakat NU.
- Qanuniyyah: Membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kebijakan publik dan hukum negara, seperti undang-undang dan peraturan yang berdampak pada kehidupan keagamaan umat Islam.
Keputusan-keputusan Bahtsul Masail ini sering menjadi rujukan dalam menentukan sikap NU terhadap isu-isu keagamaan yang berkembang dalam masyarakat.
D. Mekanisme Kerja Bahtsul Masail
Bahtsul Masail memiliki mekanisme yang sangat sistematis dalam pengambilan keputusan. Setiap masalah yang masuk ke lembaga ini akan diinventarisasi dan kemudian disebarkan kepada para ulama dan pengasuh pesantren untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Mereka akan mencari rujukan dari kitab-kitab fiqh klasik, kemudian melakukan diskusi dan debat untuk menemukan pendapat yang paling kuat. Keputusan diambil secara mufakat setelah melalui proses pengkajian yang mendalam.
Pada umumnya, para ulama NU mengikuti pendapat Imam Syafi’i dalam pengambilan keputusan fiqh, karena mazhab Syafi’i dianggap paling sesuai dengan kondisi sosial budaya Indonesia. Namun, apabila tidak ditemukan pendapat yang sesuai, mereka dapat merujuk pada mazhab lain dalam lingkup empat mazhab yang sah.
E. Aswaja: Dasar Pemikiran NU dalam Fikih
Aswaja adalah singkatan dari Ahlussunnah Wal Jama’ah yang merupakan paham keagamaan yang dipegang teguh oleh NU. Paham ini mengajarkan untuk selalu berpegang pada al-Qur’an, Sunnah Rasulullah, serta mengikuti langkah para sahabat Nabi dan imam-imam besar dalam memahami ajaran Islam. Hal ini berpengaruh besar dalam pengambilan keputusan hukum fiqh oleh Bahtsul Masail, yang selalu mempertimbangkan konteks sosial dan budaya dalam setiap fatwa yang dikeluarkan.
Kesimpulan
Lembaga Bahtsul Masail dalam NU memegang peranan yang sangat penting dalam perkembangan fikih di Indonesia. Melalui tiga periode penting dalam sejarahnya—ta’sis, tajdid, dan tashih wa taqnin—NU berhasil mengembangkan metodologi pengambilan hukum yang responsif terhadap perubahan zaman. Keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh Bahtsul Masail tidak hanya mencakup masalah fiqh praktis, tetapi juga mencakup kebijakan publik dan perundang-undangan yang relevan dengan kehidupan umat Islam di Indonesia. Dengan pendekatan Aswaja, NU terus menjaga keseimbangan antara tradisi keagamaan dan perkembangan zaman, menjadikan fiqh sebagai panduan hidup yang relevan di tengah tantangan kontemporer.
Sumber: Sumber: M.Yusuf Amin Nugroho, FIQH AL-IKHTILAF NU-Muhammadiyah.