Fikih Haji : Pengertian, Dalil, Syarat Wajib Haji, Rukun Haji, Macam, Hal-hal yang Dilarang dll.

A. Pengertian Haji

Secara bahasa, kata “haji” berasal dari bahasa Arab, yaitu al-hajj yang memiliki arti “menyengaja” atau “bermaksud”. Dalam pengertian lainnya, al-hajj juga berarti “mengunjungi” atau “mendatangi”. Istilah ini mengandung makna niat atau tujuan untuk melakukan sesuatu yang bernilai dan memiliki maksud tertentu. Dalam konteks keagamaan, istilah ini digunakan untuk menunjukkan perjalanan ibadah khusus menuju tempat yang mulia, yaitu Baitullah di Mekkah.

Secara istilah, haji adalah sebuah perjalanan spiritual yang dilakukan untuk mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di Mekkah dalam rangka melaksanakan serangkaian ibadah yang telah ditetapkan syarat dan rukun-rukunnya oleh syariat Islam. Ibadah ini dilakukan pada waktu-waktu tertentu sesuai dengan kalender Hijriyah, khususnya pada bulan Dzulhijjah. Menurut definisi yang diberikan oleh Sayyid Sabiq, seorang ulama terkenal, haji adalah “mengunjungi Mekkah untuk melaksanakan ibadah thawaf (mengelilingi Ka’bah), sa’i (berlari kecil antara Bukit Safa dan Marwah), wuquf di Arafah (berdiam di Padang Arafah), dan ibadah-ibadah lainnya dengan tujuan memenuhi perintah Allah serta mengharap keridhaan-Nya.”

Dengan demikian, haji dapat dimaknai sebagai perjalanan ibadah yang dilakukan dengan sengaja menuju Baitullah untuk melaksanakan berbagai ritual ibadah, seperti thawaf, sa’i, wuquf di Arafah, dan amalan-amalan lainnya yang telah diatur dalam syariat Islam. Pelaksanaan ibadah haji ini memiliki waktu dan tempat tertentu yang tidak boleh digantikan atau dilakukan di luar ketentuannya. Haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam, yang berarti bahwa ibadah ini merupakan kewajiban utama bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan mental. Pelaksanaan ibadah haji tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kewajiban agama, tetapi juga sebagai bentuk pengabdian dan pendekatan diri kepada Allah dengan penuh keikhlasan dan pengharapan akan ridha-Nya.

B. Hukum dan Dasar Hukum Haji

Haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang menjadi pilar utama dalam ajaran agama Islam. Sebagai bagian dari kewajiban agama, melaksanakan ibadah haji memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan seorang Muslim. Oleh karena itu, hukum melaksanakan haji adalah wajib bagi setiap individu Muslim yang telah memenuhi syarat, yaitu mampu secara fisik, finansial, dan keamanan untuk melaksanakan perjalanan menuju Baitullah.

Dasar hukum ibadah haji ditegaskan dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surah Ali Imran ayat 97. Allah berfirman:

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (Q.S. Ali Imran: 97)

Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban melaksanakan haji hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat kemampuan (istitha’ah). Artinya, seseorang diwajibkan melaksanakan ibadah haji jika ia mampu secara fisik dan finansial, serta perjalanan ke tanah suci dalam kondisi aman. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, kewajiban tersebut gugur hingga keadaan memungkinkan.

Selain dasar hukum dari Al-Qur’an, kewajiban haji juga ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad ﷺ. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Islam itu didirikan atas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, melaksanakan ibadah haji, dan berpuasa dalam bulan Ramadhan.” (H.R. Muttafaq ‘alaih)

Hadis ini menegaskan bahwa haji merupakan salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu. Pelaksanaan haji bukan hanya bentuk kepatuhan kepada perintah Allah, tetapi juga menjadi manifestasi keimanan yang mendalam.

Ibadah haji memiliki landasan hukum yang sangat kuat dalam ajaran Islam, baik dari Al-Qur’an maupun hadis Nabi ﷺ. Kewajiban ini merupakan bentuk ibadah yang mengandung nilai spiritual, sosial, dan moral, yang diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan seorang Muslim kepada Allah SWT.

C. Tujuan Diwajibkannya Haji

Islam adalah agama yang memiliki sistem ajaran yang menyeluruh dan penuh hikmah. Setiap syariat yang ditetapkan oleh Allah memiliki tujuan yang mulia dan manfaat yang mendalam. Hal ini dapat terlihat dari banyaknya aturan dalam Islam yang mencakup aspek kehidupan manusia, baik yang manfaatnya dapat langsung kita pahami maupun yang hanya Allah yang mengetahui hikmah di baliknya. Oleh karena itu, setiap perintah dalam Islam, termasuk ibadah haji, mengandung nilai-nilai yang luar biasa untuk kehidupan manusia, baik secara spiritual maupun sosial.

Ibadah haji, sebagai salah satu rukun Islam, diwajibkan kepada umat Islam yang mampu melaksanakannya. Haji bukan sekadar perjalanan fisik menuju Mekah, tetapi merupakan bentuk ketaatan kepada Allah serta peringatan akan kisah Nabi Ibrahim dan keluarganya, yang memiliki makna mendalam dalam sejarah Islam. Nabi Ibrahim dikenal sebagai salah satu Nabi yang sangat taat kepada Allah, bahkan dalam ujian-ujian berat yang diberikan kepadanya. Perjalanan dan pengorbanan beliau menjadi inspirasi bagi umat Islam sepanjang masa.

Salah satu tujuan diwajibkannya haji adalah untuk memenuhi panggilan Allah. Dalam menjalankan ibadah haji, umat Islam di seluruh dunia berkumpul untuk melaksanakan serangkaian ritual yang menggambarkan ketaatan kepada-Nya dan meneladani apa yang pernah dilakukan oleh Nabi Ibrahim. Kisah Nabi Ibrahim, terutama saat ia meninggalkan keluarganya di lembah tandus Mekah atas perintah Allah, memiliki hikmah besar. Dalam Al-Qur’an, Allah menjelaskan hal ini melalui firman-Nya di Surat Ibrahim ayat 37:

“Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanaman di dekat rumah-Mu yang dihormati; ya Tuhan kami agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rizkilah mereka dengan buah-buahan; mudah-mudahan mereka bersyukur.”

Ayat ini menunjukkan betapa Nabi Ibrahim meletakkan kepercayaannya sepenuhnya kepada Allah. Dalam keadaan yang tampak mustahil secara logika manusia—meninggalkan keluarganya di lembah yang gersang—Nabi Ibrahim tetap yakin bahwa Allah akan menjaga dan memberi mereka rezeki. Kisah ini mengajarkan umat Islam untuk selalu berserah diri kepada Allah, meyakini kekuasaan-Nya, dan menjalankan perintah-Nya tanpa ragu.

Dengan melaksanakan haji, umat Islam tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga mempererat hubungan mereka dengan Allah dan sesama muslim dari berbagai belahan dunia. Ibadah ini mengajarkan nilai-nilai pengorbanan, kesetaraan, dan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan. Pada akhirnya, ibadah haji adalah bentuk pengabdian yang mencerminkan ketaatan, kesabaran, dan pengharapan kepada Allah, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim dan keluarganya.

D. Syarat-Syarat Wajib Haji

Syarat wajib haji adalah ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi seseorang agar haji menjadi wajib baginya. Maksudnya, jika seseorang telah memenuhi syarat-syarat ini, maka dia diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji.

Syarat wajib haji dibagi menjadi dua:

  1. Syarat umum (berlaku untuk pria dan wanita).
  2. Syarat khusus (khusus untuk wanita).

Syarat Wajib Haji yang Bersifat Umum

  1. Beragama Islam
    Haji hanya diwajibkan bagi seorang Muslim.
  2. Mukallaf
    Mukallaf adalah orang yang sudah dianggap mampu bertindak secara hukum, yakni mereka yang telah mencapai usia baligh, berakal, dan memiliki pemahaman. Orang yang belum memenuhi syarat ini tidak dibebankan kewajiban haji. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ:

عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
Artinya: “Diangkat pembebanan hukum dari tiga jenis orang, yaitu orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia sembuh.” (HR. Bukhari)

  1. Merdeka
    Haji tidak diwajibkan bagi seorang budak, karena ibadah ini membutuhkan waktu dan kesempatan yang biasanya tidak dimiliki oleh budak.
  2. Memiliki Kemampuan
    Haji hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kemampuan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. Ali Imran: 97:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Artinya: “Dan kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, bagi siapa yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (Q.S. Ali Imran: 97)

Kemampuan ini memiliki beberapa aspek menurut para ulama:

  • Madzhab Hanafi dan Maliki: kemampuan meliputi kekuatan fisik, kemampuan finansial, dan keamanan perjalanan.
  • Madzhab Syafi’i: menetapkan tujuh syarat kemampuan, yaitu kekuatan fisik, kemampuan finansial, tersedianya alat transportasi, kebutuhan pokok selama perjalanan dan di tanah suci, keamanan perjalanan, serta adanya mahram bagi wanita.
  • Madzhab Hambali: menyebutkan dua syarat, yaitu kemampuan finansial dan keamanan perjalanan. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi ﷺ:

    عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ سُئِلَ: مَا السَّبِيلُ؟ قَالَ: الزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ
    Artinya: “Dari Jabir, Nabi ﷺ ditanya: ‘Apa yang dimaksud dengan kemampuan (sabil)?’ Beliau menjawab: ‘Bekal dan kendaraan.'” (HR. Daruquthni)

Syarat Wajib Haji yang Bersifat Khusus untuk Wanita

  1. Didampingi Suami atau Mahram
    Wanita yang hendak berhaji harus ditemani oleh suaminya, mahramnya, atau wanita terpercaya. Hal ini berdasarkan hadis Nabi ﷺ:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَقُولُ: لَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
Artinya: “Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: ‘Saya mendengar Nabi ﷺ bersabda: Tidak boleh seorang wanita melakukan perjalanan kecuali dengan mahramnya.'” (HR. Bukhari dan Muslim)

  1. Tidak Sedang dalam Masa Iddah
    Wanita yang sedang menjalani masa iddah tidak boleh berhaji. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. Ath-Thalaq: 1:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ…
Artinya: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu, maka hendaklah kamu menceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya yang wajar.” (Q.S. Ath-Thalaq: 1)

Namun, menurut Madzhab Hambali, wanita yang sedang dalam masa iddah talak diizinkan untuk berhaji, sedangkan yang sedang dalam masa iddah karena ditinggal mati suami dilarang untuk berhaji.

E. Rukun Haji

Rukun haji adalah amalan-amalan yang wajib dilakukan selama pelaksanaan ibadah haji. Apabila salah satu rukun ini tidak dikerjakan, maka ibadah hajinya dianggap batal, dan orang tersebut wajib mengulanginya pada kesempatan berikutnya. Secara umum, rukun haji terdiri atas empat hal, yaitu Ihram, Thawaf, Sa’i, dan Wuquf di Arafah.

1. Ihram

Ihram adalah niat seorang muslim untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah di Tanah Suci Mekkah. Setelah seseorang berniat ihram, beberapa perbuatan yang sebelumnya diperbolehkan menjadi terlarang. Ihram merupakan langkah pertama untuk menjadi tamu Allah.

Niat Ihram:

نويت الحج وأحرمت به لله تعالى

Artinya: “Ya Allah, aku berniat untuk menunaikan ibadah haji, maka mudahkanlah bagiku dan terimalah hajiku.”

2. Thawaf

Thawaf adalah kegiatan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran dengan memulai dari Hajar Aswad. Thawaf dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada Baitullah. Dalil terkait Thawaf adalah firman Allah SWT:

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
(QS. Al-Hajj: 29)

Artinya: “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan thawaf di sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).”

3. Sa’i

Sa’i adalah berlari-lari kecil antara Bukit Shafa dan Bukit Marwah sebanyak tujuh kali. Hal ini dilakukan sebagai bentuk mengikuti ibadah yang pernah dilakukan oleh Siti Hajar. Dalil terkait Sa’i berdasarkan hadis Nabi SAW:

إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْيَ فَاسْعَوْا
(HR. Ahmad)

Artinya: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalian Sa’i, maka kerjakanlah.”

4. Wuquf di Arafah

Wuquf di Arafah adalah rukun haji yang paling penting. Rasulullah SAW bersabda:

الْحَجُّ عَرَفَةُ، فَمَنْ أَدْرَكَ عَرَفَةَ قَبْلَ أَنْ يَطْلُعَ الْفَجْرُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْحَجَّ
(HR. Ibnu Majah)

Artinya: “Haji adalah wuquf di Arafah. Siapa yang datang di Arafah sebelum fajar di Muzdalifah, maka dia telah mendapatkan (keabsahan) hajinya.”

F. Wajib Haji

Selain rukun haji, terdapat juga rangkaian ibadah yang wajib dilaksanakan, yaitu wajib haji. Jika salah satu dari kewajiban ini ditinggalkan, maka harus membayar dam (denda).

Secara umum, rukun haji meliputi:

  1. Ihram dari miqat.
  2. Wuquf di Arafah hingga matahari terbenam.
  3. Mabit di Muzdalifah.
  4. Mabit di Mina selama dua malam setelah Idul Adha.
  5. Melempar jumrah.
  6. Thawaf wada’.

Empat mazhab memiliki perbedaan pendapat mengenai wajib haji. Berikut penjelasannya:

Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi menetapkan enam amalan wajib haji:

  1. Sa’i antara bukit Shafa dan Marwah.
  2. Mabit di Muzdalifah meskipun hanya sejenak sebelum fajar.
  3. Melempar seluruh jumrah:
    • Jumrah Aqabah setelah salat Subuh pada 10 Zulhijjah.
    • Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah pada 11, 12, dan 13 Zulhijjah.
  4. Mencukur atau memotong beberapa helai rambut.
  5. Menyembelih hewan setelah bercukur dan thawaf ifadah.
  6. Thawaf wada’.

Mazhab Maliki

Mazhab Maliki menetapkan amalan berikut sebagai wajib haji:

  1. Singgah di Muzdalifah dalam perjalanan ke Mina.
  2. Melempar Jumrah Aqabah pada 10 Zulhijjah sebelum mencukur rambut dan thawaf ifadah.
  3. Mabit di Mina setelah thawaf ifadah (11, 12, dan 13 Zulhijjah).
  4. Melempar jumrah pada hari-hari tasyri’ (11, 12, dan 13 Zulhijjah) sebanyak tujuh kerikil untuk setiap jumrah.
  5. Mencukur atau memotong rambut, dengan wanita cukup memotong sepanjang satu ujung jari.
  6. Membayar fidyah untuk mengganti sesuatu yang batal atau sebagai kompensasi dalam haji qiran dan *tamattu’.

Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i menetapkan amalan berikut sebagai wajib haji:

  1. Ihram dari miqat zamani dan miqat makani.
  2. Melempar Jumrah Aqabah pada 10 Zulhijjah, dan ketiga jumrah pada hari-hari tasyri’.
  3. Mabit di Muzdalifah meskipun hanya sejenak, dengan syarat setelah pertengahan malam.
  4. Mabit di Mina hingga tergelincir matahari pada 12 Zulhijjah.
  5. Thawaf wada’ jika akan meninggalkan Mekkah.
  6. Menjauhi larangan ihram.

Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali menetapkan amalan berikut sebagai wajib haji:

  1. Ihram dari miqat yang telah ditentukan syariat.
  2. Wuquf di Arafah hingga matahari terbenam jika dilakukan pada siang hari.
  3. Mabit di Muzdalifah pada malam Nahar (10 Zulhijjah).
  4. Mabit di Mina pada malam-malam tasyri’.
  5. Melempar jumrah secara tertib:
    • Dimulai dari Jumrah Ula (dekat Masjid Khaif).
    • Lalu Jumrah Wustha.
    • Terakhir Jumrah Aqabah.
  6. Mencukur atau memotong rambut.
  7. Thawaf wada’.

G. Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji

Dalam ibadah haji, terdapat perbedaan mendasar antara rukun haji dan wajib haji, terutama terkait konsekuensi hukum jika salah satu di antaranya tidak dilaksanakan.

Rukun Haji adalah bagian pokok dari ibadah haji yang harus dilaksanakan. Jika salah satu rukun haji ditinggalkan, maka ibadah haji seseorang dianggap tidak sah atau batal, meskipun ia telah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah lainnya. Artinya, rukun haji merupakan elemen yang tidak dapat digantikan atau ditinggalkan dalam pelaksanaan ibadah haji.

Sebaliknya, Wajib Haji adalah amalan yang sifatnya wajib, tetapi jika salah satu wajib haji tidak dilaksanakan, ibadah hajinya tetap dianggap sah. Namun, orang yang meninggalkan wajib haji diwajibkan untuk membayar dam atau denda sebagai kompensasi atas kewajiban yang tidak dilaksanakan. Dengan demikian, wajib haji adalah pelengkap yang penting, tetapi tidak sampai membatalkan ibadah haji secara keseluruhan jika tidak dipenuhi, selama dam dibayarkan.

Sebagai contoh, salah satu rukun haji adalah wuquf di Arafah. Jika wuquf tidak dilakukan, maka ibadah haji tidak sah. Sedangkan salah satu wajib haji adalah bermalam di Muzdalifah. Jika kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka hajinya tetap sah, tetapi orang tersebut harus membayar dam sesuai dengan ketentuan.

Perbedaan ini menegaskan betapa pentingnya memahami tata cara ibadah haji agar dapat melaksanakannya dengan benar dan sesuai syariat. Dengan mengetahui perbedaan antara rukun dan wajib haji, setiap jamaah dapat mempersiapkan diri lebih baik dan menjalankan ibadah haji dengan sempurna.

H. Macam-Macam Haji

Dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, terdapat tiga jenis haji, yaitu haji ifrad, haji tamattu’, dan haji qiran. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad Saw.:

“Dari Aisyah r.a. berkata: Kami berangkat menunaikan haji bersama Rasulullah Saw. pada tahun Haji Wada’. Di antara kami ada yang berihram untuk umrah, ada yang berihram untuk haji dan umrah, dan ada pula yang berihram untuk haji saja. Rasulullah Saw. sendiri berihram untuk haji. Orang yang berihram untuk umrah bertahallul ketika berada di Baitullah. Sedangkan orang yang berihram untuk haji, jika ia menggabungkan haji dan umrah, maka ia tidak bertahallul sampai selesai melakukan amalan pada hari Nahar.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Malik)

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing jenis haji:

1. Haji Ifrad

Kata ifrad berarti “menyendiri”. Jenis haji ini dilakukan dengan niat melaksanakan ibadah haji saja, tanpa digabungkan dengan umrah. Jika seseorang ingin melaksanakan keduanya, maka haji dilakukan terlebih dahulu hingga selesai, kemudian umrah dilaksanakan di waktu yang berbeda.
Pada jenis haji ini, tidak ada kewajiban membayar dam (denda).

2. Haji Tamattu’

Kata tamattu’ berarti “bersenang-senang” atau “bersantai-santai”. Dalam jenis haji ini, seseorang melakukan ihram untuk umrah terlebih dahulu di bulan-bulan haji. Setelah menyelesaikan umrah, barulah ia melaksanakan ibadah haji.
Jenis haji ini umumnya dilakukan dengan datang lebih awal ke Tanah Suci untuk menunaikan umrah sebelum haji. Pada haji tamattu’, terdapat kewajiban membayar dam (denda), sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah:

“Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), wajiblah ia menyembelih korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari lagi apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna.” (Q.S. Al-Baqarah: 196)

3. Haji Qiran

Kata qiran berarti “menggabungkan”. Jenis haji ini dilakukan dengan melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan, yaitu dalam satu niat dan satu pelaksanaan.
Seperti haji tamattu’, pada haji qiran juga terdapat kewajiban membayar dam (denda). Dalil mengenai kewajiban dam untuk haji qiran sama dengan yang berlaku pada haji tamattu’.

I. Hal-Hal yang Terlarang dalam Ihram

Bagi orang yang sedang berihram, terdapat beberapa hal yang diharamkan untuk dilakukan. Berikut penjelasannya:

1. Memakai Pakaian Berjahit

Laki-laki yang berihram dilarang mengenakan pakaian yang menutupi seluruh tubuh atau kepala, baik berjahit (seperti baju, celana) maupun tidak berjahit (seperti sorban). Rasulullah SAW bersabda:
“Jangan memakai gamis, sorban, celana, kopiah panjang, atau sepatu kecuali jika tidak menemukan sandal. Jika demikian, potong bagian bawahnya hingga di bawah mata kaki. Jangan pula memakai pakaian yang terkena minyak Waras atau Za’faran.” (HR Bukhari dan Muslim)

2. Menutup Kepala (Laki-laki) dan Wajah (Perempuan)

Menutup kepala bagi laki-laki dan wajah bagi perempuan dilarang. Nabi SAW bersabda tentang seseorang yang wafat saat berihram:
“Jangan tutupi muka orang ini, karena ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan berihram.” (HR Bukhari dan Muslim)
Namun, meletakkan tangan di kepala atau membawa barang di atas kepala tidak termasuk larangan.

3. Menyisir Rambut

Menyisir rambut saat ihram hukumnya makruh. Jika rambut rontok akibat menyisir, fidyah harus dibayar. Namun, jika rambut rontok secara alami, tidak ada kewajiban fidyah.

4. Mencukur Rambut

Menghilangkan rambut, baik dengan mencukur, mencabut, memotong, atau metode lain, hukumnya haram. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum kurban sampai di tempat sembelihannya.” (QS Al-Baqarah: 196)

5. Memotong Kuku

Menghilangkan kuku, baik dengan memotong, menggigit, atau cara lain, hukumnya sama dengan mencukur rambut dan dilarang selama ihram.

6. Menggunakan Wangi-Wangian

Menggunakan wangi-wangian pada pakaian, tubuh, atau menghirup aroma wangi dilarang. Orang yang berihram sebaiknya dalam keadaan kusut dan berdebu. Makanan yang jelas mengandung rasa atau aroma wangi juga diharamkan.

7. Membunuh Hewan Buruan

Dilarang memburu, membunuh, atau menyakiti hewan buruan selama ihram. Allah SWT berfirman:
“Diharamkan atasmu berburu binatang darat selama kamu dalam ihram.” (QS Al-Maidah: 96)

8. Berakad Nikah

Orang yang berihram dilarang melakukan akad nikah, baik sebagai wali maupun sebagai pihak yang dinikahkan. Jika akad tetap dilakukan, akad tersebut dianggap batal berdasarkan ijmak ulama.

9. Jimak (Hubungan Intim)

Melakukan hubungan intim atau hal-hal yang menyerupai jimak, seperti memasukkan hasyafah ke dalam farji, haram dilakukan. Allah SWT berfirman:
“Maka tidak boleh jimak, berbuat fasiq, atau berbantah-bantahan.” (QS Al-Baqarah: 197)

10. Bersentuhan dengan Syahwat

Dilarang menyentuh perempuan dengan syahwat atau mengeluarkan mani dengan tangan, karena hal ini berpotensi mengarah pada pelanggaran besar seperti jimak.

J. Perbedaan Haji dengan Umrah

Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, ibadah haji dan umrah sering dianggap serupa karena keduanya melibatkan perjalanan ke Mekkah. Namun, sebenarnya terdapat perbedaan mendasar antara keduanya. Haji, yang juga dikenal sebagai haji besar, hanya dapat dilakukan pada musim haji, yaitu pada bulan-bulan tertentu sesuai kalender Islam. Sebaliknya, umrah dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun, sehingga lebih fleksibel dalam waktu pelaksanaannya.

Selain dari segi waktu, terdapat pula perbedaan dalam tata cara pelaksanaan kedua ibadah ini. Umrah terdiri dari beberapa rukun utama, yaitu niat, thawaf, sa’i, dan diakhiri dengan tahallul. Sementara itu, haji mencakup seluruh rukun umrah, ditambah dengan rangkaian ibadah lain seperti wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah dan Mina, serta melempar jumrah. Dengan demikian, pelaksanaan haji lebih kompleks dibandingkan umrah.

Perbedaan-perbedaan ini menjadikan haji dan umrah memiliki nilai dan keutamaan masing-masing, sesuai dengan waktu dan tata cara pelaksanaannya.

K. Hukum Dan Dasar Hukum Umrah

Umrah berasal dari bahasa Arab I’tamara yang berarti berkunjung atau ziarah.

Istilah ini juga merujuk pada upaya meramaikan Tanah Suci Mekah, tempat berdirinya Masjidil Haram yang di dalamnya terdapat Ka’bah. Namun, umrah dalam konteks ibadah memiliki makna yang lebih mendalam. Bukan sekadar meramaikan, tetapi juga mencakup usaha untuk mengambil manfaat spiritual dari perjalanan tersebut. Sebagaimana ibadah haji, umrah merefleksikan pengalaman dan keteladanan dari hamba-hamba pilihan Allah, yaitu Nabi Ibrahim AS dan putranya, Nabi Ismail AS.

Dalam fikih, disebutkan bahwa setiap umat Islam wajib melaksanakan umrah setidaknya sekali seumur hidup, sebagaimana halnya dengan ibadah haji. Namun, bagi seseorang yang telah melaksanakan haji, ia secara otomatis telah melaksanakan umrah, karena umrah merupakan bagian dari rangkaian ibadah haji. Sebaliknya, seseorang yang hanya melaksanakan umrah belum dapat dianggap telah menunaikan ibadah haji. Hal ini disebabkan umrah hanya mencakup beberapa lokasi suci utama, seperti sekitar Ka’bah, Shafa, dan Marwah, tanpa melibatkan lokasi lainnya seperti Arafah, Mina, dan Muzdalifah.

Para pengikut mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa hukum umrah adalah fardhu ain (wajib bagi setiap individu) bagi mereka yang mampu, sebagaimana ibadah haji. Kedua ibadah ini sama-sama diperintahkan oleh Allah untuk ditunaikan dan disempurnakan, sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya:

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.”
(Q.S. Al-Baqarah: 196)

Kewajiban ini diperkuat lagi melalui sabda Nabi Muhammad SAW:
“Dari Aisyah berkata: Wahai Rasulullah, adakah kewajiban berjihad bagi kaum wanita? Rasulullah menjawab: Ya, bagi mereka ada kewajiban berjihad tanpa pertempuran, yaitu haji dan umrah.”
(H.R. Ahmad dan Ibn Majah)

L. Rukun Umrah

  • Miqat
    Miqat adalah batas waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk memulai niat ihram. Jamaah wajib memulai niat di miqat sesuai dengan ketentuan syariat.
  • Thawaf
    Thawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran dengan penuh khidmat dan rasa khusyuk. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di tempat yang sama.
  • Sa’i
    Sa’i merupakan perjalanan bolak-balik sebanyak tujuh kali antara Bukit Shafa dan Marwah. Ibadah ini melambangkan perjuangan dan kesabaran.
  • Tahallul
    Tahallul adalah menggunting atau mencukur sebagian rambut kepala sebagai tanda keluar dari ihram. Tahallul menandakan penyelesaian sebagian besar rangkaian ibadah umrah.
  • Tertib
    Tertib berarti melaksanakan seluruh rukun umrah secara berurutan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga kesempurnaan ibadah.

M. Wajib Umrah

Saat menjalankan ibadah umrah, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap jamaah. Kewajiban ini harus dilakukan untuk memastikan pelaksanaan umrah Anda sah dan diterima. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai dua kewajiban utama dalam ibadah umrah:

  1. Memakai Ihram dari Miqat
    Ihram adalah kondisi suci yang menjadi langkah pertama dalam melaksanakan ibadah umrah. Ihram dilakukan di tempat yang disebut miqat, yaitu titik geografis tertentu yang telah ditetapkan bagi jamaah sebelum memasuki tanah suci. Di sini, jamaah harus berniat untuk melaksanakan umrah dan mengenakan pakaian ihram (dua lembar kain putih tanpa jahitan untuk laki-laki, sementara perempuan mengenakan pakaian yang menutup aurat namun tidak berlebihan). Berniat ihram dari miqat adalah kewajiban penting, karena jika dilewati tanpa ihram, jamaah harus membayar dam (denda).
  2. Mencukur atau Memendekkan Rambut (Tahallul)
    Setelah menyelesaikan seluruh rukun umrah, jamaah wajib mencukur atau memendekkan rambut sebagai tanda telah keluar dari kondisi ihram. Bagi laki-laki, mencukur rambut hingga habis (tahallul) sangat dianjurkan, namun memendekkan rambut juga diperbolehkan. Sementara itu, bagi perempuan cukup dengan memotong sebagian kecil ujung rambut. Tahallul bukan hanya ritual simbolis, tetapi juga melambangkan kesucian dan kerendahan hati di hadapan Allah SWT.

Kedua kewajiban ini adalah bagian yang tak terpisahkan dari ibadah umrah. Memahami dan melaksanakannya dengan benar akan membantu jamaah menjalani ibadah dengan lebih khusyuk dan sesuai tuntunan syariat. Jangan lupa, selain memahami tata cara, persiapkan juga fisik dan mental Anda agar dapat melaksanakan ibadah dengan lancar.

Daftar Pustaka

  1. Achmad Sya’bi. Kamus An-Nur Bahasa Arab-Indonesia-Arab. Surabaya: Halim Jaya, h. 38.
  2. Said Agil. Fikih Haji. Jakarta: Ciputat Press, 2003.
  3. Sayyid Sabiq. Fikih Sunnah 5. Terj. Mahyuddin Syaf. Bandung: Alma’arif, cet. XIV, 1978.
  4. Prof. Dr. Amir Syarifuddin. Garis-Garis Besar Fiqih. Jakarta: Prenada Media, 2003.
  5. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar. Fikih Ibadah Fatwa Ibadah Fadhilatus Syaikh Muhammad Bin Salih Al-Utsmani. Terj. Taufik Aulia Rahman. Surakarta: Media Zikir, 2010.
  6. Zakiah Darajat. Haji Ibadah yang Unik. Jakarta: Yayasan Pendidikan Islam Ruhama, 1992.
  7. Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husni. Kifayatul Akhyar (Kelengkapan Orang Saleh). Surabaya: CV Bina Iman, cet. II, 1995.
  8. Prof. Dr. Said Agil Husin Al Munawwar, M.A., Drs. H. Abdul Halim, M.A. Fikih Haji. Jakarta: Ciputat Press, 2003.
  9. Dr. Nurcholis Madjid. Perjalanan Religius ‘Umrah dan Haji. Jakarta: Paramadina, 1997.
  10. Alquran Digital.
Menu Utama