Sumber-sumber hukum Islam secara keseluruhan ada tiga, yaitu Al-Qur’an, al-Sunnah (Hadits) dan Ijma’ . Paparan rinci tentang norma-norma hukum dari Al-Qur’an dan al-Sunnah untuk persoalan diluar aspek ibadah, belum menjangkau secara tegas berbagai fenomena yang terjadi.
Sehingga diperlukan kajian lebih lanjut untuk mengetahui ketentuan hukumnya dengan merujuk Al-Qur’an dan al-Sunnah. Untuk itu para ulama melahirkan berbagai metodologi dan pendekatan kajian hukumnya diantaranya qiyas, istihsan, istishlahal-dzari’ah dan ‘urf.
Al-Qur’an
Secara etimologis, kata AlQur’an merupakan ‘isim mashdar”dari fi’il madli “Qara’a” yang artinya membaca, bacaan, menelaah, mempelajari, menyampaikan, mengumpulkan dsb. Secara terminologis dari beberapa definisi para ahli kalam dan ahli ushul fiqh maupun ahli fiqh dapat disimpulkan pengertian Al-Qur’an sebagai kalam Allah SWT yang bersifat qadim, bersifat ‘azali, penuh hikmah merupakan mukjizat, diturunkan kepada Nabi Muhammad secara mutawatir, tersusun rapi dari surat al-Fatihah dan diakhiri surat An-Nas, ditulis dalam mushaf dan dianggap ibadah bagi yang membacanya.[5]
Dari total ayat Al-Qur’an yang mencapai 6360, ayat hukum menurut versi penghitungan Abdu al-Wahab Khallaf yang dikutip Harun Nasution, hanya mencapai 368 ayat, atau kurang lebih 5,8% dari total keseluruhan ayat-ayat Al-Qur’an. Distribusi ayat-ayat tersebut adalah sebagai berikut:
- Aspek ibadah mahdhah, seperti shalat, puasa, zakat dan haji sebanyak 140 ayat.
- Aspek kehidupan keluarga, seperti perkawinan, perceraian, mawarits dan yang sebagainya sebanyak 70 ayat.
- Aspek perekonomian yang berkaitan dengan masalah perdagangan, sewa-menyewa, kontrak dan hutang-piutang sebanyak 70 ayat.
- Aspek kepidanaan yang berkaitan dengan norma-norma hukum tentang pelanggaran kriminal sebanyak 30 ayat.
- Aspek qadha yang berkaitan dengan persaksian dan sumpah dalam proses pengadilan sebanyak 13 ayat.
- Aspek politik dan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak-hak warga negara dan hubungan pemerintah dengan warganya, sebanyak 10 ayat.
- Hubungan sosial antara umat Islam dengan non-Islam dalam negara Islam, serta hubungan negara Islam dengan negara non-Islam sebanyak 25 ayat.
- Hubungan kaya-miskin, yakni peraturan-peraturan tentang pendistribusian harta terhadap orang-orang miskin, serta perhatian negara mengenai hal ini. Ayat-ayat yang mengatur persoalan ini berjumlah 10 ayat.
Hadits Rasul SAW (Sunnah)
Secara etimologis, Hadits mempunyai arti kabar, kejadian, sesuatu yang baru, perkataan, hikayat dan cerita. Secara terminologis, hadits adalah sesuatu yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW, baik berupa perkataan, perbuatan dan ketetapannya setelah beliau diangkat menjadi Nabi.
Selain hadits ada ulama menggunakan Sunnah sebagai sumber Islam. Pengertian Sunnah lebih umum daripada pengertian Hadits. Secara etimologis Sunnah berarti perjalanan hidup, jalan/cara, tabi’at, syari’ah, yang jamaknya adalah al-sunan. Sedangkan secara terminologis, sunnah menurut ulama Hadits yaitu setiap sesuatu yang bersumber dari Rasul SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, sifat kemakhlukan, akhlak atau perjalanan hidupnya, baik hal tersebut terjadi ketika beliau belum menjadi Rasul seperti bersemedi digua Hira atau sesudah menjadi Rasul.
Hadits merupakan sumber kedua bagi hukum Islam, dan hukum-hukum yang dibawa oleh hadits ada tiga macam:
- Sebagai penguat hukum yang dimuat dalam Al-Qur’an.
- Sebagai penjelas (keterangan) terhadap hukum-hukum yang dibawa oleh Al-Qur’an dengan macam-macamnya penjelasan, seperti pembatasan arti yang umum, merincikan persoalan-persoalan pokok dan sebagainya.
- Sebagai pembawa hukum baru yang tidak disinggung oleh Al-Qur’an secara tersendiri.
Ahli Ushul membagi sunnah kedalam tiga macam, yaitu:
- Sunnah qauliyah, yaitu ucapan Nabi yang didengar oleh sahabat beliau dan disampaikannya kepada orang lain. Umpamanya sahabat menyampaikan bahwa ia mendengar Nabi bersabda,”Siapa yang tidak shalat karena tertidur atau karena ia lupa, hendaklah ia mengerjakan shalat itu ketika ia telah ingat”.
- Sunnah fi’liyah, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW yang dilihat atau diketahui oleh sahabat, kemudian disampaikannya kepada orang lain dengan ucapannya. Umpamanya sahabat berkata,”Saya melihat Nabi Muhammad SAW melakukan shalat sunat dua rakaat sesudah shalat zuhur”
- Sunnah taqririyah, yaitu perbuatan seorang sahabat atau ucapannya yang dilakukan dihadapan atau sepengetahuan Nabi, tetapi tidak ditanggapi atau dicegah oleh Nabi. Diamnya Nabi itu disampaikan oleh sahabat yang menyaksikan kepada orang lain dengan ucapannya. Umpamanya sebuah kisah disampaikan oleh sahabat yang mengetahuinya dengan ucapannya,”Saya melihat seorang sahabat memakan daging dhab di dekat Nabi, Nabi mengetahui tetapi Nabi tidak melarang perbuatan itu”.
Dari segi banyak sedikitnya orang yang meriwayatkan , hadits dibagi menjadi tiga, yaitu:
- Hadits Mutawatir yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah banyak perawi yang secara kebiasaan tidak mungkin mereka bersepakat untuk berdusta sejak tingkat awal sanad sampai akhir sanad.
- Hadits Masyhur yaitu hadits yang diriwayatkan oleh banyak sahabat, tetapi tidak sebanyak orang yang meriwayatkan hadits mutawatir, kemudian menyamai tingkatan mutawatir pada masa-masa sahabat dan pada masa-masa sesudahnya.
- Hadits ‘Ahad yaitu hadits yang diriwayatkan oleh satu orang atau dua orang atau lebih yang tidak terpenuhi syarat masyhur atau mutawatir.
Langkah-langkah Rasulullah memberikan penjelasan terhadap ajaran-ajaran Al-Qur’an, baik melalui perkataan ataupun perbuatan visual, telah memperoleh legalitas dari Al-Qur’an, bahkan dalam hal ini Tuhan menyuruh umat manusia untuk mengikuti perintah serta anjuran-anjurannya. Hal ini terlihat pada ayat 59 surah an-Nisaa’ yang berbunyi:
Artinya:“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri diantara kamu.Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian, Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”(Q.S.an-Nisa’/4:59)
Ijma’
Kata Ijma’ secara bahasa berarti “kebulatan tekad terhadap suatu persoalan” atau “ kesepakatan tentang suatu masalah”. Menurut istilah Ushul Fiqh, seperti dikemukakan ‘Abdul Karim Zaidan, adalah “kesepakatan para mujtahid dari kalangan umat Islam tentang hukum syara’ pada satu masa setelah Rasulullah wafat”.
Sumber hukum ketiga setelah Al-Qur’an dan al-Sunnah adalah Ijma’, yaitu kesepakatan hukum dari para mujtahid pengikut Rasulullah SAW setelah beliau wafat pada suatu waktu tertentu. Ijma’ bisa dikatakan benar kalau semua mujtahid pada waktu itu memberikan pendapatnya baik dengan perkataan, sikap maupun perbuatan.
Menurut Wahbah al-Zuhaili, menyatakan bahwa ijma’ bisa dikatakan sah apabila memenuhi lima rukun,yaitu:
- Kesepakatan itu harus diambil oleh keseluruhan ulama mujtahid. Semua mujtahid diberi kesempatan menyampaikan pendapat, bila ada satu saja yang berbeda maka ijma’nya tidak sah.
- Ijma’ harus dilakukan oleh para ulama secara berkelompok. Sehingga tidak sah kalo hanya dilakukan oleh seorang mujtahid saja walaupun pada saat itu hanya dia mujtahidnya.
- Tidak boleh terjadi ijma’ murakab yaitu perpecahan pendapat yang membentuk kelompok kecil sehingga terdapat dua atau tiga pendapat dengan dua atau tiga kelompok ulama.
- Semua pendapat ulama harus jelas baik dengan perkataan dan perbuatan, bila ada yang tidak jelas secara ideal ijma’ tidak sah.
- Para ulama harus dapat menghasilkan keputusan hukum pada saat mereka melakukan pembahasan.
Eksistensi ijma’ sebagai sumber hukum ketiga setelah Al-Qur’an dan al-Sunnah, mempunyai dasar yang kuat diantaranya dalam Surah an-Nisa’ ayat 115 yang berbunyi:
Artinya”.Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia kedalam jahannam, dan jahannam itu seuruk-buruk tempat kembali”.(Q.S.An-Nisa’:115)
Selain ayat tersebut diatas ada hadits Nabi SAW yang diriwayatkan Ibnu Majah, yang artinya:”Dari Anas bin Malik ra, dia berkata, Rasulullah SAW telah bersabda, umatku tidak akan melakukan kesepakatan untuk sesuatu yang sesat”.(H.R.Ibnu Majah). Al-Ghazali berpendapat bahwa alasan ini lebih kuat, karena secara eksplisit menyatakan tentang ijma’ beserta tingkat kebenarannya. Menurutnya, kalau para ulama telah menetapkan suatu keputusan hukum secara kolektif, niscaya keputusannya itu benar dan terpelihara dari kesalahan.