Cara menyikapi ikhtilaf NU dan Muhammadiyah

Dalam menyikapi perbedaan pendapat atau ikhtilaf, penting bagi umat Islam untuk kembali pada prinsip dasar agama yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Salah satu kisah inspiratif dalam hal ini adalah dialog antara Rasulullah SAW dan Mu’adz bin Jabal ketika beliau diutus ke Yaman sebagai gubernur. Rasulullah bertanya kepada Muadz tentang caranya memutuskan perkara, dan Muadz menjawab bahwa ia akan berpegang pada Kitabullah, Sunnah Rasul, dan berijtihad jika tidak menemukan solusi dalam dua sumber utama tersebut. Rasulullah pun memuji pendekatan ini (HR Imam Tirmidzi dan Abu Dawud).

Kisah ini menegaskan pentingnya ijtihad dalam Islam. Ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh dalam menggali hukum agama, yang sering kali menghasilkan berbagai produk hukum yang berbeda. Perbedaan ini bukanlah cacat, melainkan cerminan dari kekayaan intelektual Islam. Namun, bagaimana kita menyikapi perbedaan ini, terutama dalam konteks dua organisasi Islam besar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, adalah pertanyaan yang membutuhkan perenungan mendalam.

Akar Perbedaan NU dan Muhammadiyah

Latar Belakang Metodologi

NU dan Muhammadiyah memiliki metodologi yang berbeda dalam memahami dan mengamalkan Islam. NU cenderung mengacu pada tradisi fiqh madzhab Syafi’i dengan pendekatan yang lebih tekstual dan tradisional. Sementara itu, Muhammadiyah lebih condong pada pemurnian ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah, dengan pendekatan kontekstual yang sering kali melibatkan tajdid (pembaruan).

Perbedaan metodologi ini memengaruhi banyak aspek, mulai dari tata cara ibadah hingga pandangan sosial. Sebagai contoh, dalam penentuan awal Ramadan, NU menggunakan rukyatul hilal (pengamatan bulan secara langsung), sementara Muhammadiyah mengandalkan hisab (perhitungan astronomis).

Pengaruh Sosial dan Budaya

Kedua organisasi juga dipengaruhi oleh konteks sosial dan budaya tempat mereka berkembang. NU yang lahir di lingkungan pesantren pedesaan lebih dekat dengan tradisi lokal, sementara Muhammadiyah yang banyak berkembang di perkotaan sering kali membawa semangat modernitas.

Menghargai Perbedaan sebagai Rahmat

Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

Al-Qur’an menegaskan pentingnya persatuan umat Islam:

“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai…” (QS. Ali Imran: 103).

Perbedaan adalah sunnatullah yang tidak bisa dihindari. Rasulullah SAW bersabda:

“Perbedaan di antara umatku adalah rahmat.” (HR Baihaqi).

Perbedaan pendapat dalam Islam harus dilihat sebagai peluang untuk saling melengkapi, bukan sumber konflik. Persatuan umat Islam tidak berarti harus seragam dalam segala hal, melainkan tetap bersatu dalam akidah, meskipun ada perbedaan dalam fiqh.

Menanamkan Toleransi dalam Pendidikan

Peran Pendidikan dan Pesantren

Pendidikan Islam, baik di sekolah maupun pesantren, memiliki peran penting dalam membentuk sikap toleransi terhadap perbedaan. Sayangnya, banyak lembaga pendidikan yang hanya mengajarkan satu pendapat fiqh tertentu, sehingga siswa tidak mengenal keanekaragaman dalam Islam.

NU dan Muhammadiyah, sebagai organisasi yang memiliki jaringan pendidikan luas, seharusnya mengintegrasikan materi tentang fiqh ikhtilaf dalam kurikulum mereka. Hal ini akan membantu generasi muda memahami bahwa perbedaan adalah bagian dari tradisi Islam yang kaya.

Contoh Teladan dari Ulama

Tokoh-tokoh seperti Buya Hamka dari Muhammadiyah dan KH. Hasyim Asy’ari dari NU menunjukkan sikap saling menghormati meskipun memiliki pandangan fiqh yang berbeda. Buya Hamka pernah meminta KH. Abdullah Syafi’i, seorang ulama NU, untuk menjadi khatib Jumat di Masjid Al-Azhar. Sikap ini menunjukkan pentingnya kerjasama dan penghormatan dalam menghadapi perbedaan.

Menghindari Fanatisme Buta

Bahaya Fanatisme

Fanatisme terhadap suatu pendapat tanpa memahami dasar-dasarnya dapat menyebabkan perpecahan. Rasulullah SAW bersabda:

“Penyakit umat-umat sebelum kalian telah berjangkit kepada kalian, yaitu kedengkian dan permusuhan. Permusuhan adalah pencukur agama.” (HR Tirmidzi).

Solusi Melalui Pemahaman Ilmiah

Untuk menghindari fanatisme, umat Islam perlu mempelajari proses pengambilan hukum (istinbath) yang dilakukan oleh para ulama. Imam Abu Hanifah pernah berkata:

“Apabila telah shahih sebuah hadis, maka itu adalah madzhabku.”

Pernyataan ini menunjukkan pentingnya keterbukaan terhadap dalil-dalil yang kuat, meskipun itu berbeda dengan pendapat awal.

Peran Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MUI memiliki peran strategis sebagai wadah pemersatu umat Islam di Indonesia. Melalui fatwa dan program-programnya, MUI dapat menjadi sarana untuk memperkenalkan fiqh ikhtilaf kepada masyarakat. Dengan memahami perbedaan fiqh, masyarakat dapat lebih menghargai pandangan yang berbeda dan menghindari konflik yang tidak perlu.

Penutup

Menyikapi ikhtilaf antara NU dan Muhammadiyah memerlukan sikap bijak, toleransi, dan pemahaman mendalam. Perbedaan adalah rahmat yang harus dirayakan, bukan alasan untuk berpecah. Dengan menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pedoman utama, serta menghormati hasil ijtihad ulama, umat Islam dapat bersatu dalam keragaman. Semoga semangat ini terus terjaga, membawa umat Islam menuju persatuan yang kokoh dan penuh keberkahan.

Sumber: M.Yusuf Amin Nugroho, FIQH AL-IKHTILAF NU-Muhammadiyah.

Menu Utama