LAMPUNG SELATAN – Universitas Islam An Nur Lampung (UI An Nur) secara resmi memperkuat barisan dalam perang melawan penyalahgunaan narkotika. Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan, yang digelar di Aula Kampus UI An Nur, Jati Agung, pada Rabu (26/11/2025).
Agenda strategis ini dirangkai dengan kegiatan edukasi bertajuk “Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Rangka Program Desa Bersinar dan Rehabilitasi Berbasis Komunitas”. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNNK Lampung Selatan AKBP Rahmat Hidayat, S.E., M.M., Direktur Pascasarjana UI An Nur Prof. Dr. H. Ahmad Rifai Abun, M.Hum (mewakili Rektor), serta jajaran Wakil Rektor, Dekan, Dosen, dan ratusan mahasiswa.
Mewakili Rektor UI An Nur Dr. K.H. Andi Warisno, M.MPd., Prof. Dr. H. Ahmad Rifai Abun dalam sambutannya menekankan urgensi sinergi antara akademisi dan penegak hukum. Ia menyoroti fenomena penyalahgunaan narkoba yang kini tidak lagi memandang usia atau status sosial, bahkan telah menyusup ke kalangan pelajar tingkat dasar.
“Persoalan narkoba saat ini sangat kompleks dan krusial. Penggunaannya lebih banyak membawa mudarat daripada manfaat. Kami berharap civitas akademika UI An Nur dapat menyerap ilmu dari BNN hari ini dan menjadi agen informasi bagi masyarakat luas untuk menjauhi narkoba,” ujar Prof. Rifai.
Kepala BNNK Lampung Selatan, AKBP Rahmat Hidayat, mengapresiasi langkah UI An Nur yang proaktif melindungi lingkungannya dari ancaman narkotika. Menurutnya, hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden poin ke-7 tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba.
AKBP Rahmat mendorong UI An Nur untuk menjadi role model melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Narkoba di lingkungan kampus demi mewujudkan “Kampus Bersinar” (Bersih Narkoba).
“Kami mengajak peran universitas untuk memerangi bahaya narkoba, dimulai dari lingkungan keluarga dan kampus. Jangan sampai ada civitas akademika yang terpapar,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mensosialisasikan program rehabilitasi yang dijamin oleh negara. “Jika ada keluarga atau rekan yang terlanjur menjadi pengguna, silakan lapor ke BNN untuk direhabilitasi. Prosesnya gratis, tidak dipungut biaya, tidak akan diproses hukum, dan kerahasiaannya dijamin,” tambah AKBP Rahmat.
Acara dilanjutkan dengan sesi penyuluhan oleh Penyuluh Narkoba Ahli Muda, Johan Ibrahim, S.E. Dalam paparannya, Johan mengingatkan mahasiswa untuk mewaspadai modus baru peredaran narkoba yang kerap disamarkan dalam bentuk makanan, minuman, hingga rokok elektrik (vape).
“Narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi emas. Kita harus peduli dengan lingkungan sekitar. Jika melihat indikasi mencurigakan, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti dengan rehabilitasi sebelum terlambat,” pesan Johan.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan dokumen kerja sama dan sesi foto bersama, menegaskan posisi Universitas Islam An Nur Lampung sebagai institusi pendidikan yang berintegritas dan bebas dari narkoba.