Menu Tutup

Ahlussunnah wal Jama’ah : Pengertian, Sejarah dan Doktrin

Pengertian Ahlussunnah wal Jama’ah

Kalimat Ahlussunnah wal Jama’ah, terdiri dari dua kata inti yaitu : Ahlussunnah yang artinya : ahli mengamalkan sunnah, penganut sunnah, atau pengikut sunnah.

Dan wal Jama’ah yang artinya : dan jama’ah, maksudnya adalah jama’ah sahabat-sahabat Nabi[1].

Ahlussunnah adalah mereka yang mengikuti dengan konsisten semua jejak-langkah yang berasal dari Nabi Muhammad SAW. Dan membelanya[2].

Dari definisi di atas jelas, bahwa Ahlussunnah wal Jama’ah itu tidak hanya terdiri dari satu kelompok aliran, tapi ada beberapa sub-aliran, ada beberapa faksi di dalamnya.

Dalam kajian ilmu kalam, istilah Ahlussunnah wal Jama’ah ini sudah banyak dipakai sejak masa sahabat, sampai generasi-generasi berikutnya

. Sumber dari istilah tersebut oleh sebagian banyak para ahli diambil dari hadits Nabi SAW. Yang menerangkan akan terpecahnya umat Islam menjadi 73 golongan, antara lain hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan At-Turmudzi, yang artinya :

“ Sesungguhnya Bani Israil terpecah menjadi 72 agama. Dan umatku akan terpecah menjadi 73 golongan, semuanya akan binasa, kecuali satu. Para sahabat Nabi bertanya : Siapakah yang satu itu wahai Rasulullah?, Rasulullah menjawab : Yaitu orang-orang yang berpegang teguh pada i’tiqadku dan yang berpegang teguh pada i’tiqad yang dipegangi oleh sahabat-sahabatku”

Asal Mula munculnya Ahlussunnah wal Jama’ah

Imam Abu Hasan al-Asy’ari (lahir di Bashrah, 260 H / 873 M, dan wafat di Baghdad, 324 H / 935 M) ialah seorang ahli fiqh terkenal, pemuka teolog Islam pada masanya.

Menurut catatan sejarah, Abu Hasan al-Asy’ari adalah murid dari ayah tirinya yakni Syaikh Abu Ali Muhammad bin Abdil Wahab al-Juba’I (seorang ulama besar Mu’tazilah), kemudian Abu Hasan al-Asy’ari keluar dari paham gurunya itu karena menurutnya banyak keyakinan yang tidak benar.

Kemudian beliau membangun paham sendiri yaitu Ahlussunnah wal Jama’ah.

Paham Ahlussunnah wal Jama’ah juga sering disebut sebagai paham Asy’ariyah, karena dinishbatkan kepada Abu Hasan al-Asy’ari.

Juga sering disebut sebagai paham Ahlussunnah saja, juga sering disebut sunni dan pengikutnya disebut sunniyun.

Seluruh ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah yang disusun oleh Abu Hasan al-Asy’ari, dibukukan oleh beliau diantaranya terdapat dalam kitab yang beliau susun seperti : Al-Ibanah fi Ushuliddiniyyah, Maqalatul Islamiyyin, Al-Mujaz, dan lain-lain.

Doktrin-doktrin Ahlussunnah wal Jama’ah

Pahamnya Tentang Seorang Muslim dan Hal Dosa

Golongan Ahlussunnah wal Jama’ah berpendapat bahwa suatu golongan dapat dianggap atau diakui sebagai muslim apabila memenuhi tiga syarat[3] :

  1. Mengucapkan dua kalimat syahadat dengan lisannya
  2. Ucapan itu diikuti kepercayaan dengan hatinya
  3. Dan dibuktikan dengan amal yang nyata

Adapun tentang dosa, Ahlussunnah wal Jama’ah berpendapat bahwa orang yang meninggalkan kewajiban dan mengerjakan dosa yang sampai ia mati belum bertaubat, maka orang ini dihukum sama dengan orang mu’min yang mengerjakan maksiat.

Orang ini apabila ia tidak diampuni Allah ia masuk neraka, tetapi tidak abadi. Ia akan lepas dari siksa neraka setelah selesai menjalani hukuman neraka, tetapi ia juga akan merasakan nikmat karena imannya[4].

Dari uraian tersebut dapat kita bandingkan bahwa menurut Ahlussunnah apa yang diperintahkan Tuhan itu baik dan apa yang dilarangnya itu buruk.

Menurut mereka tidak ada kebaikan dan tidak pula ada kejahatan yang mutlak, karena itu hak istimewa-Nya

Tentang Sifat-Sifat Allah SWT

Menurut Ahlussunnah Allah itu satu, unik, qadim dan wujud. Dia bukan substansi, bukan tubuh, bukan oksigen, tidak terbatasi oleh arah dan oleh ruang.

Dia memiliki sifat-sifat seperti mengetahui, hidup, berkuasa, berkehendak, mendengar, melihat dan lain-lain.

Menurutnya prinsip-prinsip bahwa Tuhan itu unik dan pada dasarnya berbeda dari sifat-sifat makhluk dan dengan doktrin “mukhalafah”, atau perbedaan mutlak.

Berdasarkan doktrin ini, bila suatu sifat diaplikasikan kepada Tuhan, maka sifat tersebut mesti dipahami secara unik dan jangan dipahami seperti kita memahaminya terhadap makhluk.

Karena doktrin “mukhalafah” inilah, Ahlussunnah berpendirian bahwa kita tidak boleh menyebutkan sifat Tuhan selain daripada yang termaktub secarajelas di dalam Al-Qur’an.

Sifat-sifat Tuhan berbeda dari sifat makhluk, bukan dalam tingkatan tetapi dalam jenisnya yakni dalam segenap hakikatnya[5].

Sedangkan bagi al-Baqillani apa yang disebut sifat Allah bukanlah sifat dalam arti tekstual, tetapi mengandung makna hal, sesuai dengan pendapat Abu Hasyim. Sedangkan Abu Huzail menjelaskan bahwa sifat yang dimaksud adalah zat atau esensi Tuhan.

Menurutnya arti “Tuhan Mengetahui” ialah tuhan mengetahui dengan perantara pengetahuan, dan pengetahuan itu adalah Tuhan sendiri.

Arti Tuhan mengetahui dengan esensinya, kata al-Jubba’i ialah untuk mengetahui, tuhan tidak berhajat kepada suatu sifat dalam bentuk pengetahuan atau keadaan mengetahui[6].

Menurut al-Ghazali, sifat-sifat Tuhan, berbeda dari esensi Tuhan, tetapi berwujud dalam esensi itu sendiri.

Uraian-uraian ini juga membawa paham banyak yang kekal, dan untuk mengatasinya Ahlussunnah mengatakan bahwa sifat-sifat itu bukanlah Tuhan, tetapi tidak pula lain dari Tuhan[7].

Sedangkan menurut Hamka, “membahas sifat dan dzat manusia saja sangat sulit apalagi membahas sifat dan dzat Tuhan”.

Oleh sebab itu, ia lebih menitikberatkan kajiannya kepada manfaat praktis apa yang bisa ditarik dari pembicaraan Tuhan dan sifat-sifat-Nya.

Manfaat apa yang dapat diambil dari pendiskusian tentang Tuhan dan sifat-sifat-Nya untuk mempertinggi kualitas iman seseorang, dan pada gilirannya akan mempertinggi pula kualitas dan kuantitas amal sholehnya[8].

Tentang Keadilan Allah SWT

Mengenai konsep keadilan Allah SWT, pendapat Ahlussunnah bahwa Allah SWT pencipta segala perbuatan hamba-Nya. Dia berkehendak atas terjadinya segala perbuatan makhluk-Nya baik maupun buruk.

Apabila seorang hamba bermaksud akan berbuat sesuatu, maka Allah menentukan apa yang dikerjakan oleh hamba tersebut, atas perbuatannya itu si hamba mempunyai kasab.

Menurut Ahlussunnah, kasab ialah berbarengannya kemampuan si hamba dengan perbuatannya. Jadi hamba hanya punya kasab, sedangkan perbuatannya sendiri diciptakan Allah SWT[9].

Dalam uraian tersebut nampaklah bahwa aliran ini bersikap tengah-tengah antara pendapat Qadariah dan Jabariah.

Allah menciptakan kemamapuan dan kemauan si hamba yang keduanya berperan dalam berlangsungnya perbuatan, sehingga perbuatannya itu makhluk Allah.

Jadi makhluk Allah itu ada yang tercipta tanpa perantara seperti batu, pohon-pohon dan sebagainya. Ada yang memakai perantara  yaitu segala makhluk yang dihasilkan kerja manusia.

Karena si hamba merupakan perantara itulah maka dia bertanggung jawab dan mendapat balasan baik atau buruk.

Dengan demikian, maka Allah itu bersifat adil, yaitu memberi pahala kepada seorang hamba sesuai dengan apa yang diusahakannya.

Tentang Janji dan Ancaman

Menurut Mu’tazilah, barangsiapa yang mati dalam keadaan kafir atau melakukan dosa besar maka orang itu akan kekal dalam neraka, dan barangsiapa yang mati dalam keadaan beriman, dia pasti masuk surga untuk selama-lamanya.

Kaum Mu’tazilah tidak menyebut adanya kemungkinan pengampunan Allah dan syafaat di hari kiamat[10].

Ahlussunnah tidak sepaham dengan Mu’tazilah mengenai al-Wa’d wa al-Wa’id tersebut. Menurut Ahlussunnah, tidak ada yang kekal dalam neraka, kecuali orang yang mati dalam keadaan kufur.

Dan Allah berkuasa untuk mengampuni orang yang dikehendaki-Nya. Pengampunan itu masih ditambah dengan adanya syafa’at (pembelaan) dari Nabi dan para Rasul serta para Sholihin di hari kiamat[11].

Dasar pemikiran Ahlussunnah ialah bahwa Allah SWT itu pemilik mutlak atas semua makhluk-Nya.

Dia berbuat apa saja yang dia kehendaki dan menghakimi segala sesuatu menurut kehendak-Nya. Andaikata Allah memasukkan makhluk-Nya ke dalam surga, hal itu bukanlah suatu ketidakadilan.

Sebaliknya kalau Allah memasukkan semua makhluk-Nya ke dalam neraka, hal itu bukanlah suatu kedzaliman, sebab yang dinamakan dzalim itu ialah memperlakukan sesuatu yang bukan miliknya, atau meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya.

Sedangkan Allah adalah pemilik mutlak atas segala sesuatu, sehingga tidak bisa digambarkan timbulnya kedzaliman daripada-Nya[12].

Tentang Melihat Dzat Allah di Akhirat

Dalam hal ini Ahlussunnah berbeda dari paham Mu’tazilah dan para filosof dan sejalan dengan paham umat muslim ortodoks, yang menyatakan bahwa Allah itu dapat dilihat, tapi mereka tidak sepakat mengenai apakah Tuhan dapat ditunjukkan.

Mereka menerima prinsip filsafat bahwa apa saja yang menempati ruang atau arah haruslah memiliki waktu, padahal Allah tidak tidak terikat dengan waktu. Pengakuan ini mengakibatkan mereka dihantui kerumitan, sebab bila Tuhan tidak “meruang atau mewaktu” dan sesuatu yang dapat dilihat, maka Tuhan tidak dapat dilihat, namun pendapat ini bertentangan dengan paham mereka bahwa Tuhan dapat dilihat.

Jadi untuk mengatasi kesulitan ini, mereka menyatakan bahwa suatu benda biarpun benda itu tidak ada di depan orang yang melihatnya, mungkin saja untuk dilihat. Ini alasan yang lemah dan ganjil sekali, sebab sangat bertentangan dengan segenap prinsip optika[13].

Disamping itu, Ahlussunnah juga sependapat dengan kaum ortodoks, dan Ahlussunnah menegaskan bahwa ayat-ayat al-Qur’an dan hadits Nabi mengenai hal ini harus dipahami secara kiasan.

Dengan pola pikir rasional, Ahlussunnah mengemukakan bahwa kata dan makna ayat dan hadits yang menerangkan tentang hal ini, menunjukkan bahwa kita jangan memahaminya secara harfiah dan menafsirkannya bahwa melihat Tuhan artinya “melihat tanda-tanda dan ganjaran-Nya atau mengetahui-Nya dengan hati”[14].

Tentang perbuatan Manusia

Ahlussunnah mengatakan bahwa manusia mempunyai kemampuan yang berpengaruh atas segala perbuatannya dengan izin Allah SWT.

Manusia juga mempunyai pilihan ikhtiar, tapi manusia dipaksa atas pilihannya. Kemampuan manusia tidak berpengaruh secara asli atas amal perbuatannya, hanya seperti tangan yang lumpuh. Karena itu, maka manusia tidak bisa berbuat apa-apa jika tidak digariskan oleh izin dan kekuasaan Allah SWT.

Dengan demikian, Ahlussunnah tidak mengakui adanya ikhtiar pada manusia, sesuai dengan firman Allah bahwa :”Dia menciptakan apa saja yang dikehendaki termasuk yang diciptakan-Nya dengan perantara perbuatan mereka”[15].

Sedangkan Hamka berpendapat bahwa manusia mempunyai kebebasan dalam berkehendak dan berbuat.

Pilihan untuk menjadi kafir atau menjadi mukmin adalah berdasarkan pilihan bebas manusia itu sendiri, bukan ditentukan oleh Tuhan. Kebebasan berkehendak dan berbuat tersebut dimungkinkan dimiliki oleh manusia, karena kepada manusia diberikan potensi akal.

Dengan akal inilah manusia menimbang mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang mendatangkan kemudlaratan dan mana yang mendatangkan kemanfaatan[16]

[1] Shobirin, Ilmu Kalam, Dharma Bhakti, Jakarta, 2013, hlm. 152

[2] Muhammad Tholhah Hasan, Ahlussunnah wal Jama’ah  Dalam Presepsi dan Tradisi NU, Lantabora Press, 2003, hlm. 1

[3] Zainuddin, Ilmu Tauhid Lengkap, Rineka Cipta, Jakarta, 1992, hlm. 58

[4] Zainuddin, Ilmu Tauhid Lengkap, Rineka Cipta, Jakarta, 1992, hlm. 59

[5] M.M. Sharif, Aliran-Aliran Filsafat Islam, Nuansa Cendikia, Bandung, 2004, hlm. 63

[6] Harun Nasution, Teologi Islam : Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 2002, hlm. 135

[7] Harun Nasution, Teologi Islam : Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 2002, hlm. 136

[8] Yunan Yusuf, Corak Pemikiran Kalam Tafsir Al-Azhar, Perlamadani, Jakarta, 2003, hlm. 182

[9] Zainuddin, Ilmu Tauhid Lengkap, Rineka Cipta, Jakarta, 1992, hlm. 61

[10] Zainuddin, Ilmu Tauhid Lengkap, Rineka Cipta, Jakarta, 1992, hlm. 62

[11] Harun Nasution, Teologi Islam : Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 2002, hlm. 71

[12] Zainuddin, Ilmu Tauhid Lengkap, Rineka Cipta, Jakarta, 1992, hlm. 63

[13] M.M. Sharif, Aliran-Aliran Filsafat Islam, Nuansa Cendikia, Bandung, 2004, hlm. 78

[14] M.M. Sharif, Aliran-Aliran Filsafat Islam, Nuansa Cendikia, Bandung, 2004, hlm. 120-121

[15] Zainuddin, Ilmu Tauhid Lengkap, Rineka Cipta, Jakarta, 1992, hlm. 64

[16] Yunan Yusuf, Corak Pemikiran Kalam Tafsir Al-Azhar, Perlamadani, Jakarta, 2003, hlm. 206

Lainnya