Thaharah menurut bahasa artinya bersih dan suci. Sedangkan menurut istilah ahli fikih berarti membersihkan diri dari hadas atau najis, seperti mandi, berwudlu atau bertayamum.
Ada tujuh macam air yang boleh untuk bersuci atau berwudhu:
- Air hujan
- Air laut
- Air sungai
- Air sumur
- Air mata air (sumber)
- Air es (salju)
- Air embun
Tentang air hujan berdasarkan firman Allah SWT: “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu”. (QS. Surat Al Anfal:11).
dapun air laut itu suci berdasarkan sabda Nabi Muhammad Saw: Dia (air laut) suci airnya, halal bangkainya”. Dishahihkan Ibnu hibban, Ibnu sakan, at turmuzi dan Al Bukhari.
Macam macam air: Air dibagi menjadi empat macam:
- Air mutlak yakni air yang suci lagi menyucikan dan tidak makruh untuk bersuci. Air mutlak ini bisa untuk menghilangkan hadas dan najis.
- Air musyammas yakni air yang kena sinar matahari sampai panas. Air ini suci menyucikan, tapi makruh untuk dipakai bersuci.
- Air musta’mal yakni, air yang telah dipakai untuk bersuci. Air ini suci tapi tidak menyucikan, tidak boleh dipakai untuk bersuci. Tetapi kalau belum berubah rasa dan baunya masih tetap suci.
- Air najis yakni air yang sedikit atau banyak yang terkena najis sehingga berubah rasa atau baunya. Kalau air itu sedikit, menjadi najis sebab bercampur dengan najis baik keadaan berubah atau tidak. Tetapi kalau air itu banyak menjadi najis sebab bercampur dengan barang najis sampai berubah rasa dan baunya. yang di maksud air sedikit di sini adalah air yang kurang dari 2 kulah. Ukuran kulah adalah 200 liter