Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Islam dipandang sebagai perilaku yang sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam, yang mengedepankan prinsip kasih sayang, keadilan, dan keharmonisan dalam kehidupan keluarga. Dalam ajaran Islam, rumah tangga seharusnya menjadi tempat yang penuh dengan cinta, ketenangan, dan kasih sayang, sebagaimana yang diungkapkan dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW. Islam sangat menekankan pentingnya saling menghormati antara suami dan istri, serta kewajiban untuk menjaga hak dan kewajiban masing-masing dalam pernikahan. Kekerasan, baik fisik maupun psikologis, dalam rumah tangga bertentangan dengan tujuan pernikahan yang diamanatkan dalam ajaran Islam.
1. Prinsip Dasar Kehidupan Berumah Tangga dalam Islam
Islam mengajarkan bahwa tujuan pernikahan adalah untuk menciptakan ketenangan, kasih sayang, dan rahmat di antara pasangan suami istri. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, surah Ar-Rum ayat 21:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.”
Ayat ini menekankan pentingnya perasaan tentram, kasih sayang, dan saling mencintai dalam hubungan pernikahan. Pernikahan dalam Islam bukan hanya sebuah ikatan hukum, tetapi juga ikatan spiritual yang mengharuskan pasangan untuk hidup dalam keharmonisan dan saling mendukung. Segala bentuk kekerasan atau perlakuan kasar akan merusak keharmonisan ini dan menyimpang dari tujuan luhur pernikahan.
2. Larangan Kekerasan dalam Islam
Islam secara eksplisit melarang segala bentuk kekerasan yang tidak adil, baik terhadap sesama muslim, sesama manusia, maupun dalam lingkup keluarga. Rasulullah SAW sendiri merupakan teladan terbaik dalam hal ini, di mana beliau tidak pernah berbuat kasar atau memukul anggota keluarganya, seperti yang diriwayatkan dalam beberapa hadits. Dalam salah satu hadits dari Aisyah ra, beliau berkata:
“Rasulullah SAW tidak pernah memukul siapa pun dengan tangannya, baik itu perempuan maupun pelayan, kecuali dalam keadaan perang untuk membela diri di jalan Allah.” (HR. Abu Daud)
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW tidak menggunakan kekerasan dalam hubungannya dengan anggota keluarga, sekaligus memberikan contoh tentang cara memperlakukan pasangan dan keluarga dengan lembut dan penuh kasih sayang. Beliau sangat menghargai hak dan perasaan para istrinya serta tidak pernah menunjukkan perilaku yang kasar.
3. Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Jenisnya dalam Islam
Kekerasan dalam rumah tangga memiliki berbagai bentuk yang semuanya dapat merusak hubungan harmonis dalam pernikahan. Bentuk-bentuk KDRT ini termasuk:
- Kekerasan Fisik: Melakukan pemukulan, mendorong, atau segala bentuk kekerasan fisik yang menimbulkan luka atau cedera.
- Kekerasan Psikologis: Melakukan intimidasi, merendahkan, mengancam, atau memberikan tekanan mental yang mengakibatkan penderitaan emosional.
- Kekerasan Verbal: Ucapan-ucapan kasar, menghina, atau merendahkan pasangan dengan kata-kata yang menyakitkan.
- Kekerasan Ekonomi: Menahan atau mengontrol keuangan pasangan secara tidak adil sehingga pasangan merasa terkekang.
- Kekerasan Seksual: Memaksa pasangan untuk berhubungan seksual tanpa adanya kerelaan atau dengan cara yang tidak wajar.
Semua bentuk kekerasan ini tidak dibenarkan dalam Islam, karena Islam sangat menekankan keadilan, keseimbangan, dan kasih sayang. Islam juga tidak mengajarkan bahwa suami berhak untuk memaksakan kehendaknya dengan kekerasan terhadap istri.
4. Peran Suami dan Istri dalam Islam
Dalam ajaran Islam, baik suami maupun istri memiliki peran yang spesifik dalam rumah tangga, namun keduanya harus menjalankan perannya dengan prinsip keadilan, kasih sayang, dan saling menghormati. Suami diwajibkan untuk menjadi pelindung dan pemimpin keluarga dengan bijaksana, bukan dengan kekerasan. Sebaliknya, istri juga memiliki kewajiban untuk menghormati suami dan mendukung keharmonisan keluarga. Namun, keduanya harus menghindari kekerasan dan selalu menyelesaikan permasalahan dengan dialog dan kesepahaman.
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 19:
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
Ayat ini mengajarkan agar suami-istri berusaha saling memahami dan tidak serta merta menghakimi atau memperlakukan pasangan dengan tidak baik hanya karena ketidaksukaan atau perbedaan. Menyikapi masalah dengan bijaksana dan menjauhi kekerasan menjadi bagian dari adab dalam pernikahan.