Menu Tutup

Apa batasan seseorang disebut musafir atau sejak kapan dia berstatus musafir?

[otw_shortcode_dropcap label=”S” size=”large” border_color_class=”otw-no-border-color”][/otw_shortcode_dropcap]ecara bahasa, kata musafir (مسافر) itu adalah ism fa’il (pelaku) dari safar atau perjalanan. Dan perjalanan itu secara etimologis dalam bahasa disebut dengan safar, dimana maknanya adalah :

Perjalanan menempuh suatu jarak

Lawan kata safar adalah hadhar (حضر), yaitu berada di suatu tempat, tidak bepergian menempuh jarak tertentu dengan tujuan tertentu.

Namun dalam istilah para ahli fiqih yang dimaksud dengan safar bukan sekedar seseorang pergi dari satu titik ke titik yang lain. Namun makna safar dalam istilah para fuqaha adalah :

Seseorang keluar dari negerinya untuk menuju ke satu tempat tertentu, yang perjalanan itu menempuh jarak tertentu dalam pandangan mereka (ahli fiqih).

ntinya ada dua point penting yang menentukan apakah seseorang sah disebut sebagai musafir atau tidak, yaitu :

Pertama : Dia harus keluar dari wathannya, yaitu wilayah tempat tinggalnya.

Kedua : Dia harus punya niat untuk bepergian menuju satu titik yang jaraknya tertentu. Jarak itu nanti para ulama punya hujjah sendiri-sendiri.

Kedua syarat di atas harus terpenuhi secara bersamaan. Tidak disebut musafir kalau seseorang masih berada di dalam rumahnya. Dia harus keluar dulu dari wilayah tempat tinggalnya. Dan selain itu juga harus punya niat untuk berjalan sejauh jarak minimal. Kalau hanya keluar dari wilayah tinggalnya

tapi sama sekali tidak berniat untuk melakukan perjalanan sejauh jarak tertentu, itu pun bukan termasuk safar juga.