Guru adalah tenaga profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik. Untuk menjadi guru yang berkualitas dan profesional, guru harus memiliki 4 kompetensi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Keempat kompetensi tersebut adalah:
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan atau keterampilan guru dalam mengelola proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik¹². Kompetensi ini meliputi pemahaman guru terhadap karakteristik, kebutuhan, potensi, dan perkembangan peserta didik; penguasaan teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik; pengembangan kurikulum dan rancangan pembelajaran; pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran; cara berkomunikasi yang efektif, sopan, dan santun; serta penilaian dan evaluasi hasil belajar¹²³.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian berkaitan dengan karakter guru yang harus menjadi teladan bagi peserta didik¹². Kompetensi ini mencakup kepribadian yang stabil, dewasa, arif, berwibawa, dan berakhlak mulia²³. Guru harus bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan budaya; memiliki etos kerja yang tinggi; menunjukkan kemandirian dan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak; serta memiliki pengaruh positif dan disegani oleh peserta didik²³.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru dalam berinteraksi dan berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, masyarakat sekitar sekolah, serta pihak-pihak terkait lainnya¹². Kompetensi ini meliputi kemampuan guru untuk bekerja sama dalam tim; menunjukkan sikap toleran, empati, dan peduli; menghargai perbedaan pendapat, budaya, agama, dan gender; serta berpartisipasi dalam kegiatan sosial²³.
Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah kemampuan guru dalam menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam¹². Kompetensi ini mencakup penguasaan konsep, prinsip, teori, fakta, metode, prosedur, keterampilan, nilai-nilai, serta etika ilmiah yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu¹². Guru harus mampu mengembangkan materi pembelajaran secara kreatif dan inovatif; mengaplikasikan materi pembelajaran dalam konteks kehidupan nyata; serta meningkatkan kompetensi profesional secara berkelanjutan melalui kegiatan pengembangan diri²³.
Sumber:
(1) GURU BERBAGI | 4 Kompetensi Guru. https://ayoguruberbagi.kemdikbud.go.id/artikel/4-kompetensi-guru/.
(2) 4 Standar Kompetensi Guru yang Harus Pengajar Miliki – Ruangguru. https://www.ruangguru.com/blog/apa-saja-standar-kompetensi-guru-yang-harus-dimiliki.
(3) 4 Standar Kompetensi Guru yang Harus Dimiliki – Zenius Education. https://www.zenius.net/blog/standar-kompetensi-guru.
(4) √ 4 Standar Kompetensi Guru Berdasarkan Undang Undang Lengkap. https://www.gurupendidikan.co.id/kompetensi-guru/.
(5) 4 Kompetensi yang Wajib Dikuasai Guru – SekolahDasar.Net. https://www.sekolahdasar.net/2012/11/4-kompetensi-yang-wajib-dikuasai-guru.html.
(6) Inilah 4 Kompetensi Guru Menurut UU No. 14 Tahun 2005. https://galerisd.id/kompetensi-guru-menurut-uu-no-14-tahun-2005/.