Menu Tutup

Apa saja 4 kompetensi yang harus dimiliki guru?

Guru adalah tenaga profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik. Untuk menjadi guru yang berkualitas dan profesional, guru harus memiliki 4 kompetensi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Keempat kompetensi tersebut adalah:

Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik adalah kemampuan atau keterampilan guru dalam mengelola proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik¹². Kompetensi ini meliputi pemahaman guru terhadap karakteristik, kebutuhan, potensi, dan perkembangan peserta didik; penguasaan teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik; pengembangan kurikulum dan rancangan pembelajaran; pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran; cara berkomunikasi yang efektif, sopan, dan santun; serta penilaian dan evaluasi hasil belajar¹²³.

Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian berkaitan dengan karakter guru yang harus menjadi teladan bagi peserta didik¹². Kompetensi ini mencakup kepribadian yang stabil, dewasa, arif, berwibawa, dan berakhlak mulia²³. Guru harus bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan budaya; memiliki etos kerja yang tinggi; menunjukkan kemandirian dan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak; serta memiliki pengaruh positif dan disegani oleh peserta didik²³.

Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial adalah kemampuan guru dalam berinteraksi dan berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, masyarakat sekitar sekolah, serta pihak-pihak terkait lainnya¹². Kompetensi ini meliputi kemampuan guru untuk bekerja sama dalam tim; menunjukkan sikap toleran, empati, dan peduli; menghargai perbedaan pendapat, budaya, agama, dan gender; serta berpartisipasi dalam kegiatan sosial²³.

Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional adalah kemampuan guru dalam menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam¹². Kompetensi ini mencakup penguasaan konsep, prinsip, teori, fakta, metode, prosedur, keterampilan, nilai-nilai, serta etika ilmiah yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu¹². Guru harus mampu mengembangkan materi pembelajaran secara kreatif dan inovatif; mengaplikasikan materi pembelajaran dalam konteks kehidupan nyata; serta meningkatkan kompetensi profesional secara berkelanjutan melalui kegiatan pengembangan diri²³.

Sumber:
(1) GURU BERBAGI | 4 Kompetensi Guru. https://ayoguruberbagi.kemdikbud.go.id/artikel/4-kompetensi-guru/.
(2) 4 Standar Kompetensi Guru yang Harus Pengajar Miliki – Ruangguru. https://www.ruangguru.com/blog/apa-saja-standar-kompetensi-guru-yang-harus-dimiliki.
(3) 4 Standar Kompetensi Guru yang Harus Dimiliki – Zenius Education. https://www.zenius.net/blog/standar-kompetensi-guru.
(4) √ 4 Standar Kompetensi Guru Berdasarkan Undang Undang Lengkap. https://www.gurupendidikan.co.id/kompetensi-guru/.
(5) 4 Kompetensi yang Wajib Dikuasai Guru – SekolahDasar.Net. https://www.sekolahdasar.net/2012/11/4-kompetensi-yang-wajib-dikuasai-guru.html.
(6) Inilah 4 Kompetensi Guru Menurut UU No. 14 Tahun 2005. https://galerisd.id/kompetensi-guru-menurut-uu-no-14-tahun-2005/.