Menu Tutup

Apa saja yang membatalkan wudhu? Berikut penjelasannya

Wudhu merupakan salah satu bentuk thaharah (bersuci) yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim sebelum melaksanakan ibadah tertentu, seperti sholat. Mengetahui hal-hal yang membatalkan wudhu sangat penting agar ibadah yang dilakukan sah dan diterima oleh Allah SWT. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai apa saja yang membatalkan wudhu:

1. Keluarnya Sesuatu dari Dua Jalan (Qubul dan Dubur)

Segala sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan, baik berupa kencing, buang air besar, madzi, wadi, mani, maupun kentut, dapat membatalkan wudhu. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Maidah ayat 6:

“Atau kembali dari tempat buang air (kakus).”

Para ulama sepakat bahwa keluarnya sesuatu dari dua jalan tersebut membatalkan wudhu.

2. Hilangnya Kesadaran

Hilangnya akal atau kesadaran, baik karena tidur lelap, pingsan, mabuk, atau gila, dapat membatalkan wudhu. Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang membuat seseorang kehilangan kesadaran sepenuhnya. Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.”

Hadits ini menunjukkan bahwa tidur dapat membatalkan wudhu.

3. Menyentuh Kemaluan dengan Telapak Tangan

Menyentuh kemaluan, baik milik sendiri maupun orang lain, tanpa penghalang, dapat membatalkan wudhu. Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang memegang kemaluannya maka berwudhulah.”

Hadits ini menegaskan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu.

4. Bersentuhan Kulit antara Laki-laki dan Perempuan Non-Mahram

Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu, terutama menurut Mazhab Syafi’i. Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hal ini.

5. Makan Daging Unta

Menurut Mazhab Hambali, memakan daging unta, baik matang maupun mentah, dapat membatalkan wudhu. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Jabir bin Samurah RA:

“Apakah saya harus berwudhu karena memakan daging unta?” Beliau menjawab, “Ya, berwudhulah karena memakan daging unta.”

6. Muntah

Terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah muntah membatalkan wudhu. Mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa muntah dapat membatalkan wudhu jika yang keluar seukuran satu mulut penuh. Sementara itu, Mazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa wudhu tidak batal karena muntah.

7. Tertawa Terbahak-bahak saat Sholat

Menurut Mazhab Hanafi, tertawa terbahak-bahak saat sholat dapat membatalkan wudhu. Hal ini karena perbuatan tersebut bertentangan dengan keadaan sedang bermunajat kepada Allah SWT.

8. Memandikan Mayat

Memandikan mayat dapat membatalkan wudhu. Dalam hadits riwayat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, Abu Hurairah berkata:

“Setidaknya dia harus wudhu karena tangan mereka biasanya tidak aman dari menyentuh alat kelamin mayat.”

9. Ragu dengan Keadaan Wudhu

Menurut Mazhab Maliki, jika seseorang yakin bahwa dirinya suci kemudian ragu tentang terjadinya hadats, maka dia wajib berwudhu kembali.

10. Hal-hal yang Mewajibkan Mandi Besar (Ghusl)

Perkara yang mewajibkan mandi besar, seperti berhubungan intim (jimak) dan keluarnya mani, juga membatalkan wudhu. Menurut Mazhab Hambali, wudhu akan menjadi batal setiap perkara yang mewajibkan mandi kecuali mati.

Mengetahui dan memahami hal-hal yang membatalkan wudhu sangat penting bagi setiap Muslim agar ibadah yang dilakukan sah dan diterima oleh Allah SWT. Dengan demikian, kita dapat menjaga kesucian diri dan kualitas ibadah yang kita laksanakan.

Lainnya