Menu Tutup

Apakah Boleh Berwudhu untuk Dua Shalat?

Wudhu merupakan salah satu syarat sah shalat dalam Islam. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seorang Muslim boleh melaksanakan lebih dari satu shalat dengan satu kali wudhu, selama wudhunya belum batal. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hal tersebut, dengan merujuk pada dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadits, dan pendapat ulama.

Pengertian Wudhu dan Kepentingannya dalam Shalat

Wudhu adalah proses penyucian anggota tubuh tertentu dengan air yang dilakukan oleh seorang Muslim sebelum melaksanakan ibadah tertentu, terutama shalat. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Ma’idah: 6)

Ayat ini menegaskan bahwa wudhu adalah syarat sahnya shalat. Tanpa wudhu, shalat seseorang tidak akan diterima. Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada shalat kecuali dengan thaharah (bersuci).” (HR. Muslim)

Dalil-Dalil Mengenai Penggunaan Satu Wudhu untuk Beberapa Shalat

Terdapat beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW dan para sahabatnya terkadang melaksanakan beberapa shalat dengan satu kali wudhu, selama wudhu tersebut belum batal.

Hadits Pertama

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu setiap akan mengerjakan shalat.” Aku bertanya kepada Rasulullah, “Bagaimana engkau melakukannya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Cukup bagi seseorang sekali berwudhu (untuk dua kali shalat atau lebih) selama ia belum berhadats.” (HR. Bukhari)

Hadits Kedua

Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, beliau menuturkan:

“Pada tahun penaklukan kota Mekah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat (lima waktu) hanya dengan sekali berwudhu dan mengusap kedua khufnya (sejenis sepatu).” Sahabat Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh pada hari ini, engkau telah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah engkau kerjakan sebelumnya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Wahai Umar, aku sengaja mengerjakannya (untuk menjelaskan tentang bolehnya hal itu).” (HR. Muslim)

Pendapat Ulama Mengenai Penggunaan Satu Wudhu untuk Beberapa Shalat

Para ulama sepakat bahwa seorang Muslim boleh melaksanakan beberapa shalat dengan satu kali wudhu, selama wudhunya belum batal.

Imam An-Nawawi

Dalam kitab “Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim”, Imam An-Nawawi rahimahullah menyatakan:

“Diperbolehkannya shalat lima waktu dan shalat-shalat sunnah hanya dengan sekali berwudhu, selama ia belum berhadats (batal). Hal ini diperbolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama yang berpandangan demikian.”

Imam Ibnu Qudamah

Dalam kitab “Al-Mughni”, Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

“Bolehnya sekali berwudhu untuk dua kali shalat atau lebih selama ia tidak berhadats. Tidak didapati ada perselisihan pendapat pada permasalahan ini.”

Kesimpulan

Berdasarkan dalil-dalil dari hadits dan pendapat para ulama, dapat disimpulkan bahwa seorang Muslim diperbolehkan melaksanakan lebih dari satu shalat dengan satu kali wudhu, selama wudhunya belum batal. Hal ini berlaku baik untuk shalat fardhu maupun shalat sunnah. Namun, jika wudhu tersebut batal karena hadats, maka wajib berwudhu kembali sebelum melaksanakan shalat berikutnya.

Semoga penjelasan ini bermanfaat dan menambah pemahaman kita mengenai tata cara berwudhu dan pelaksanaan shalat sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.

Sumber

Lainnya