Menu Tutup

Apakah Boleh Mengqadha Puasa dan Melaksanakan Puasa Sunnah pada Hari yang Sama?

Puasa adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Puasa memiliki banyak manfaat, baik secara fisik, mental, maupun spiritual. Puasa juga merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadhan.

Namun, terkadang ada sebagian muslim yang tidak dapat menunaikan puasa Ramadhan karena berbagai alasan, seperti sakit, haid, hamil, menyusui, bepergian, dan lain-lain. Mereka wajib mengqadha (mengganti) puasa Ramadhan yang mereka tinggalkan pada hari-hari lain di luar bulan Ramadhan.

Di sisi lain, ada juga puasa sunnah yang disyariatkan atau dianjurkan untuk dilakukan oleh muslim pada hari-hari tertentu, seperti puasa Senin-Kamis, puasa Arafah, puasa Asyura, puasa enam hari di bulan Syawal, puasa tiga hari setiap bulan (ayyamul bidh), dan lain-lain. Puasa sunnah ini memiliki keutamaan dan pahala yang besar bagi yang melakukannya.

Lalu, bagaimana hukumnya jika seseorang ingin menggabungkan antara mengqadha puasa Ramadhan dan melaksanakan puasa sunnah pada hari yang sama? Apakah boleh atau tidak? Apakah mendapatkan pahala ganda atau tidak?

Para ulama berbeda pendapat tentang masalah ini. Secara umum, ada tiga pendapat utama:

Pendapat pertama: Tidak boleh menggabungkan antara mengqadha puasa Ramadhan dan melaksanakan puasa sunnah pada hari yang sama. Alasannya adalah karena mengqadha puasa Ramadhan adalah kewajiban yang harus dipisahkan dari ibadah sunnah lainnya. Jika seseorang menggabungkannya dengan puasa sunnah, maka ia telah mencampur adukkan antara hak Allah dan hak dirinya sendiri. Selain itu, menggabungkan dua niat dalam satu ibadah juga dianggap tidak sesuai dengan kaidah syariat.

Pendapat kedua: Boleh menggabungkan antara mengqadha puasa Ramadhan dan melaksanakan puasa sunnah pada hari yang sama. Alasannya adalah karena tidak ada dalil yang melarang hal tersebut. Jika seseorang memiliki niat untuk mengqadha puasa Ramadhan dan juga untuk mendapatkan pahala puasa sunnah pada hari yang sama, maka ia telah memenuhi syarat sahnya puasa. Selain itu, menggabungkan dua niat dalam satu ibadah juga tidak bertentangan dengan kaidah syariat.

Pendapat ketiga: Boleh menggabungkan antara mengqadha puasa Ramadhan dan melaksanakan puasa sunnah pada hari yang sama dengan syarat bahwa puasa sunnah tersebut lebih utama daripada puasa qadha. Alasannya adalah karena jika seseorang menggabungkan dua ibadah yang berbeda tingkatannya, maka ia harus mengutamakan yang lebih tinggi. Jika tidak, maka ia telah merendahkan hak Allah. Contoh dari puasa sunnah yang lebih utama daripada puasa qadha adalah puasa Arafah dan Asyura.

Dari ketiga pendapat di atas, pendapat yang paling kuat adalah pendapat kedua. Hal ini karena pendapat ini lebih sesuai dengan dalil-dalil syariat dan lebih mudah untuk diamalkan oleh umat Islam.

Dalil-dalil yang mendukung pendapat kedua antara lain:

Hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata: “Dulu aku memiliki utang puasa Ramadhan, sementara aku tidak bisa mengqadhanya kecuali sampai bulan Syaban, karena sibuk melay ani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha mengqadha puasa Ramadhan pada bulan Syaban yang juga merupakan bulan yang disunnahkan untuk berpuasa. Jika tidak boleh menggabungkan puasa qadha dan puasa sunnah, maka Aisyah radhiyallahu ‘anha pasti akan mengqadha puasa Ramadhan pada bulan lain.

Hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa sampai kami mengira bahwa beliau tidak akan berbuka, dan beliau berbuka sampai kami mengira bahwa beliau tidak akan berpuasa. Dan beliau tidak pernah menyelesaikan puasa sebulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan, dan beliau tidak pernah berpuasa lebih banyak daripada pada bulan Syaban.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa banyak pada bulan Syaban yang juga merupakan bulan yang disunnahkan untuk berpuasa. Jika tidak boleh menggabungkan puasa qadha dan puasa sunnah, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pasti akan mengqadha puasa Ramadhan pada bulan lain.

Fatwa dari sebagian ulama, seperti Imam Nawawi, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, Imam As-Suyuthi, Imam Ibnu Qudamah, Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnu Utsaimin, dan lain-lain. Mereka semua membolehkan menggabungkan puasa qadha dan puasa sunnah pada hari yang sama dengan niat yang benar.

Adapun niat yang benar untuk menggabungkan puasa qadha dan puasa sunnah adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَعَنْ نَوَافِلِهِ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhai fardhi syahri Ramadhona wa ‘an nawafiliihi lillaahi ta’ala.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan dan juga untuk mendapatkan pahala puasa sunnah esok hari karena Allah Ta’ala.”

Dengan niat ini, insya Allah seseorang akan mendapatkan pahala ganda dari puasa qadha dan puasa sunnah. Hal ini karena Allah Ta’ala Maha Pemurah dan Maha Pemberi Karunia.

Demikianlah artikel  tentang apakah boleh mengqadha puasa dan melaksanakan puasa sunnah pada hari yang sama. Semoga bermanfaat dan menjawab pertanyaan Anda. Wallahu a’lam.

Baca Juga: