Menu Tutup

Apakah Boleh Shalat Setelah Makan?

Shalat adalah ibadah yang paling utama dan paling sering dilakukan oleh umat Islam. Shalat memiliki syarat-syarat dan rukun-rukun yang harus dipenuhi agar sah dan diterima oleh Allah SWT. Salah satu syarat shalat adalah bersuci dari hadas dan najis, yaitu keadaan yang mengharuskan seseorang untuk berwudhu atau mandi besar sebelum shalat.

Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang makan atau minum sebelum shalat? Apakah makan atau minum membatalkan wudhu? Apakah boleh shalat setelah makan tanpa berkumur atau membersihkan mulut? Apakah ada perbedaan hukum antara makan daging onta dan makanan lainnya? Berikut penjelasannya:

Makan atau Minum Tidak Membatalkan Wudhu

Secara umum, makan atau minum tidak membatalkan wudhu, sehingga seseorang tidak perlu berwudhu lagi jika ingin shalat setelah makan atau minum. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Ahlus Sunnah wal Jamaah, berdasarkan dalil-dalil berikut:

  • Firman Allah SWT:

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

“Dan jika kamu junub (berhadats besar) maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari buang air (kecil atau besar) atau kamu telah menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa’: 43)

Ayat ini menjelaskan beberapa sebab yang membatalkan wudhu dan mengharuskan seseorang untuk bersuci sebelum shalat, yaitu: junub, sakit, dalam perjalanan, buang air kecil atau besar, dan menyentuh perempuan. Tidak disebutkan di dalam ayat ini bahwa makan atau minum termasuk sebab yang membatalkan wudhu.

  • Hadits Rasulullah SAW:

عن البراء بن عازب رضي الله عنه قال: رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يأكل عرقا من شاة ثم صلى ولم يمضمض ولم يمس ماء

Dari Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam makan kuah kambing, kemudian (langsung) shalat tanpa berkumur dan tidak menyentuh air.” (HR. Ahmad, 2541; dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, 3028)

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat setelah makan tanpa berkumur atau berwudhu, yang berarti makan tidak membatalkan wudhu.

  • Hadits Rasulullah SAW:

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم شرب لبنا فلم يمضمض ولم يتوضأ وصلى

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam minum susu, tanpa berkumur dan tidak berwudhu kemudian (langsung) shalat.” (HR. Abu Daud, 197; dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Daud)

Hadits ini juga menunjukkan bahwa minum tidak membatalkan wudhu, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat setelah minum tanpa berwudhu.

Berdasarkan dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa makan atau minum tidak membatalkan wudhu secara hukum syar’i. Oleh karena itu, boleh shalat setelah makan atau minum tanpa berwudhu lagi, asalkan tidak ada sebab lain yang membatalkan wudhu.

Dianjurkan Berkumur Setelah Makan atau Minum

Meskipun makan atau minum tidak membatalkan wudhu, namun dianjurkan bagi orang yang akan shalat untuk berkumur atau membersihkan mulut dari sisa-sisa makanan atau bau yang tidak sedap. Hal ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesucian mulut saat berkomunikasi dengan Allah SWT di dalam shalat.

Oleh karena itu, dianjurkan memakai siwak atau sikat gigi sebelum shalat. Jika tidak ada siwak atau sikat gigi, maka cukup berkumur dengan air bersih. Jika tidak ada air bersih, maka cukup membersihkan mulut dengan tangan atau kain bersih.

Dalil-dalil yang menganjurkan berkumur setelah makan atau minum adalah sebagai berikut:

  • Hadits Rasulullah SAW:

عن عائشة رضي الله عنها قالت: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا دخل بيته بدأ بالسواك

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk rumahnya, beliau mulai dengan siwak.” (HR. Muslim, 252)

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa membersihkan mulutnya dengan siwak setiap kali masuk rumahnya, apalagi sebelum shalat.

  • Hadits Rasulullah SAW:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك مع كل وضوء

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Andaikata tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. Bukhari, 887; Muslim, 258)

Hadits ini menunjukkan bahwa bersiwak sebelum shalat adalah sunnah yang sangat ditekankan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau ingin memerintahkannya jika tidak khawatir memberatkan umatnya.

  • Hadits Rasulullah SAW:

عن عبد الله بن زيد رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: السواك مطهرة للفم مرضاة للرب

Dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siwak itu membersihkan mulut dan meridhai Rabb.” (HR. An-Nasa’i, 5; dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasa’i)

Hadits ini menunjukkan bahwa bersiwak memiliki dua manfaat besar, yaitu membersihkan mulut dari kotoran dan bau yang tidak sedap, dan meridhai Allah SWT yang mencintai kebersihan dan kesucian.

Berdasarkan dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa berkumur atau bersiwak setelah makan atau minum adalah sunnah yang dianjurkan sebelum shalat. Hal ini bertujuan untuk membersihkan mulut dari sisa-sisa makanan atau bau yang tidak sedap, dan untuk meridhai Allah SWT yang mencintai kebersihan dan kesucian.

Baca Juga: