Menu Tutup

Apakah Harta Gono-Gini Dapat Dijual Tanpa Persetujuan Pasangan?

Harta gono-gini merupakan harta bersama yang diperoleh suami dan istri selama masa perkawinan. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, harta ini tidak bisa dijual atau dialihkan secara sepihak oleh salah satu pihak, baik suami maupun istri, tanpa persetujuan dari pasangan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa untuk melakukan tindakan hukum atas harta bersama, diperlukan persetujuan kedua belah pihak.

Dasar Hukum Pengelolaan Harta Gono-Gini

Harta gono-gini diatur sebagai harta yang harus dikelola secara bersama-sama, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa semua harta yang diperoleh selama masa perkawinan adalah harta bersama. Selain itu, Pasal 36 ayat (1) menegaskan bahwa pengelolaan harta ini hanya bisa dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak.

KHI juga mendukung prinsip ini. Pasal 92 KHI menegaskan bahwa suami atau istri tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama tanpa persetujuan pihak lain. Artinya, tindakan sepihak dalam menjual harta gono-gini dianggap tidak sah secara hukum​.

Konsekuensi Hukum Penjualan Sepihak

Jika salah satu pihak, misalnya suami, menjual harta gono-gini tanpa persetujuan istri, maka tindakan tersebut dapat dibatalkan melalui gugatan di pengadilan. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) No. 701 K/PDT/1997, dijelaskan bahwa penjualan tanah sebagai bagian dari harta bersama tanpa persetujuan dari pasangan adalah tidak sah dan batal demi hukum. Hasil transaksi yang tidak sah ini tidak memiliki kekuatan hukum, dan sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lainnya yang dikeluarkan berdasarkan transaksi tersebut dapat dibatalkan​

Selain konsekuensi perdata, tindakan menjual harta gono-gini tanpa persetujuan pasangan juga dapat berujung pada masalah pidana. Dalam KUHP, tindakan ini dapat dianggap sebagai penggelapan (Pasal 372 KUHP), di mana seseorang yang dengan sengaja menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum dapat dipidana hingga empat tahun penjara​.

Pembagian Harta Gono-Gini dan Solusi Hukum

Ketika terjadi perceraian, harta gono-gini akan dibagi sama rata antara suami dan istri. Jika salah satu pihak menjual harta tersebut tanpa izin dari pihak lain, maka pasangan yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan penjualan tersebut. Alternatif lain adalah melaporkan tindakan tersebut sebagai penggelapan jika terbukti ada niat melawan hukum dalam menguasai harta bersama​.

 

Lainnya