Menu Tutup

Apakah Honorer Dapat Gaji ke 13?

Gaji ke 13 adalah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara. Gaji ke 13 biasanya diberikan setiap tahun pada bulan Juni atau Juli.

Namun, apakah tenaga honorer juga termasuk dalam penerima gaji ke 13? Tenaga honorer adalah pegawai non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah dengan masa kerja minimal satu tahun sejak pengangkatan. Mereka biasanya mendapatkan gaji dari anggaran belanja pegawai (ABP) yang bersumber dari APBN atau APBD.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, tenaga honorer dapat mendapatkan gaji ke 13 dengan syarat tertentu, yaitu:

– Telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus minimal satu tahun sejak pengangkatan.
– Memiliki surat perintah kerja (SPK) atau surat perjanjian kerja (SPJ) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
– Tidak sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah.

Gaji ke 13 yang diterima oleh tenaga honorer mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja (Tukin). Besaran gaji ke 13 bagi honorer mengacu pada Perpres No. 10 Tahun 2016, yang diprediksi akan sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Berikut adalah rincian besaran gaji ke 13 bagi honorer berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

– SD/SMP dengan masa kerja 10 tahun: Rp3.219.000
– SD/SMP dengan masa kerja lebih dari 10-20 tahun: Rp3.613.000
– SMA/SMK/D1/D2 dengan masa kerja 10 tahun: Rp3.613.000
– SMA/SMK/D1/D2 dengan masa kerja lebih dari 10-20 tahun: Rp4.007.000
– D3/S1 dengan masa kerja 10 tahun: Rp4.007.000
– D3/S1 dengan masa kerja lebih dari 10-20 tahun: Rp4.401.000
– S2/S3 dengan masa kerja 10 tahun: Rp4.401.000
– S2/S3 dengan masa kerja lebih dari 10-20 tahun: Rp4.795.000

Sumber:
(1) Apakah Honorer Dapat Gaji ke 13 2023 & Apa Rincian Komponennya? – Tirto.ID. https://tirto.id/apakah-honorer-dapat-gaji-ke-13-2023-apa-rincian-komponennya-gLxR.
(2) Apakah Honorer Dapat Gaji ke-13 2022? Ini Aturannya – Suara.com. https://www.suara.com/news/2022/06/30/230000/apakah-honorer-dapat-gaji-ke-13-2022-ini-aturannya.
(3) Banyak PPPK 2022 Tidak Dapat Gaji ke-13, Pentolan Honorer K2 Mencurigai Pemda. https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/banyak-pppk-2022-tidak-dapat-gaji-ke-13-pentolan-honorer-k2-mencurigai-pemda/ar-AA1cmFsV.
(4) Gaji Ke-13 ASN Cair Hari Ini, Pemkot Madiun Menyiapkan Anggaran Rp 14,3 Miliar. https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/gaji-ke-13-asn-cair-hari-ini-pemkot-madiun-menyiapkan-anggaran-rp-143-miliar/ar-AA1ct7J0.