Menu Tutup

Apakah Honorer Dapat Gaji Ke-13? 

Apakah Honorer Dapat Gaji Ke-13? 

Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 seringkali menjadi momen yang dinantikan oleh para pekerja, termasuk honorer. Namun, apakah honorer berhak mendapatkan gaji ke-13? Pertanyaan ini kerap muncul mengingat status kepegawaian honorer yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai hak honorer atas gaji ke-13, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan kebijakan terbaru.

Status Honorer dan Regulasi Terkait

Honorer atau pegawai non-ASN adalah individu yang bekerja di instansi pemerintah namun tidak memiliki status sebagai PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Status kepegawaian ini memiliki implikasi langsung terhadap hak-hak yang diterima, termasuk tunjangan seperti THR dan gaji ke-13.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PNS menjadi salah satu rujukan utama dalam membahas hak-hak keuangan pegawai. Dalam PP ini, diatur secara jelas mengenai komponen gaji dan tunjangan yang diterima oleh PNS, termasuk THR dan gaji ke-13.

Honorer dan Gaji Ke-13: Kebijakan Terbaru

  • PPPK sebagai Solusi: Pemerintah telah berupaya untuk memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga honorer dengan program pengangkatan menjadi PPPK. PPPK memiliki hak yang lebih setara dengan PNS, termasuk hak atas THR dan gaji ke-13.
  • Honorer Non-PPPK: Bagi honorer yang belum diangkat menjadi PPPK, hak atas gaji ke-13 masih menjadi perdebatan. Kebijakan pemerintah terkait pemberian gaji ke-13 kepada honorer non-PPPK dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung pada kondisi keuangan negara dan kebijakan yang berlaku.

Alasan Honorer Non-PPPK Seringkali Tidak Mendapatkan Gaji Ke-13

  • Status Kepegawaian: Sebagai tenaga non-ASN, honorer tidak memiliki payung hukum yang kuat untuk menuntut hak atas gaji ke-13.
  • Anggaran Negara: Pemberian gaji ke-13 kepada seluruh honorer non-PPPK membutuhkan anggaran yang cukup besar, sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan prioritas penganggaran.
  • Perbedaan Tugas dan Tanggung Jawab: Tugas dan tanggung jawab honorer non-PPPK seringkali berbeda dengan PNS atau PPPK, sehingga dianggap kurang relevan untuk diberikan hak yang sama.

Cara Mengetahui Informasi Terbaru

Untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terbaru mengenai hak honorer atas gaji ke-13, Anda dapat melakukan hal-hal berikut:

  • Memantau Situs Resmi Pemerintah: Periksa situs resmi Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), atau instansi terkait lainnya.
  • Bertanya kepada Instansi Tempat Bekerja: Tanyakan langsung kepada bagian kepegawaian atau bendahara di instansi tempat Anda bekerja.
  • Mengikuti Berita dan Informasi: Perhatikan berita terbaru mengenai kebijakan pemerintah terkait gaji ke-13 untuk honorer.

Kesimpulan

Hak honorer atas gaji ke-13 masih menjadi isu yang dinamis dan terus berkembang. Meskipun PPPK memiliki hak yang lebih jelas, honorer non-PPPK masih menghadapi ketidakpastian. Oleh karena itu, penting bagi honorer untuk terus memantau perkembangan kebijakan dan memperjuangkan hak-haknya.

Lainnya