Menu Tutup

Apakah Istri Kedua Berhak atas Harta Bawaan Suami?

Pengertian Harta Bawaan dan Harta Bersama

Dalam perkawinan, terdapat dua jenis harta yang perlu diperhatikan, yaitu harta bawaan dan harta bersama. Harta bawaan adalah harta benda yang diperoleh masing-masing suami dan istri sebelum atau selama perkawinan sebagai hadiah atau warisan²³⁴. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan¹²³⁴.

Harta bawaan dan harta bersama memiliki kedudukan yang berbeda dalam perkawinan. Harta bawaan berada di bawah penguasaan masing-masing suami dan istri, sedangkan harta bersama berada di bawah penguasaan bersama¹²³⁴. Harta bawaan dapat dikuasai sepenuhnya oleh pemiliknya tanpa memerlukan persetujuan dari pasangan, sedangkan harta bersama memerlukan persetujuan dari kedua belah pihak untuk melakukan perbuatan hukum terkait¹²³⁴.

Hak Istri Kedua atas Harta Bawaan Suami

Apabila suami memiliki istri lebih dari satu, maka hak istri kedua atas harta bawaan suami tergantung pada perjanjian perkawinan yang dibuat antara suami dan istri kedua. Perjanjian perkawinan adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh kedua belah pihak sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, yang mengatur mengenai harta dalam perkawinan¹²³.

Apabila dalam perjanjian perkawinan tidak diatur mengenai penggabungan harta bawaan, maka harta bawaan suami tetap menjadi milik suami dan tidak menjadi bagian dari harta bersama dengan istri kedua⁵. Hal ini berarti bahwa istri kedua tidak berhak atas harta bawaan suami, baik selama perkawinan maupun setelah perceraian atau kematian suami.

Namun, apabila dalam perjanjian perkawinan diatur mengenai penggabungan harta bawaan, maka harta bawaan suami menjadi bagian dari harta bersama dengan istri kedua⁵. Hal ini berarti bahwa istri kedua berhak atas harta bawaan suami, baik selama perkawinan maupun setelah perceraian atau kematian suami.

Pembagian Harta Bersama antara Suami dan Istri Kedua

Apabila suami meninggal dunia, maka harta bersama antara suami dan istri kedua akan dibagi menjadi dua bagian yang sama besar⁶. Satu bagian menjadi milik istri kedua sebagai bagian dari haknya atas harta bersama, dan satu bagian lagi menjadi milik ahli waris suami sebagai bagian dari warisan yang ditinggalkannya⁶.

Ahli waris suami meliputi istri pertama (jika masih hidup), anak-anak dari istri pertama dan istri kedua, serta kerabat lainnya sesuai dengan ketentuan waris Islam⁶. Istri kedua juga termasuk sebagai ahli waris suami selain sebagai pemilik sebagian dari harta bersama⁶.

Pembagian warisan antara ahli waris suami dilakukan sesuai dengan nisbah atau bagian yang ditentukan oleh syariah Islam. Nisbah ini dapat berbeda-beda tergantung pada jumlah dan jenis ahli waris yang ada. Misalnya, jika suami meninggal dunia dan meninggalkan istri pertama, istri kedua, dan dua anak laki-laki, maka pembagian warisannya adalah sebagai berikut:

– Istri pertama mendapatkan 1/8 dari warisan suami
– Istri kedua mendapatkan 1/8 dari warisan suami
– Dua anak laki-laki mendapatkan masing-masing 5/12 dari warisan suami

Kesimpulan

Istri kedua berhak atas harta bawaan suami jika dalam perjanjian perkawinan diatur mengenai penggabungan harta bawaan. Jika tidak, maka istri kedua tidak berhak atas harta bawaan suami. Istri kedua juga berhak atas harta bersama dengan suami, baik selama perkawinan maupun setelah perceraian atau kematian suami. Harta bersama akan dibagi menjadi dua bagian yang sama besar antara istri kedua dan ahli waris suami. Istri kedua juga termasuk sebagai ahli waris suami dan mendapatkan bagian dari warisan suami sesuai dengan nisbah yang ditentukan oleh syariah Islam.

Sumber:
(1) Suami Menikah Lagi, Apakah Ada Pembagian Harta Warisan untuk Istri Kedua?. https://artikel.rumah123.com/suami-menikah-lagi-apakah-ada-pembagian-harta-warisan-untuk-istri-kedua-107472.
(2) Kedudukan Harta Istri yang Dijaminkan dalam Pembagian Gono-Gini. https://www.hukumonline.com/klinik/a/kedudukan-harta-istri-yang-dijaminkan-dalam-pembagian-gono-gini-lt5b7f89c9aef0a.
(3) Hak Waris Istri Kedua – Klinik Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-waris-istri-kedua-lt521916d0c23dc.
(4) HAK WARIS ISTERI KEDUA DAN ANAK-ANAKNYA – Business Law. https://bing.com/search?q=istri+kedua+harta+bawaan+suami.
(5) Hak Waris Istri Kedua Jika Suaminya Meninggal – Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-waris-istri-kedua-jika-suaminya-meninggal-lt5d7533260f69e/.
(6) HAK WARIS ISTERI KEDUA DAN ANAK-ANAKNYA – Business Law. https://business-law.binus.ac.id/konsultasi-hukum/hak-waris-isteri-kedua-dan-anak-anaknya/.