Menu Tutup

Apakah Menangis Membatalkan Puasa?

Puasa adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Puasa memiliki banyak hikmah dan manfaat, baik secara spiritual maupun kesehatan. Namun, puasa juga memiliki beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar sah dan diterima oleh Allah SWT.

Salah satu syarat puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan, minum, berhubungan intim, sengaja muntah, dan lain-lain. Selain itu, ada juga hal-hal yang makruh atau tidak disukai saat puasa, seperti berbohong, bergosip, marah-marah, dan lain-lain.

Lalu, bagaimana dengan menangis? Apakah menangis termasuk hal yang membatalkan puasa atau makruh? Menangis adalah ekspresi emosi manusia yang bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti sedih, senang, bahagia, terharu, dan lain-lain. Menangis juga bisa terjadi secara spontan atau tidak disengaja.

Menurut para ulama, hukum menangis saat puasa adalah tidak membatalkan puasa asalkan air mata tidak tertelan. Hal ini karena mata bukan termasuk bagian dari rongga tubuh (jauf) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan. Ini sesuai dengan pendapat Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab Rawdah at-Tahlibin.

Namun, jika air mata masuk ke dalam mulut dan tertelan cukup banyak hingga bisa sampai ke lambung, maka ini bisa membatalkan puasa. Hal ini karena termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa yaitu sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala. Ini sesuai dengan pendapat Syekh Abi Syuja’ dalam kitab Matnu Abi Syuja’.

Meski menangis tidak membatalkan puasa secara langsung, tetapi disarankan untuk tidak menangis jika tidak ada sebabnya. Puasa hendaknya dijalankan dengan suka cita dan berharap ridha Allah SWT. Menangis tanpa alasan bisa mengurangi pahala puasa karena menunjukkan ketidakpuasan atau ketidakiklasan.

Menangis juga bisa mengganggu konsentrasi ibadah lainnya seperti shalat, baca Al-Quran, dzikir, dan lain-lain. Menangis juga bisa menguras energi dan membuat tubuh lemas. Oleh karena itu, sebaiknya kita menjaga hati dan pikiran agar tetap tenang dan positif saat puasa.

Namun, ada juga jenis menangis yang justru baik dan dianjurkan saat puasa. Yaitu menangis karena takut kepada Allah SWT atau karena merasakan keindahan ayat-ayat-Nya. Menangis jenis ini merupakan tanda keimanan dan ketaqwaan yang tinggi. Menangisnya orang-orang yang berdosa dan meminta ampun juga merupakan menangis yang mulia.

Jadi, kesimpulannya adalah hukum menangis saat puasa adalah tidak membatalkan puasa asalkan air mata tidak tertelan. Namun, sebaiknya kita menghindari menangis tanpa sebab karena bisa mengurangi pahala puasa dan mengganggu ibadah lainnya. Kecuali jika menangis karena takut kepada Allah SWT atau karena merasakan keindahan ayat-ayat-Nya.

Baca Juga: