Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia telah memperketat aturan terkait kendaraan yang dapat menikmati bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis Pertalite dan Solar. Berdasarkan kebijakan terbaru, kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu tidak lagi berhak mendapatkan subsidi ini. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai apakah kendaraan 1500cc dapat mendaftar subsidi BBM:
Aturan Subsidi BBM Tahun 2024
Menurut revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, subsidi BBM hanya diberikan kepada mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc. Oleh karena itu, kendaraan bermesin 1.500 cc atau lebih, termasuk yang menggunakan bahan bakar bensin atau diesel, tidak lagi diperkenankan membeli BBM bersubsidi, baik Pertalite maupun Solar. Aturan ini bertujuan agar penyaluran subsidi lebih tepat sasaran, yakni kepada kendaraan kecil atau kendaraan komersial yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, kendaraan yang dilarang menerima subsidi juga termasuk mobil mewah dengan spesifikasi mesin besar. Kendaraan yang masih berhak mendapatkan BBM bersubsidi umumnya adalah mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc, kendaraan pelat kuning seperti angkutan umum, dan kendaraan operasional untuk pelayanan publik, seperti ambulans atau mobil pengangkut sampah.
Contoh Kendaraan yang Tidak Bisa Mendapatkan Subsidi
Beberapa contoh mobil yang memiliki kapasitas mesin 1.500 cc ke atas dan dilarang membeli BBM subsidi antara lain:
- Daihatsu Terios (1.496 cc)
- Suzuki Ertiga (1.462 cc)
- Toyota Veloz (1.496 cc)
Dengan adanya pembatasan ini, mobil 1.500 cc seperti Toyota Avanza tipe tertinggi, Suzuki Ertiga, dan Honda BR-V sudah tidak lagi termasuk dalam kategori yang berhak menerima subsidi.
Pendaftaran Program Subsidi
Selain aturan pembatasan kapasitas mesin, pemerintah melalui Pertamina juga menerapkan sistem pendaftaran bagi kendaraan yang berhak menerima subsidi. Pendaftaran ini dilakukan melalui platform Subsidi Tepat yang dikelola oleh MyPertamina, di mana pemilik kendaraan harus mendaftarkan nomor polisi kendaraan mereka. Hanya kendaraan yang memenuhi kriteria yang dapat membeli BBM bersubsidi di SPBU Pertamina.