Menu Tutup

Apakah Tabungan Wajib Dizakati?

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang memiliki harta mencapai nishab dan haul. Zakat merupakan bentuk ibadah sosial yang bertujuan untuk membersihkan harta, menyucikan jiwa, mengurangi kesenjangan sosial, dan menumbuhkan solidaritas umat. Zakat juga merupakan hak bagi fakir miskin dan golongan yang berhak menerimanya.

Salah satu jenis harta yang wajib dizakati adalah tabungan. Tabungan adalah uang yang disimpan di bank atau tempat lainnya untuk keperluan masa depan. Tabungan dapat berupa giro, tabungan biasa, deposito, tabungan pensiun, tabungan haji, atau brankas. Tabungan dapat berasal dari penghasilan, warisan, hadiah, atau sumber lainnya.

Namun, tidak semua tabungan wajib dizakati. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar tabungan termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati. Berikut adalah beberapa syarat dan ketentuan tersebut:

  1. Mencapai nishab. Nishab adalah batas minimal jumlah harta yang wajib dizakati. Nishab untuk tabungan adalah setara dengan 85 gram emas murni atau 595 gram perak murni. Jumlah ini dapat berubah sesuai dengan harga emas atau perak di pasaran. Jika tabungan seseorang kurang dari nishab, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat.
  2. Mencapai haul. Haul adalah batas minimal waktu kepemilikan harta yang wajib dizakati. Haul untuk tabungan adalah satu tahun hijriah atau 12 bulan qamariyah. Jika tabungan seseorang belum mencapai haul, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat.
  3. Milik penuh. Milik penuh berarti tabungan tersebut sepenuhnya dimiliki oleh seseorang tanpa ada campur tangan atau hak orang lain di dalamnya. Jika tabungan tersebut masih terikat dengan hutang, piutang, jaminan, atau kewajiban lainnya, maka ia tidak wajib dizakati.
  4. Berkembang atau produktif. Berkembang atau produktif berarti tabungan tersebut memiliki potensi untuk bertambah atau menghasilkan keuntungan. Jika tabungan tersebut tidak berkembang atau produktif, misalnya karena bunga bank rendah, inflasi tinggi, atau kerugian usaha, maka ia tidak wajib dizakati.
  5. Tidak terpakai untuk kebutuhan pokok. Tidak terpakai untuk kebutuhan pokok berarti tabungan tersebut tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya. Jika tabungan tersebut digunakan untuk kebutuhan pokok, maka ia tidak wajib dizakati.

Jika tabungan seseorang telah memenuhi kelima syarat dan ketentuan di atas, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari jumlah tabungannya setiap tahunnya. Zakat tersebut dapat diberikan kepada delapan asnaf yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariah.

Contoh:

Ali memiliki tabungan di bank sebesar Rp 100 juta pada tanggal 1 Muharram 1444 H. Pada tanggal tersebut, harga emas murni adalah Rp 1 juta per gram dan harga perak murni adalah Rp 10 ribu per gram. Tabungan Ali berasal dari gaji dan warisan yang sudah lunas dari hutang dan kewajiban lainnya. Tabungan Ali juga tidak digunakan untuk kebutuhan pokok dan mendapatkan bunga bank sebesar 5% per tahun.

Apakah tabungan Ali wajib dizakati?

Jawab:

Tabungan Ali wajib dizakati karena tabungannya telah memenuhi kelima syarat dan ketentuan di atas. Tabungannya telah mencapai nishab karena lebih dari 85 gram emas murni atau 595 gram perak murni. Tabungannya juga telah mencapai haul karena sudah disimpan selama satu tahun hijriah. Tabungannya juga milik penuh, berkembang, dan tidak terpakai untuk kebutuhan pokok.

Untuk menghitung zakat tabungannya, Ali dapat menggunakan salah satu dari dua cara berikut:

  1. Menggunakan harga emas murni sebagai patokan. Cara ini lebih disarankan karena lebih sesuai dengan nilai uang saat ini. Jika Ali menggunakan cara ini, maka ia harus menghitung jumlah tabungannya dalam gram emas murni pada akhir tahun hijriah. Misalnya, pada tanggal 30 Dzulhijjah 1444 H, harga emas murni adalah Rp 1,2 juta per gram. Maka jumlah tabungan Ali dalam gram emas murni adalah:

Rp 100 juta + (5% x Rp 100 juta) = Rp 105 juta Rp 105 juta / Rp 1,2 juta = 87,5 gram

Kemudian Ali harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari jumlah tersebut. Maka zakat yang harus dibayar oleh Ali adalah:

2,5% x 87,5 gram = 2,1875 gram 2,1875 gram x Rp 1,2 juta = Rp 2.625.000

Jadi, zakat tabungan Ali yang harus dibayar adalah Rp 2.625.000.

  1. Menggunakan harga perak murni sebagai patokan. Cara ini kurang disarankan karena tidak sesuai dengan nilai uang saat ini. Jika Ali menggunakan cara ini, maka ia harus menghitung jumlah tabungannya dalam gram perak murni pada akhir tahun hijriah. Misalnya, pada tanggal 30 Dzulhijjah 1444 H, harga perak murni adalah Rp 15 ribu per gram. Maka jumlah tabungan Ali dalam gram perak murni adalah:

Rp 100 juta + (5% x Rp 100 juta) = Rp 105 juta Rp 105 juta / Rp 15 ribu = 7000 gram

Kemudian Ali harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari jumlah tersebut. Maka zakat yang harus dibayar oleh Ali adalah:

2,5% x 7000 gram = 175 gram 175 gram x Rp 15 ribu = Rp 2.625.000

Jadi, zakat tabungan Ali yang harus dibayar adalah Rp 2.625.000.

Dari kedua cara di atas, terlihat bahwa hasilnya sama saja. Namun, jika harga emas dan perak berbeda jauh, maka hasilnya akan berbeda pula. Oleh karena itu, lebih baik menggunakan harga emas sebagai patokan karena lebih adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Baca Juga: