Menu Tutup

Argumen pengritik hak cipta

Setelah undang-undang itu punya wujud nyata, ternyata justru tidak semua pihak sepakat dengan adanya undang-undang hak cipta ini. Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru.

Karena itulah muncul reaksi terhadap undangundang hak cipta ini dari tengah khalayak. Di antara alasan untuk menentang hak cipta ini antara lain :

1. Mengekang Kesempatan Belajar

Yang paling depan adalah kalangan akademisi. Mereka keberatan dengan adanya undang-undang hak cipta ini karena dianggap mengurangi ruang gerak mereka dalam belajar dan mendapatkan akses terhadap ilmu pengetahuan.

Sebab nyaris semua ilmu tertulis di buku, sedangkan buku ini milik para pengusaha. Masyarakat tidak bisa lagi mendapatkan ilmu kecuali harus membeli dengan harga yang seringkali tidak terkangkau.

Sudah lazim di kalangan kampus dan para akademisi mengutip isi suatu buku dalam makalah dan tulisan ilmiyah mereka. Namun kalau semua kutipan dari buku harus dilakukan dengan seizin dari penerbit secara tertulis, maka dunia pendidikan akan kembali memasuki zaman kegelapan.

2. Monopoli Produk

Dalam perkembangan berikutnya, hak cipta dan hak paten ini berkembang ke arah monopoli produk. Karena begitu sebuah perusahaan memegang hak paten atas formula produknya, secara hukum hanya mereka yang berhak untuk memproduksi barang tersebut atau memberikan lisensi.

Dan otomatis, mereka pulalah yang menentukan harga jualnya. Bila ada orang yang menjual produk yang sama tanpa lisensi dari pihak pemegang paten, maka kepada mereka hanya ada dua pilihan, bayar royalti atau dihukum baik dilarang berproduksi, didenda atau hukum kurungan.

Masalahnya timbul bila pemegang paten merupakan perusahaan satu-satunya yang memproduksi barang tersebut di tengah masyarakt dan tidak ada alternatif lainnya untuk mendapatkan barang dengan kualitas sama, padahal barang itu merupakan hajat hidup orang banyak.

Bila pemegang hak paten itu kemudian menetapkan harga yang mencekik dan tidak terjangkau atas barang yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, maka jelas telihat unsur ketidak-adilannya.

Dengan kata lain, produsen itu ingin mencekik masyarakat karena mereka tidak punya pilihan lain kecuali membeli dengan harga yang jauh di atas kemampuan mereka.

Kasus pematenan pembuatan tempe beberapa waktu yang lalu oleh pihak asing adalah contoh hal yang naif tentang dampak negatif pematenan ini. Bagaimana mungkin tempe yang entah sudah berapa generasi menjadi makanan orang Indonesia, tiba-tiba dipatenkan oleh orang dari luar negeri atas namanya.

Jadi bila nanti ada orang Indonesia membuat pabrik tempe yang besar dan bisa mengekspor, harus siap-siap diklaim sebagai pembajak oleh mereka. Karena patennya mereka yang miliki.

Bayangkan bahwa setiap satu potong tempe yang kita makan, sekian persen dari harganya masuk ke kantong pemegang paten. Padahal mereka barangkali pemegang paten itu sendiri tidak pernah makan tempe atau tidak doyan tempe.

Dalam kasus seperti ini, bagaimana mungkin kita dikatakan sebagai pencuri hasil karya mereka? Padahal tempe adalah makanan kebangsaan kita, bukan?

3. Mustahil Melarang Penyalinan dan Penggandaan

Di zaman industri maju saat ini, penyalinan dan penggandaan sebuah karya apapun bentuknya adalah kerja yang sangat mudah dan murah. Apalagi bila kita bicara tekonologi digital.

Saat ini meski banyak undang-undang telah dibuat untuk membela pemilik copy right, penyalinan dan penggandaan semua bentuk informasi dalam format digital adalah sebuah keniscayaan. Silahkan perhatiakan semua peralatan elektronik di sekeliling kita.

Hampir semua komputer atau laptop dilengkapi dengan port USB atau soket untuk kartu memori. Apalagi dengan adanya jaringan internet dimana semua pengguna bisa saling bertukar file. Semua itu sarana paling mudah untuk menyalin dan menggandakan.

Radio Tape dan VCR yang ada di rumah-rumah pun dilengkapi dengan tombol [rec] untuk merekam. Mesin photo copy dijual secara resmi dan itu adalah sarana penyalinan dan penggandaan paling populer. Koran dan majalah kini terbit di Internet dimana seluruh orang dapat mem-browse, yang secara teknik semua yang telah dibrowse itu pasti tercopy secara otomatis ke PC atau ke Hardisk.

Artinya secara tekonologi, fasilitas untuk menyalin dan menggandakan suatu informasi pada sebuah media memang tersedia dan menjadi kelaziman. Dan menyalin dan menggandakan adalah sebuah hal yang tidak mungkin dihindari.

Bila dikaitkan dengan undang-undang hak cipta yang bunyinya cukup ‘galak’, semua itu menjadi tidak berarti lagi. Atau silahkan buka buku dan simaklah di halaman paling awal : “Dilarang keras menterjemahkan, memfotokopi, atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari penerbit”.

Itu artinya anda dilarang mempotocopy sebuah buku walau pun hanya setengah halaman saja. Tapi lihatlah deretan kios photo copy yang tersebar di seluruh negeri, bukankah diantara kerja mereka adalah mempotocopy buku (sebagian atau seluruhnya).

4. Memperkaya Penguasaha Kaya

Sesungguhnya para produsen produk digital sudah yakin bahwa pengcopy-an seperti itu mustahil diberantas. Dan secara neraca keuangan, bila ada seorang mencopy sebuah program / software untuk dirinya, tidak akan berpengaruh.

Yang sebenarnya ingin dihindari adalah pengcopy-an secara massal untuk dijual lagi kepada konsumen. Bentuk inilah yang diistilahkan dengan pembajakan hak cipta. Dan memang untuk itulah undang-undang hak cipta dibuat untuk melindungi pordusen dari kerugian. Selain itu untuk menghindari pembajakan massal itu, mereka juga sudah memiliki strategi jitu, yaitu dengan menurunkan harga serendah-rendahnya mendekati harga produk bajakan.

Itu bisa dilihat bila kita bandingkan VCD original dan bajakan yang kini harganya tidak terpaut jauh, sedangkan dari segi kualitas suara dan gambar, tenju saja sangat berbeda jauh. Buat konsumen yang normal, pasti mereka lebih memilih VCD original ketimbang menonton versi bajakan yang di dalamnya ada gambar penonton keluar masuk, bersuara berisik atau layar yang berbentuk trapesium.

Tetapi kenapa pembajakan itu timbul?

Salah satu penyebabnya barangkali ‘ketakamakan’ produsen sendiri yang memasang harga terlalu tinggi antara biaya dan harga jual di pasar. Bila VCD bajakan bisa dijual seharga Rp. 3.000,- perkeping, mengapa dulu VCD original mematok harga hingga Rp. 50.000,-. Ini jelas terlalu tinggi.

Maka wajar bila mereka sendiri yang kena getahnya dengan adanya pembajakan. Sekarang mereka sadar, dalam dunia digital, tidak mungkin mengambil keuntungan dengan memark-up harga jual, tetapi justru dengan memproduk barang sebanyak-

banyaknya lalu menjual semurah-murahnya sehingga mengundang jumlah pembeli yang lebih banyak. Dengan cara ini maka pembajakan masal sudah tentu mati kutu.

Sumber: Ahmad Sarwat, Hak Cipta Dalam Kajian Fiqih Kontemporer, (Jakarta Selatan: RUmah Fiqih Publishing, 2018)

Baca Juga: