Menu Tutup

Argumentasi Kelompok Pendukung Negara Islam

Argumentasi kelompok yang mendukung tegaknya negara Islam antara lain :

Perintah Al-Quran dan Hadits

Kalangan yang anti dengan negara Islam berargumentasi bahwa di dalam Al-Quran dan hadits tidak ada perintah untuk mendirikan negara Islam. Maka kalangan yang mendukung berdirinya negara Islam menjawab bahwa memang benar bahwa tidak ada ayat yang bunyinya :

“dirikanlah negara Islam”, namun bukan berarti Al-Quran tidak mewajibkan umat Islam untuk mendirikannya. Kalau logikanya hanya begitu, maka banyak sekali hal-hal yang tidak ada perintahnya di dalam Al-Quran dan Hadits, tetapi wajib bagi kita untuk mengerjakannya.

Bukankah di dalam Al-Quran dan Hadits tidak ada perintah untuk mendirikan sekolah dan universitas? Lalu apakah umat Islam tidak perlu mendirikan sekolah dan universitas?

Bukankah di dalam Al-Quran dan Hadits tidak ada perintah untuk mendirikan rumah sakit dan klinik? Apakah umat Islam tidak wajib mendirikannya?

Bukankah di dalam Al-Quran dan Hadits tidak ada perintah untuk mendirikan pabrik dan industri? Lalu apakah umat Islam tidak perlu mendirikannya?

Bahkan dari 6000-an ayat lebih, tidak ada satu pun ayat Al-Quran yang memerintahkan umat Islam untuk mendirikan masjid. Yang ada hanya pernyataan bahwa orang yang memakmurkan masjid adalah orang-orang yang beriman dan sebagainya. Tetapi perintah untuk mendirikan masjidnya sendiri malah tidak ada. Lantas apakah umat Islam tidak perlu mendirikan masjid?

Al-Quran memerintahkan umat Islam punya negara dan pemerintahan sendiri, bukan membonceng menjadi warga kelas dua di sebuah negara yang tidak menjalankan hukum Allah. Dalil dari Al-Quran tentang wajib adanya pemerintahan Islam antara lain :

Kewajiban Taat Kepada Pemerintahan Islam

يا اأي هَا االذِينا اآمَنوا اأطِيعوا االلّاَ اوأطِيعوا االرسُولا اوَأولا االأمْراِامِنْكُماْ

Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul dan ulil amri di antara kamu.. (QS. An-Nisa’ : 59)

Dalam ayat ini Allah SWT menyebut ulul-amri di antara kalian. Pesan yang bisa didapat dari ayat ini adalah bahwa umat Islam harus taat pemerintah yang dari kalangan mereka sendiri. Semua hanya bisa diwujudkan dengan adanya pemerintahan negara Islam, dan bukan pemerintahan di luar Islam.

Kewajiban Berhukum Kepada Pemerintah Islam

Allah SWT telah mewajibkan umat Islam untuk berhukum dengan kepada pemerintah Islam. Dan hal itu tidak mungkin terwujud manakala umat Islam tidak punya negara sendiri.

فلاَاوَرب كاااَلاي ؤْمِنونااحَتّاايُُ   كِمُوكاافيمَااشَجَراابَ يْ نَ هُماْا     اَّثالاَايََِدُواافااأنْ فُسِهِماْاحَرجًااِمِااقضَيتااوَيسَل مُوااتسْليمًا

Maka demi Tuhanmu, merekatidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An-Nisa’ : 65) 

Kewajiban Menggunakan Hukum Allah

Meski tidak ada nash yang secara langsung memerintahkan umat Islam untuk mendirikan negara Islam, tetapi Allah SWT mewajibkan umat Islam untuk menggunakan hukum yang Allah turunkan, dan bukan hukum yang dibuat oleh manusia (hukum wadh’i).   وَأ انااحْكُ اْماب يْ نَ هُماْاِبَِااأنْ زلااا      اُللّ

dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah. (QS. Al-Maidah : 49)

Tidak menggunakan hukum yang Allah turunkan bahwa disebut sebagai kafir, zalim dan fasik. وَمَناالاْايَُْكُماْاِبِااأنْ زلاااللّاُافأولئكااهاُماُاالكَافِروناا

Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al-Maidah : 44)

وَمَناا اْلايَُْكُ اْماِبِااأنْ زلاااللّاُافأواَلئكااهُماُااالظالاونا

Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (QS. Al-Maidah : 45)  وَمَناالَْاايَُْكُاْماِبَِااأنْ زلااا اُللّافأاوَلئكااهُماُاالفاَاسِقاُونا

Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (QS. Al-Maidah : 47)

Sulit bagi orang yang waras dan mengerti logika untuk menampik wajibnya mendirikan negara Islam. Sebab semua hukum yang Allah SWT telah turunkan itu mustahil dijalankan bila tidak ada negara Islam.

Mana mungkin para pemimpinnegara Amerika Serikat, Rusia, China, Inggris, Perancis, Jerman atau Itali mau menjalankan hukum yang Allah turunkan? Tentu umat Islam harus punya negara sendiri, yang dengan itu hukum Islam bisa dijamin terlaksana dan tegak terus. Sebab yang bisa menjamin terlaksananya hukum Allah hanya umat Islam.

Keberadaan Agama Lain

Menurut mereka yang menentang berdirinya negara Islam, kalau Islam dijadikan negara, maka hal itu sama saja dengan menjajah, menzalimi dan menekan agama lain di luar agama Islam.

Sedangkan bagi mereka yang mendukung berdirinya negara Islam, keberadaan pemeluk agama lain justru tidak menjadi masalah, sebab negara Islam yang dimaksud bukan negara teokrasi, dimana satu agama memegang kekuasaan lalu menjadi penguasa dan menindas pemeluk agama lain, dengan mengatas-namakan nama negara dan kekuasaan.

Negara teokrasi ala Eropa di abad pertengahan tentu tidak bisa dibanding-bandingkan dengan masa kejayaan Islam.Madinah di masa Rasulullah SAW justru memberikan hak yang sepenuhnya kepada non-muslim untuk tetap eksis.

Pemerintah Mesir di masa Amr bin Al-Ash jelas berbeda dengan Herzog Raja Inggris. Amr bin Al-Ash diancam dengan keras oleh Khalifah Umar ketika berniat mau meluaskan masjid dengan menggusur tanah milik seorang non muslim yang merasa dizalimi. Tetapi Herzog di Inggris memang telah membantai berjuta rakyatnya, hanya lantaran sebagiannya berbeda mazhab dengan dirinya. Sebagian dari mereka diampuni, sehingga hukumannya dikurangi, seharusnya mati dibakar, menjadi mati dengan pedang saja.

Suatu ketika Ali bin Abi Thalib sang khalifah menemukan baju besinya yang hilang berada di tangan seorang non muslim. Namun orang yang membawa baju besinya itu mengaku dia adalah pemiliknya karena telah membelinya dengan sah. Keduanya sepakat membawa masalah ini kepada qadhi setempat. Sang Qadhi tentu bagian dari pemerintahan negara Islam, posisinya dalam hirarki pemerintahan tentu jauh di bawah jabatan Ali bin Abi Thalib sang Khalifah. NamunQadhi itu malah mengalahkan Ali dalam kasus ini dan memenangkan pihak non muslim. Alasannya karena Ali tidak bisa memberikan bukti atas kepemilikannya, dan saksi yang diajukan tidak bisa diterima pengadilan, karena masih keluarganya.

Bandingkan dengan yang dilakukan Ratu Isabella yang berkuasa di Spanyol. Berjuta-juta kaum muslimin yang tadinya berkuasa, lantas dikalahkannya dan wanita ini naik tahta kerajaan Khatolik itu untuk sekedar membantai umat Islam. Hari ini boleh dibilang sudah tidak ada lagi seorang muslim pun yang tersisa. Isabella hanya memberi umat Islam satu dari tiga pilihan, masuk Kristen, diusir pergi dari negeri itu atau dibunuh. Dan ternyata yang paling banyak adalah mereka yang dibunuh.

Negara Islam yang dimaksud tentu jauh berbeda dengan Kerajaan Khatolik Spanyol yang tangannya berlumur darah. Dan menyamakan antara negara Islam dengan kesadisan raja Eropa adalah sikap yang jelas-jelas menunjukkan kekurang-cerdasan.

Sebab selama 14 abad negara Islam berdiri, belum pernah ada satu pun nyawa kafir zimmi yang dibolehkan untuk dibunuh, kecuali bila mereka sendiri yang menjadi pengkhianat dan sejak awal sudah setuju bila berkhianat akan dihukum.

Fakta Sejarah

Mereka yang mendukung berdirinya negara Islam berargumen bahwa negara Islam bukan ilusi melainkan fakta sejarah. Dan agak sulit bagi kita untuk memungkiri fakta sejarah yang justru umat non-muslim malah mengakui keberadaannya.

Sejak pertama kali hijrah ke Madinah, Rasulullah SAW sudah mendirikan negara Islam. Dan pemerintahan beliau SAW berlangsung selama 10 tahun hingga beliau meninggal dunia.

Sepeninggal beliau, Abu Bakar menjadi khalifah (pengganti) beliau, bukan dalam kapasitas seorang nabi tentunya, melainkan dalam kapasitas sebagai kepala negara. Masa kepemimpinan Abu Bakar cukup singkat, hanya dua tahun saja, namun sangat berarti dalam sejarah Islam.Kemudian beliau digantikan oleh Umar, Utsman dan Ali bin Abi Thalib ridhwanullahi ‘alaihim. Sehingga para ahli sejarah menyebutkan bahwa total masa khilafah rasyidah ini berusia 30-an tahun.

Setelah itu negara Islam terus berpindah pusat pemerintahannya ke Damaskus, kali ini diteruskan oleh Bani Umayah, kurang lebih selama 90 tahunan.

Berikutnya berpindah lagi ke Baghdad di bawah pemerintahan Bani Abasiyah, kurang lebih selama 400 sampai 500-an tahun.

Lalu pindah lagi pusatnya ke Istambul, Turki, di bawah kepemimpinan Bani Ustmaniyah. Usia khilafah ini mencapai lima abad, yaitu sejak abad ke15 hingga abad ke-20. Sultan Muhammad Al-Fatih menaklukkan Konstantinopel di tahun 1453 dan kesultanan Turki Utsmani berakhir tahun 1924.

Semua itu sulit dipungkiri sebagai fakta nyata atas keberadaan negara Islam, yang terbentang sepanjang 14 abad lamanya tanpa terputus. Dan negara Islam itu meliputi 3 benua besar, yang ujung baratnya ada di Maroko dan ujung timurnya sampai di Marauke.

Menurut pendukung negara Islam, mereka yang anti dengan negara Islam itulah yang hidup di dalam ilusi dan tidak melek sejarah.

Kebutuhan Syariah

Kalangan yang mendukung berdirinya negara Islam berargumen bahwa keberadaan negara Islam merupakan hajat atau kebutuhan syariat Islam itu sendiri. Sebagaimana kita tahu bahwa syariat Islam itu bukan hanya sekedar potong tangan, hukum rajam, atau hukum cambuk belaka. Tetapi syariat Islam juga mencakup masalah shalat, zakat, puasa, haji, pernikahan dan lainnya.

Dan kalau ditelusuri lebih jauh, ternyata walau sekedar shalat, zakat, puasa, haji dan menikah, namun keberadaan negara Islam dan pemerintahnya tetap dibutuhkan. Tanpa keberadaan negara Islam, semua itu sulit ditegakkan dengan sempurna.

Syariat Islam mewajibkan negara dan pemerintahannya untuk menghukum orang yang tidak mau mengerjakan shalat, baik karena dia mengingkari kewajibannya atau pun karena malas. Kalau tidak ada negara Islam, lalu siapa yang mengerjakan kewajiban itu?

Syariat Islam mewajibkan umat Islam untuk memakmurkan masjid, termasuk dalam hal pembiayaannya, mengangkat imamnya, dan seterusnya. Kalau tidak ada negara Islam, lalu siapa yang mengerjakan tugas itu?

Syariat Islam mewajibkan negara untuk memungut zakat dari orang kaya dan mendistribusikannya kepada fakir miskin dan asnaf lain yang berhak. Dan kalau ada orang kaya yang membandel tidak mau bayar zakat, wajib dihukum, mulai dari disita hartanya, sampai kepada vonis kafir dan diperangi. Kalau tidak ada negara Islam, siapakah yang mengerjakan kewajiban itu?

Syariat Islam mewajibkan umat Islam untuk berpuasa di bulan Ramadhan. Namun seringkali terjadi masing-masing orang punya hitung-hitungan tentang jatuhnya awal Ramadhan yang berbedabeda, termasuk juga jatuhnya tanggal 1 Syawwal. Kepada siapakah umat ini harus merujukkan masalahnya kalau bukan kepada negara Islam? Negara dan pemerintah Islam adalah pihak yang paling berwenang dan berkompeten untuk menengahi perbedaan pandangan dalam masalah ini.

Syariah Islam mewajibkan umat Islam untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitullah. Tentu prakteknya harus ada pihak yang menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan dan kelancaran ibadah haji ini. Kalau bukan negara Islam, lantas siapa yang berkewajiban untuk mengerjakan semua ini?

Syariah Islam mewajibkan pernikahan itu harus ada wali dari pihak perempuan. Terkadang ada wanita yang tidak punya wali, karena dia hidup sebatang kara, atau mungkin dia wanita satu-satunya di dalam keluarganya yang beragama Islam. Lalu siapa yang menjadi wali atas wanita itu bila dia tidak punya wali? Jawabnya wali dari wanita itu adalah pemerintah yang sah, dalam hal ini pemerintah dari negara Islam. Itulah yang ditetapkan oleh Rasulullah SAW dalam sabda beliau :

أيُُّّا اِامْرأةٍ انكَحَتْ ابغيِْْ اإذْنِ اوَلي هَا افنكَاحُهَا ابََطِ لا افنكَااحُهَاابََطِ لاافنكَاحُهَاابََطِ ال.افإِنْادَخَلَابِِاافَ لَهَاااَلمَهْرُابَِاااسْتحَلَّامِنْافَ رجِهَاافإِنِااشْتجَرواافالسُّاْلطانُاوَِلُّامَنْالاوَلَّالهاُا

Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Siapapun wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batil, nikahnya itu batil dan nikahnya itu batil. Jika (si laki-laki itu) menggaulinya maka harus membayar mahar buat kehormatan yang telah dihalalkannya. Dan bila mereka bertengkar, maka Sulthan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali. (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan Ibnu Majah.)

Sumber: Ahmad Sarwat, Negara Islam : Dilema & Pro Kontra, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2019.

Baca Juga: