Asas Legalitas
Asas ini tersirat didalam pasal 1 KUHP yang dirumuskan :
(1) Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah adda sebelum perbuatan dilakukan.
(2) Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan, dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa.
Asas hukum Nulum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege
Asas ini menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan.
Asas Teritorial
Berlakunya undang-undang pidana suatu negara semata-mata digantungkan pada tempat dimana tindak pidana atau perbuatan pidana dilakukan, dan tempat tersebut harus terletak didalam teritori atau wilayah negara yang bersangkutan.
Asas Perlindungan
Menurut asas ini peraturan hukum pidana Indonesia berfungsi untuk melindungi keamanan kepentingan hukum terhadap gangguan dari setiap orang diluar Indonesia terhadap kepentingan hukum Indonesia itu. Yang diatur dalam pasal 3 KUHP.
Asas Personal
Yaitu ketentuan hukum pidana yang berlaku bagi setiap negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar Indonesia.
Asas Universal
Asas ini disebut asas universal karena bersifat mendunia dan tidak membeda-bedakan warga negara apapun yang penting adalah terjaminnya ketertiban dan keselamatan dunia
Sumber: academia.edu