Pengertian Asas Tunggal Pancasila
Asas Tunggal Pancasila adalah penyeragaman dalam bidang ideologi yang dilakukan pemerintah Orba. Anggapan dasar Orba bahwa perbedaan ideologi adalah sumber perpecahan Bangsa. Asas Tunggal Pancasila dimaksudkan agar stabilitas politik dan keamanan nasional sebagai faktor terpenting bagi pembangunan nasional dapat terwujud. Oleh karena itu semua kekuatan sosial-politik dipaksa mengubah dasarnya dengan Pancasila. Tentunya munculnya istilah atau kebijakan Asas Tunggal Pancasila disebabkan situasi politik yang berkembang pada masa Orde Baru.
Sejarah Asas Tunggal Pancasila
Tahun 1966 merupakan tahun lahirnya pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto. Kemunculan Orde Baru dilatar belakangi oleh berbagai peristiwa, terutama yang terjadi pada enam tahun terakhir dibawah rezim Orde Lama. Pemerintahan Orde Lama yang dipimpin Soekarno dengan Demokrasi Terpimpin dan proyek Nasakomnya, telah digoyang oleh antagonisme politik, kekacauan sosial dan kritis ekonomi dalam kehidupan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.
Orde Baru membedakan dirinya sendiri dari Orde Lama dengan mendefinisikan diri sebagai:
- Sebuah tatanan negara dan bangsa yang didasarkan atas pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsisten.
- Sebuah tatanan yang berusaha mewujudkan citacita kemerdekaan, yaitu keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia berdasarkan Pancasila.
- Sebuah tatanan yang bercita-cita membangun sistem negara dan masyarakat berdasarkan UUD, demokrasi dan hukum.
- Sebuah tatanan hukum dan tatanan pembangunan.
Kedudukan Asas Tunggal Pancasila
Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai luhur yang telah hidup jauh sebelum bangsa Indonesia merdeka. Dirumuskan oleh para pendiri bangsa dengan semangat mempersiapkan dasar dari sebuah negara merdeka, Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkanlah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, maka Pancasil dimana terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar secara resmi menjadi Dasar negara Republik Indonesia. Dengan Pancasila dijadikan Dasar Negara, maka mengandung konsekuensi logis bahwa Pancasila dengan sifat dan hakikat nilainya harus menjadi dasar dari tata penyelenggaraan Negara Indonesia.
Dari awal kemerdekaan, kedudukan Pancasila terus mengalami dinamika. Pada tahun 1949 dengan ditetapkanya UUD RIS, tahun 1950 dengan UUD Sementara, tahun 1959 dengan kembali pada UUD 1945 dengan konsepsi Demokrasi hingga padan tahun 1966 dengan semangat pelaksanaan Pancasila secara murni dan konsekuen oleh rezim yang menyebut dirinya “Orde Baru”. Dinamika dari awal kemerdekaan hingga pada tahun 1966an dianggap Pancasila tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen, terutama di tahun 1959 dengan Demokrasi Terpimpinnya. Terlebih pada periode 1959 – 1965 terdapat upaya menggabungkan Pancasila dengan Ideologi yang secara jelas berlawanan dengannya hingga berujung pada pembrontakan G30S/PKI.
Berpijak dari pandangan ketidakmurnian dan ketidakkonsekuenan pelaksanaan Pancasila sebelum tahun 1966, rezim Orde Baru pimpinan Jendral Soeharto yang menggantikan rezim Orde Lama pimpinan Ir. Soekarno berjalan dengan semangat pelaksanaan Pancasila yang murni dan konsekuen. Dapat dilihat dari kebijakan-kebijakan yang banyak dikeluarkan oleh rezim Orde Baru berkaitan dengan pelaksanaan Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara, sebaga ideologi, sebagai pandangan hidup, sebagai pedoman di masyarakat benar-benar diupayakan sekuat tenaga oleh rezim Orde Baru. Ekaprasetia Panca Karsa (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau P4) dan Asas Tunggal Pancasila merupakan contoh dari kebijakan Orde Baru berkaitan dengan pelaksanaan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Kebijakan Ekaprasetia Panca Karsa terdapat dalam Tap MPR No.II/MPR/1978, dimana dijelaskan pada pasal satu “Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila ini tidak merupakan tafsir Pancasila sebagai Dasar Negara, dan juga tidak dimaksud menafsirkan Pancasila Dasar Negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Batang Tubuh dan Penjelasannya”.
Kemudian pada pasal dua “Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila ini merupakan penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara bagi setiap warganegara Indonesia, setiap penyelenggara Negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di Pusat maupun di Daerah dan dilaksanakan secara bulat dan utuh”. Hal ini menjelaskan bahwa rezim Orde Baru berusaha memberikan pedoman bagi masyarakat untuk melaksanakan Pancasila. Akan tetapi, perlu dicermati keadaanya berbeda pada selanjutnya.
Sebagai sebuah dasar negara dengan konsekuensi logisnya, rezim Orde Baru mempertegas kedudukan Pancasila, berkaitan dengan pertai politik dan organisasi masyarakat. Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No 8/1985 dan Undang-Undang No 3/1985, dimana menyatakan bahwa Partai Politik dan Golongan Karya serta Organisasi Masyarakat harus berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Asas yang dimaksud disini adalah asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbagsa dan bernegara.
Pelaksanaan Asas Tunggal Pancasila
Situasi kondisi yang digambarkan di atas, menjadikan Presiden Orde Baru mulai secara tegas dan keras terhadap setiap ‘kekuatan’ yang tidak mau menerima Pancasila sebagai ideologi. Dan mencanangkan tentang asas tunggal Pancasila yang artinya tidak ada dasar lain selain Pancasila dalam parpol maupun organisasi masyarakat (orma). Hal ini tercantum pada UU No. 3 tahun 1985 tentang ditetapkannya Pancasila sebagai asas Partai Politik. Tidak lama setelah dikeluarkannya UU No. 3 tahun 1985, Orde Baru kembali mengeluarkan kebijakan mengenai Pancasila sebagai asas tunggal untuk organisasi-organisasi kemasyarakatan melalui UU No. 8 tahun 1985. Organisasi masyarakat diberi waktu dua tahun untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
Tanggal 27 Maret dan 16 April 1980, Presiden Suharto mengeluarkan peringatan tersebut melalui pidatonya pada Rapim ABRI di Pekanbaru. Dia mengatakan bahwa sebelum Orde Baru, Pancasila telah diancam oleh ideologi-ideologi lain, seperti Marxisme, Leninisme, komunisme, sosialisme, nasionalisme dan agama. Setiap organisasi di negara ini harus menerima Pancasila sebagai ideologi, sehingga merupakan keharusan bahwa angkatan bersenjata mendukung kelompok-kelompok yang membela dan mengikuti Pancasila. Soeharto, bahkan mengisyaratkan agar ABRI harus mendukung Golongan Karya (Golkar), sebagai konsekuensi dukungan atas pemerintahan yang membela Pancasila. ABRI dengan demikian harus berdiri di atas politik. Menurut David Jenkis, Soeharto dan kroninya di ABRI merasa bahwa jika militer ‘netral’ dalam pemilu, maka partai Islam (PPP) akan mengalahkan Golkar. Dari pidato-pidato Soeharto, Islam jelas digambarkan sebagai ancaman terhadap Pancasila, karena itu netralitas ABRI sama saja dengan membahayakan Pancasila.
Dalam pidato tahunannya di depan DPR, 16 Agustus 1982, Presiden Soeharto menegaskan lagi bahwa “seluruh kekuatan sosial dan politik harus menyatakan bahwa dasar ideologi mereka satu-satunya adalah Pancasila.” Pernyataan ini makin menegaskan adanya proses hegemoni ideologi, sesuatu yang belum pernah ada dalam sejarah Indonesia sebelumnya, dimana negara mampu menggunakan hegemoni ideologi seefektif yang dilakukan Orde Baru.
Dengan demikian, perjalanan panjang Orde Baru pada dasarnya didasarkan pada keinginan untuk ‘menguatkan’ dan ‘menancapkan’ ideologi Pancasila sebagai satu-satunya ideologi sah negara. Dengan ‘berlindung’ dibalik ideologi Pancasila, Orde Baru yang didukung kino-kinonya (ABRI, Golkar dan Birokrasi) menjadi kekuatan ‘luar’ biasa di negara Indonesia, tanpa dapat disentuh oleh kekuatan manapun. Sebab, setiap kekuatan di luar mainstream ‘negara’ saat itu akan dianggap sebagai merongrong ideologi Pancasila. Setelah ideologi komunisme mampu ditumpas, maka Soeharto masih menganggap ada kekuatan lain yang ‘berbahaya’, yaitu yang datang dari kekuatan Islam.
Ditetapkannya Pancasila sebagai asas tunggal pada perkembangan selanjutnya adalah semakin memperjelas arah kepentingan politik negara dengan menggunakan ideologi Pancasila. Semua organisasi, apapun bentuk dan jenisnya, harus mencantumkan Pancasila sebagai asas dalam anggaran dasarnya.
Landasan Asas Tunggal Pancasila
- UU No. 8 Tahun 1985 dan UU No. 3 Tahun 1985
Pada saat itu (Orde baru) ideologi yang dianut adalah Pancasila, sehingga siapapun orang yang memunculkan ideology baru akan ditekan dan ditindas, seakan-akan semua yang dilakukan oleh pemerintah pada masa itu demi melanggengkan kedudukakannya. terbukti dengan dikeluarkannya UU No. 3 tahun 1985, dan Orde Baru kembali mengeluarkan kebijakan mengenai Pancasila sebagai asas tunggal untuk organisasi-organisasi kemasyarakatan melalui UU No. 8 tahun 1985. Yang itu diatur dalam Pasal 2 (1) UU No. 8 Tahun 1985 yang berbunyi “Organisasi Kemasyarakatan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas”. Organisasi masyarakat diberi waktu dua tahun untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Banyak Ormas yang melakukan penolakan, sehingga banyak hal yang dilakukan oleh pemerintah untuk menekan Islam termasuk tindakan represif.
- Peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Orde Baru yaitu :
Berdasarkan SU MPR 1978 mengenai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4) dan UU No. 3 tahun 1985 tentang partai politik dan Golongan Karya yang menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Ø
UU No. 3 tahun 1985, Orde Baru kembali mengeluarkan kebijakan mengenai Pancasila sebagai asas tunggal untuk organisasi-organisasi kemasyarakatan melalui UU No. 8 tahun 1985. Organisasi masyarakat diberi waktu dua tahun untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asasØ
Pro Dan Kontra Terhadap Asas Tunggal Pancasila
1) Syarikat Islam dan Orde Baru
Pada masa Orde Baru hanya ada tiga partai Islam yang bertahan, yakni PSII,NU dan Perti (Persatuan Tarbiyah Islamiyah). Pembentukan Parmusi (Partai Muslimin Indonesia) diharapkan memberikan sesuatu yang baru bagi politik Islam. Tapi keterlibatan pemerintah dalam proses pembentukannya menghambat partai tersebut melakukan kegiatan-kegiatan atau mengambil kebijakan-kebijakan politik yang independen.
Dalam rangka memulihkan kembali demokrasi di dalam negeri, pemilihan umum pertama diadakan pada tanggal 3 Juli 1971. Dalam pemilu ini, partai-partai Islam terdiri dari PSII, NU, Perti dan Parmusi, artai-partai non Islam dan sekuler yakni PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai Murba, dan IPKI dan Golkar didukung Pemerintah, saling bersaing.
2) Kebijakan Pembangunan/Politik
- Pengumuman rancangan Undang-undang Perkawinan pada tahun 1973, yang menimbulkan protes sangat dahsyat dari hampir semua organisasi Islam, karena rancangan yang dibuat pemerintah benar-benar mengabaiakn ajaran Islam.
- Pembangunan tempat-tempat perjudian, “lokalisasi”, dan melegalisasikam perjudian “terselubung” melalui pungutan uang lotre olah raga yang biasa disebut Sumbangan Dana Sosial Berhadiah.
- Larangan memakai Jilbab di sekolah menengah.
- Program keluarga berencana yang tidak memperhatikan ajaran Islam.
- Maraknya penjualan minuman keras, dan pemberian izin secara bebas oleh pemerintah untuk membangun kilang-kilang arak.