Dunia digital Indonesia kembali memiliki aturan main baru. Pada tanggal 2 Januari 2024, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Revisi kedua UU ITE ini bukan sekadar formalitas. Banyak masyarakat yang selama ini khawatir dengan adanya “pasal karet” yang bisa memidanakan siapa saja hanya karena status media sosial. Namun, dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 ini, pemerintah dan DPR berusaha mempertegas batasan-batasan hukum agar tercipta ruang digital yang lebih sehat, beretika, namun tetap adil.
Bagi Anda mahasiswa, dosen, maupun masyarakat umum, berikut adalah bedah poin krusial dalam UU ITE terbaru yang wajib Anda ketahui sebelum men-download naskah lengkapnya di akhir artikel ini.
1. Perlindungan Khusus untuk Anak di Ruang Digital
Ini adalah kabar baik bagi orang tua dan pendidik. Dalam aturan baru ini, terdapat penambahan pasal, yaitu Pasal 16A, yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)—seperti media sosial dan aplikasi game—untuk memberikan perlindungan bagi pengguna anak.
Perlindungan ini mencakup kewajiban platform untuk menyediakan informasi batasan usia minimum, mekanisme verifikasi pengguna anak, hingga fitur pelaporan jika terjadi penyalahgunaan yang melanggar hak anak. Jadi, platform digital tidak bisa lagi “lepas tangan” jika konten mereka membahayakan anak-anak.
2. “Senjata” Melawan Penagihan Pinjol yang Mengancam
Isu Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang menagih dengan cara meneror atau menyebar data pribadi menjadi sorotan utama. UU Nomor 1 Tahun 2024 memberikan perlindungan hukum yang lebih tegas melalui Pasal 27B.
Pasal ini melarang keras setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum melalui ancaman pencemaran atau ancaman membuka rahasia.
Ancaman ini mencakup paksaan supaya orang lain:
-
Memberikan suatu barang.
-
Memberi utang atau membuat pengakuan utang.
-
Menghapuskan piutang.
Artinya, metode penagihan utang yang menggunakan ancaman penyebaran aib atau data pribadi kini memiliki delik pidana yang spesifik dan tegas.
3. Pasal Pencemaran Nama Baik: Tidak Lagi “Karet”
Salah satu poin yang paling sering diperdebatkan adalah soal pencemaran nama baik. Dalam revisi ini, Pasal 27A menegaskan bahwa pidana hanya berlaku bagi mereka yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.
Kabar baiknya, ancaman pidananya diturunkan. Jika dulu ancamannya tinggi, kini pidana penjara untuk kasus ini maksimal 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta. Selain itu, pasal ini merupakan delik aduan absolut, artinya hanya bisa diproses jika ada laporan langsung dari korban, bukan oleh pihak lain atau badan hukum.
4. Hukuman Tegas Pelaku Cyberbullying
Perundungan di dunia maya atau cyberbullying juga diatur lebih spesifik. Pasal 29 menjerat siapa saja yang mengirimkan informasi elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
Pelaku yang terbukti melakukan hal ini dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Ini memberikan jaminan rasa aman yang lebih baik bagi pengguna internet dari teror langsung melalui direct message (DM) atau pesan pribadi.
Download Naskah Asli UU Nomor 1 Tahun 2024 (PDF)
Perubahan UU ITE ini membawa semangat restorative justice agar hukum tidak digunakan sebagai alat balas dendam, melainkan untuk menjaga ketertiban umum. Untuk memahami detail pasal demi pasal secara utuh, Anda dapat mengunduh salinan resmi undang-undang tersebut melalui tautan di bawah ini.