1. Madzhab Hanafi
Terkait aurat wanita di depan mahramnya, dalam madzhab Hanafi ini ada terjadi perbedaan pendapat, dimana sebagiannya menyamakan aurat wanita muslimah di depan mahramnya seperti auratnya seorang laki-laki dengan laki-laki lainnya, yaitu hanya antara pusar dan lutut, selain antara keduanya itu semuanya boleh terlihat.
Sementara sebagian lainnya menyatakan bahwa yang boleh terlihat dari wanita di depan mahramnya hanya bagian-bagian yang biasa nampak dan dipakaikan perhiasan, yaitu seperti kepala, leher, dada, lengan, betis dan kaki. Selainnya seperti perut, paha, punggung itu bukan bagian yang biasa nampak dan dipakaikan perhiasan, sehingga tidak boleh terlihat.
Pendapat kedua ini berdasarkan firman Allah:
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudarasaudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka…(QS. An-Nur: 31)
Mereka menafsirkan makna dari menampakkan perhiasan itu adalah tempat yang disana dipakaikan perhiasan. Maka semua anggota tubuh yang biasa wanita pakaikan perhiasan disana, maka boleh terlihat bagian-bagian tersebut oleh mahramnya.
2. Madzhab Maliki
Madzhab Maliki berpendapat bahwa yang boleh terlihat dari wanita di depan mahramnya anggotaanggota yang biasa nampak ketika di rumah seperti kepala, kaki, dan tangan. Selainnya seperti dada, perut, punggung dan paha tidak boleh terlihat.
Ad-Dardir salah seorang ulama Malikiyah menyatakan:
Aurat wanita di depan mahramnya selain wajah dan athraf, yaitu seperti kepala, kedua tangan dan kaki. Diharamkan baginya memperlihatkan dada, payudara, dan lainnya di depan mahramnya seperti ayahnya, meskipun melihatnya tanpa syahwat.
3. Madzhab Syafi’i
Madzhab Syafi’I dalam hal ini berpendapat seperti pendapat pertama kalangan Madzhab Hanafi, bahwa aurat wanita di depan mahramnya hanya antara pusar dan lutut, selainnya boleh terlihat oleh mahramnya. Inilah pendapat yang masyhur di kalangan Madzhab Syafi’i.
Al-Khatib Asy-Syirbini menyebutkan:
Tidaklah seorang laki-laki melihat kepada mahram wanitanya, baik mahram karena nasab, persusuan ataupun pernikahan antara pusar dan lutut. Bagian tersebut haram untuk melihatnya secara ijma’, sedangkan melihat selainnya dibolehkan selama tidak disertai syahwat.
4. Madzhab Hambali
Pendapat yang masyhur di kalangan Madzhab Hambali bahwa aurat wanita di depan mahramnya seluruh tubuhnya kecuali anggota-anggota yang biasa nampak, tidak di tutupi kalau berpakaian di rumah, seperti leher, kepala, tangan dan kaki, tidak pada anggota-anggota yang biasanya tertutup atau tidak terlihat.