Menu Tutup

Aurat Wanita di Depan Non Mahram

‎1. Pendapat Pertama ‎

Maksud dari mahram disini adalah mahram ‎muabbad, yaitu laki-laki yang haram menikah ‎dengan wanita selama-lakinya. Maka laki-laki non ‎mahram adalah setiap laki-laki yang memungkinkan ‎menikah dengan sang wanita. Maka diantara ‎mereka ada batasan aurat yang wajib dijaga selama ‎tidak terjadi ikatan pernikahan diantara mereka. ‎

Aurat wanita muslimah di depan laki-laki non ‎mahram, menurut jumhur ulama kita adalah ‎seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajah ‎dan telapak tangan. Diantara yang berpendapat ‎demikian adalah Imam Malik, salah satu riwayat ‎dari Imam Ahmad dan Pendapat yang Masyhur di ‎dalam Madzhab Asy-Syafii. ‎

Hal ini berdasarkan Firman ‎Allah ‏

Janganlah mereka memperlihatkan perhiasan ‎‎(aurat) mereka, kecuali yang biasa nampak.(QS. ‎An-Nur: 31) ‎

Ibnu Abbas menafsirkan, maksud dari yang biasa ‎nampak itu adalah wajah dan kedua telapak ‎tangan. Kemudian ketika wanita berihram, nabi ‎mengharamkan mereka menutup wajah dan ‎telapak tangannya. Kalau wajah dan telapak tangan ‎bagian dari aurat, tentu nabi tidak melarang ‎menutupinya melainkan memerintahkan untuk ‎ditutup. ‎

Kemudian juga terkait kenapa tidak memasukkan ‎wajah dan telapak tangan bagian dari aurat karena ‎hajat, karena dari wajah seseorang dapat dikenali ‎dan kedua telapak tangan ini berperan penting ‎ketika wanita bermuamalah, dalam jual beli, dalam ‎muamalah sosial, ketika mengambil atau ‎memberikan sesuatu, sehingga dia dimaklumi dan ‎dianggap bagian yang biasa nampak.‎ ‎ ‎

Dalil jumhur ulama lainnya juga diantaranya ‎hadis Asma: ‎
Dari Aisyah radhiyallahu‘anha bahwa Rasulullah ‎SAW bersabda,”Wahai Asma’, bila seorang wanita ‎sudah mendapat haidh maka dia tidak boleh ‎terlihat kecuali ini dan ini”. Lalu beliau SAW ‎menunjuk kepada wajah dan kedua tapak ‎tangannya. (HR. Abu Daud) ‎

Meskipun wajah wanita menurut wanita ‎muslimah bukan termasuk aurat, yang dia boleh ‎saja dibuka, bukan berarti dibolehkan memandang ‎wajah wanita kecuali untuk suatu hajat. ‎
Sebagaimana di awal surah An-Nur ayat 31 di atas, ‎ada perintah untuk laki-laki ataupun wanita ‎menundukkan pandangan mereka dari lawan ‎jenisnya atau laki-laki ajnabi. ‎

‎2. Pendapat Kedua ‎

Pendapat kedua merupakan pendapat dari Abu ‎Hanifah, Ats-Tsaurid dan al-Muzanni, bahwa ‎seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajah, ‎telapak tangan dan kaki.‎ ‎ Ketiga anggota tubuh ‎tersebut menurut mereka adalah bagian yang ‎sering terlihat atau biasa nampak dari wanita. ‎Sebagaimana yang disebutkan di dalam ayat: ‎ا

Janganlah mereka memperlihatkan perhiasan ‎‎(aurat) mereka, kecuali yang biasa nampak. (QS. ‎An-Nur: 31) ‎

3. Pendapat Ketiga ‎

Pendapat ketiga ini berbeda dengan pendapat di ‎atas, yaitu menyatakan bahwa seluruh tubuh ‎wanita aurat. Sebagaimana yang diriwayatkan dari ‎alMawardi dan al-Mutawalli dari Abu Bakar bin ‎Abdurrahman at-Tabi’i. ‎

Dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad beliau ‎menyatakan bahwa seluruh tubuh wanita juga ‎aurat kecuali bagian wajahnya. ‎ ‎ ‎

Sumber: Isnawati‎, Judul Buku ‎Aurat Wanita Muslimah, Jakrat: Rumah Fiqih Publishing, 2020

Baca Juga: