Menu Tutup

Aurat Wanita di Depan Suami

Terkait apakah ada batasan aurat wanita di ‎depan suaminya sendiri, maka tidak ada terjadi ‎perbedaan pendapat dikalangan ulama empat ‎madzhab, bahwasanya diperbolehkan bagi suami ‎melihat seluruh tubuh istrinya tanpa kecuali begitu ‎juga menyentuhnya. Antara keduanya tidak ada ‎batasan batasan aurat tidak berlaku antara seorang ‎wanita dengan suaminya. ‎

‎Berdasarkan firman Allah SWT di dalam Al-Quran: ‎

Dan orang-orang yang memelihara ‎kemaluannya (5), kecuali terhadap istri-istri ‎mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; ‎maka sesungguhnya mereka tidak tercela. (6) ‎Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, ‎dan sebagainya), maka mereka itulah orang-‎orang yang melampaui batas.(7) (QS. Al-‎Mu’minun: 5-7) ‎

Dalil lainnya adalah ‎

‎(Isteri-isteri kamu) mereka adalah pakaian ‎bagimu, dan kamu pun menjadi pakaian bagi ‎mereka. (QS. Al-Baqarah : 187) ‎

Lafadz libasun lakum dimaknai oleh para ‎mufassir bahwa tubuh suami menjadi pakaian buat ‎istrinya, sehingga di hadapan suaminya, dan ‎sebaliknya wanita adalah pakaian buat suaminya. ‎Antara pakaian dan aurat yang ditutupi tidak ada ‎batasan atau jarak melainnya pakaian itu sendiri ‎kiasan dari suami yang berfungsi sebagai pakaian, ‎yang menutupi aurat wanitanya. Sehingga antara ‎keduanya tidak ada batasan. ‎

Tidak adanya batasan aurat antara suami istri ‎dikuatkan dengan hadits nabawi. Dasarnya adalah ‎apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan ‎istrinya, Aisyah radhiyallahuanha, ketika mereka ‎mandi berdua. Hal itu diriwayatkan oleh Aisyah dal ‎am hadits berikut ini :

Aku pernah mandi bersama Nabi SAW dari satu ‎wadah dan satu gayung. (HR. Bukhari dan ‎Muslim) ‎

Dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kekaknya ‎bertanya,”Ya Rasulallah, tentang aurat kami, ‎apa yang boleh dan apa yang tidak boleh?”. ‎Rasulullah SAW menjawab,”Tutuplah auratmu ‎kecuali ‎kepada istrimu dan budakmu. (HR. Tirmizy) ‎

Kendati boleh bagi suami melihat keseluruh ‎tubuh istrinya tanpa batas, hanya saja mazhab ‎AsySyafi’iyah dan Al-Hanabilah memakruhkan ‎suami melihat langsung ke kemaluan istrinya atau ‎sebaliknya, begitu juga Al-Hanafiyah mereka ‎berpendapat bagian dari adab suami istri untuk ‎tidak melihat secara langsung kemaluan ‎masingmasing. ‎ ‎ ‎

Dasar dari makruhnya atau kurang beradabnya ‎melihat kemaluan istri atau suami adalah hadits ‎berikut ini : ‎

Bila kamu melakukan hubungan badan dengan ‎istrimu maka gunakanlah penutup, janganlah ‎telanjang bulat. (HR.Ibnu Majah) ‎

Aku pernah mandi bersama Nabi SAW dari satu ‎wadah dan satu gayung. (HR. Bukhari dan ‎Muslim) ‎

Sumber: Isnawati‎, Judul Buku ‎Aurat Wanita Muslimah, Jakrat: Rumah Fiqih Publishing, 2020

Baca Juga: