Terkait apakah ada batasan aurat wanita di depan suaminya sendiri, maka tidak ada terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama empat madzhab, bahwasanya diperbolehkan bagi suami melihat seluruh tubuh istrinya tanpa kecuali begitu juga menyentuhnya. Antara keduanya tidak ada batasan batasan aurat tidak berlaku antara seorang wanita dengan suaminya.
Berdasarkan firman Allah SWT di dalam Al-Quran:
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya (5), kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. (6) Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.(7) (QS. Al-Mu’minun: 5-7)
Dalil lainnya adalah
(Isteri-isteri kamu) mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun menjadi pakaian bagi mereka. (QS. Al-Baqarah : 187)
Lafadz libasun lakum dimaknai oleh para mufassir bahwa tubuh suami menjadi pakaian buat istrinya, sehingga di hadapan suaminya, dan sebaliknya wanita adalah pakaian buat suaminya. Antara pakaian dan aurat yang ditutupi tidak ada batasan atau jarak melainnya pakaian itu sendiri kiasan dari suami yang berfungsi sebagai pakaian, yang menutupi aurat wanitanya. Sehingga antara keduanya tidak ada batasan.
Tidak adanya batasan aurat antara suami istri dikuatkan dengan hadits nabawi. Dasarnya adalah apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan istrinya, Aisyah radhiyallahuanha, ketika mereka mandi berdua. Hal itu diriwayatkan oleh Aisyah dal am hadits berikut ini :
Aku pernah mandi bersama Nabi SAW dari satu wadah dan satu gayung. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kekaknya bertanya,”Ya Rasulallah, tentang aurat kami, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh?”. Rasulullah SAW menjawab,”Tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu dan budakmu. (HR. Tirmizy)
Kendati boleh bagi suami melihat keseluruh tubuh istrinya tanpa batas, hanya saja mazhab AsySyafi’iyah dan Al-Hanabilah memakruhkan suami melihat langsung ke kemaluan istrinya atau sebaliknya, begitu juga Al-Hanafiyah mereka berpendapat bagian dari adab suami istri untuk tidak melihat secara langsung kemaluan masingmasing.
Dasar dari makruhnya atau kurang beradabnya melihat kemaluan istri atau suami adalah hadits berikut ini :
Bila kamu melakukan hubungan badan dengan istrimu maka gunakanlah penutup, janganlah telanjang bulat. (HR.Ibnu Majah)
Aku pernah mandi bersama Nabi SAW dari satu wadah dan satu gayung. (HR. Bukhari dan Muslim)