Menu Tutup

Aurat Wanita Menurut Berbagai Mazhab

Umumnya jumhur ulama mengatakan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat yang tidak boleh terlihat. Dengan pengecualian wajah dan kedua tapak tangan, baik bagian dalam maupun bagian luar.

Sedangkan ulama dari Mazhab Hambali, kebanyakan para ulama mereka sepakat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, tanpa pengecualian wajah dan tangan. Bahkan kukunya pun aurat juga.

Sedikit perbedaan dalam mazhab Al-Hanafiyah, yang menyatakan bahwa kaki bukan termasuk aurat wanita, yaitu sebatas mata kaki. Alasannya adalah adanya hajat yang sulit untuk dihindari.

Para wanita punya kebutuhan untuk bermuamalah dengan kaum lelaki dalam kehidupannya sehari -hari, seperti untuk mengambil atau memberi sesuatu dengan tangannya.

Ulama berbeda pendapat tentang telapak kaki wanita, baik bawah ataupun punggungnya apakah termasuk dalam aurat wanita yang harus ditutupi atau tidak. Sebagian ulama mengkategorikannya sebagai aurat dan sebagian yang lain tidak. Para ulama pun mengungkapkan alasan-alasan yang jelas terkait hal itu.

Berikut pendapat para ulama tentang apa saja aurat wanita itu.

1. Mazhab Al-Hanafiyah

Al-Kasani (w. 587 H) salah satu ulama mazhab AlHanafiyah di dalam kitabnya Badai’ Ash-Shanai’ fi Tartibi As-Syarai’ menuliskan sebagai berikut :

Diharamkan bagi laki-laki memandang kepada seluruh bagian tubuh  wanita yang bukan mahram kecuali wjah dan kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki. 

Ibnul Humam (w. 681 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Fathul Qadir menuliskan sebagai berikut :

sebagaimana disebutkan dalam alqur’an : maka jangnlah mereka menampakkan perhiasan mereka”. dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa kaki bukanlah termasuk perhiasan yang biasa ditampakkan. 

Badruddin Al-Aini (w. 855 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Al-Binayah Syarah Al-Hidayah menuliskan sebagai berikut :

Al hasan bin Ziyad meriwayatkan dari Abi Hanifah bahwa telapak kaki bukan aurat karena sulit bagi seorang wanita untuk tidak memperlihatkan telapak kakinya baik ketika berjalan tanpa alas kaki maupun menggunakan sandal. Selain itu, timbulnya syahwat saat melihat telapak kaki tidak sama seperti syahwat ketika melihat wajah. 

Batasan aurat wanita khususnya dalam mazhab Al-Hanafiyah memang disebutkan bahwa kaki para wanita bukan termasuk aurat. Tepatnya mulai dari batas mata kaki ke bawah, tidak termasuk bagian yang harus ditutup.

Hal itu dikarenakan alasan kedaruratan, di mana para wanita pasti butuh untuk berjalan dan beraktifitas. Dan tidak mungkin dilakukan kecuali dengan mengangkat pakaiannya agar tidak menyentuh tanah.

2. Mazhab Al-Malikiyah

Al-Hathab Ar-Ru’aini (w. 954 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Mawahibul Jalil menuliskan sebagai berikut :

Malik berkata dalam Al Mudawwanah : jika seorang wanita merdeka shalat dan terlihat rambutnya, atau wajahnya atau dadanya atau punggung telapak kakinya, maka ia harus mengulang shalatnya.

3. Mazhab Asy-Syafi’i

Ulama mazhab ini sepakat bahwa aurat wanita itu adalah seluruh bagian tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.

Telapak tangan ini pun dibatasi yakni sampai pergelangan tangan saja. Akan tetapi ada sebagian ulama lain yang menganggap telapak kaki bagian bawah tidak termasuk dalam aurat. Inilah ibarahnya:

An-Nawawi (w. 676 H) salah satu ulama dalam mazhab Asy-Syafi’iyah di dalam kitabnya Raudhatu At-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin dan AlMajmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menuliskan sebagai berikut :

adapun wanita merdeka maka seluruh badannya itu aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan, baik bagian luarnya ataupun dalamnya sampai pergelangan. 

Dan dalam pendapat madzhab kami qaul (pendapat imam syafii) dan ada juga yang menyebutkan wajh (pendapat ulama syafiiyah) bahwasanya telapak kaki bagian bawahnya bukan aurat. sedangkan imam muzani menyebutkan bahwa kedua telapak kaki (bawah dan atas) bukanlah aurat. 

adapun aurat wanita merdeka adalah seluruh badannya selain wajah dan kedua telapak tangan sampai pergelangan. dan khurasaniyyun menyebutkan qaul (pendapat imam syafii) dan sebagian mereka menyebutkan wajah (pendapat ulama syafiiyah) bahwa telapak kaki bagian dalam bukan aurat, sedangkan imam muzani menyebutkan bahwa kedua telapak kaki bukan aurat, dan pendapat mazhab kami adalah pendapat pertama (bahwasanya telapak kaki bagian bawahnya saja yang aurat). 

Ar-Rafi’i (w. 623 H) salah satu ulama mazhab Asy-Syafi’iyah di dalam kitab Fathul ‘Aziz Bisyarhil Wajiz menuliskan sebagai berikut :

Dan punggung telapak kaki merupakan aurat dalam shalat…dan pernyataan “dalam shalat” mencakup makna yang lebih luas yaitu haram dilihat bagi yang bukan mahramnya.

4. Mazhab Al-Hanabilah

Ibnu Qudamah (w. 620 H) ulama dari kalangan mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Mughni  menuliskan sebagai berikut

Dan dalil atas diwajibkannya menutup kedua telapak kaki adalah apa yang diriwayatkanoleh Ummu Salamah, bahwa ia bertanya: ‘Apakah seorang wanita boleh shalat dengan mengenakan baju panjang dan penutup kepala tanpa mengenakan kain? Nabi menjawab, ‘Boleh, jika baju itu luas yang biasa menutupi kedua qadam-nya’. HR.Abu daud dan hal ini menunjukkan atas wajibnya menutup kedua telapakkaki. 

Al-Mardawi (w. 885 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Inshaf fi Ma’rifati  Ar-Rajih minal Khilaf menuliskan sebagai berikut :

Bahwasanya selain wajah dan telapak tangan adalah aurat, pendapat inilah yang sahih dari mazhab kami. Ibnu munzir meriwayatkan secara ijma’ dalam khimar dan Syekh Taqiyudin juga memilih pendapat ini: bahwasanya AlQodamaini bukan termasuk aurat juga. Pendapat inilah yang benar meurut saya (AlMardawi). 

Sumber: Nur Azizah Pulungan, Pakaian Syar’i : Harus Segitunya Kah? Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2019.

Baca Juga: