Aurat wanita muslimah di depan wanita non muslim ini, ada terjadi sedikit perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqih.
1. Jumhur
Aurat wanita muslimah di depan wanita non muslim menurut jumhur ulama adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan, sepertri halnya auratnya di depan laki-laki non mahram. Ini merupakan pendapat dari Hanafiyah, Malikiyah, dan yang paling masyhur dan shahih dari Syafi’iyah. Dalil mereka adalah
a. Dalil Pertama
“janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita mereka (Muslimah)… (QS. An-Nur: 31)
Kata نِسَائِهِ نَّ menurut penafsiran jumhur ulama artinya wanita-wanita mereka dari kalangan muslimah. Kata ganti orang ketiga ”mereka” kembali ke wanita-wanita muslimah. Karena ayat ini khitab atau turun dan ditujukan buat mereka. Sehingga wanita-wanita muslimah tidak boleh menampakkan auratnya kecuali di depan sesama wanita muslimah lainnya.
b. Dalil Kedua
Dalil yang memperkuat pendapat jumhur ulama ini adalah hadis Umar:
Dari Umar RA, bahwasanya dia melarang wanita wanita ahli kitab memasuki kamar mandi bersama-sama dengan wanita-wanita muslimah
Dari fatwa umar itu, maka jumhur ulama memahami, agar jangan sampai wanita-wanita non muslim melihat aurat wanita-wanita muslimah. Sehingga dilarang mereka memasuki kamar mandi bersama-sama
c. Dalil Ketiga
Argumen yang memperkuat dilarangnya wanita muslimah membuka dan memperlihatkan saddu dzari’ah, karena kalau diperbolehkan melihat kepada aurat wanita muslimah, dikhawatirkan mereka membuka dan ataupun menceritakan aib atau aurat wanita muslimah nantinya kepada lakilaki non muslim.
2. Hambali dan Sebagian Syafi’i
Pendapat berbeda dari jumhur ulama adalah pendapat dari Madzhab Hambali dan sebagian dari Madzhab Syafi’i bahwa batasan aurat wanita muslimah di depan wanita non muslim adalah seperti batasan aurat mereka di depan wanita muslimah lainnya, yaitu antara pusar dan lutut. Karena kesamaan jenis diantara mereka.
Mereka juga memahami bahwa ayat di atas yang digunakan jumhur maknanya adalah ”wanita mereka” mencakup secara umum dari kalangan muslim atau pun non muslim.
Berdasarkan pendapat di atas, maka menurut mereka tidak mengapa terlihat atau terbuka aurat wanita muslimah di depan wanita non muslim selain bagian antara pusar dan lutut.