Menu Tutup

Aurat Wanita Muslimah Di Depan Wanita ‎ Non Muslim ‎

Aurat wanita muslimah di depan wanita non ‎muslim ini, ada terjadi sedikit perbedaan pendapat ‎di kalangan ulama fiqih. ‎

‎1. Jumhur ‎

Aurat wanita muslimah di depan wanita non ‎muslim menurut jumhur ulama adalah seluruh ‎tubuh, kecuali muka dan telapak tangan, sepertri ‎halnya auratnya di depan laki-laki non mahram. Ini ‎merupakan pendapat dari Hanafiyah, Malikiyah, ‎dan yang paling masyhur dan shahih dari Syafi’iyah. ‎Dalil mereka adalah ‎

a. Dalil Pertama ‎

‎“janganlah mereka menampakkan ‎perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari ‎padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan ‎kain kudung ke dadanya, dan janganlah ‎menampakkan perhiasannya, kecuali kepada ‎suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah ‎suami mereka, atau putera–putera mereka, atau ‎putera–putera suami mereka, atau saudara-‎saudara laki-laki mereka, atau putera-putera ‎saudara laki-laki mereka, atau putera-putera ‎saudara perempuan mereka, atau wanita-‎wanita mereka (Muslimah)… (QS. An-Nur: 31) ‎

Kata ‎نِسَائِهِ نَّ‎ menurut penafsiran jumhur ulama ‎artinya wanita-wanita mereka dari kalangan ‎muslimah. Kata ganti orang ketiga ”mereka” ‎kembali ke wanita-wanita muslimah. Karena ayat ini ‎khitab atau turun dan ditujukan buat mereka. ‎Sehingga wanita-wanita muslimah tidak boleh ‎menampakkan auratnya kecuali di depan sesama ‎wanita muslimah lainnya. ‎

b. Dalil Kedua ‎

Dalil yang memperkuat pendapat jumhur ulama ‎ini adalah hadis Umar:‎ ‎

Dari Umar RA, bahwasanya dia melarang wanita ‎wanita ahli kitab memasuki kamar mandi ‎bersama-sama dengan wanita-wanita muslimah ‎

Dari fatwa umar itu, maka jumhur ulama ‎memahami, agar jangan sampai wanita-wanita non ‎muslim melihat aurat wanita-wanita muslimah. ‎Sehingga dilarang mereka memasuki kamar mandi ‎bersama-sama ‎

c. Dalil Ketiga ‎

Argumen yang memperkuat dilarangnya wanita ‎muslimah membuka dan memperlihatkan saddu ‎dzari’ah, karena kalau diperbolehkan melihat ‎kepada aurat wanita muslimah, dikhawatirkan ‎mereka membuka dan ataupun menceritakan aib ‎atau aurat wanita muslimah nantinya kepada ‎lakilaki non muslim.‎ ‎ ‎

2. Hambali dan Sebagian Syafi’i ‎

Pendapat berbeda dari jumhur ulama adalah ‎pendapat dari Madzhab Hambali dan sebagian dari ‎Madzhab Syafi’i bahwa batasan aurat wanita ‎muslimah di depan wanita non muslim adalah ‎seperti batasan aurat mereka di depan wanita ‎muslimah lainnya, yaitu antara pusar dan lutut. ‎Karena kesamaan jenis diantara mereka. ‎

Mereka juga memahami bahwa ayat di atas yang ‎digunakan jumhur maknanya adalah ”wanita ‎mereka” mencakup secara umum dari kalangan ‎muslim atau pun non muslim. ‎ ‎ ‎
Berdasarkan pendapat di atas, maka menurut ‎mereka tidak mengapa terlihat atau terbuka aurat ‎wanita muslimah di depan wanita non muslim ‎selain bagian antara pusar dan lutut. ‎

Sumber: Isnawati‎, Judul Buku ‎Aurat Wanita Muslimah, Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2020

Baca Juga: