Menu Tutup

Bagaimana Hukum Puasa Setengah Hari

Puasa adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang telah baligh dan berakal sehat. Puasa adalah menahan diri dari makan, minum, hubungan suami istri, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Puasa Ramadan adalah puasa yang dilakukan selama sebulan penuh di bulan suci Ramadan.

Namun, ada sebagian orang yang melakukan puasa setengah hari, yaitu puasa yang dimulai dari fajar kemudian berbuka saat zuhur lalu melanjutkan puasa hingga maghrib. Puasa setengah hari biasanya dilakukan oleh anak-anak yang belum baligh sebagai latihan dan pembiasaan untuk berpuasa. Lantas, bagaimana hukum puasa setengah hari bagi orang dewasa? Apakah boleh atau tidak?

Menurut ulama Syafi’i, Imam As-Syairazi dalam kitab Al-Muhaddzab1, hukum puasa setengah hari bagi orang dewasa adalah haram, kecuali jika ada alasan syar’i yang mengizinkannya untuk berbuka puasa di siang hari. Alasan syar’i tersebut misalnya sakit parah, hamil, menyusui, atau bepergian jauh. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184:

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Allah SWT juga berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 187:

“… makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.”

Ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa waktu puasa adalah dari fajar hingga maghrib, dan tidak boleh ada pemutusan atau pembatalan di antaranya kecuali dengan alasan syar’i. Jika seseorang berpuasa setengah hari tanpa alasan syar’i, maka ia telah melanggar ketentuan Allah SWT dan berdosa besar.

Adapun bagi anak-anak yang belum baligh, hukum puasa setengah hari adalah sunnah atau dianjurkan sebagai pembelajaran dan pembiasaan untuk berpuasa. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim:

“Dari Abdullah bin Umar RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: ‘Kewajiban diangkat dari tiga orang: anak kecil sampai ia baligh, orang tidur sampai ia bangun, dan orang gila sampai ia sadar.’”

Hadis ini menunjukkan bahwa anak kecil tidak wajib berpuasa, tetapi dianjurkan untuk dibiasakan agar terlatih ketika sudah baligh nanti. Dalam kitab Al-Muhaddzab juga disebutkan:

“Adapun anak kecil, maka tidak wajib baginya berpuasa, karena ada hadis Nabi SAW: ‘Kewajiban diangkat dari tiga orang: anak kecil hingga ia baligh, orang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar.’ Namun dianjurkan untuk membiasakannya berpuasa jika ia mampu menahannya. Jika ia tidak mampu menahannya, maka diperbolehkan baginya untuk berbuka. Dan jika ia berbuka di siang hari, maka tidak wajib baginya untuk mengqadha puasa yang terlewat.”

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum puasa setengah hari bagi orang dewasa adalah haram, kecuali jika ada alasan syar’i yang mengizinkannya untuk berbuka puasa di siang hari. Sedangkan bagi anak-anak yang belum baligh, hukum puasa setengah hari adalah sunnah atau dianjurkan sebagai pembelajaran dan pembiasaan untuk berpuasa.

Baca Juga: