Salat tarawih adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam di bulan Ramadhan. Salat ini merupakan bentuk dari qiyamul lail atau salat malam yang dilakukan secara berjamaah setelah salat isya dan sebelum salat witir. Salat tarawih memiliki banyak keutamaan dan manfaat, di antaranya adalah mendapatkan ampunan dosa, meningkatkan ketaqwaan, mempererat ukhuwah, dan meraih pahala yang besar.
Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang tidak mengerjakan salat tarawih? Apakah ia berdosa atau tidak? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa hukum dari salat tarawih itu sendiri.
Hukum Salat Tarawih
Para ulama sepakat bahwa hukum salat tarawih adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat ditekankan dan tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan yang syar’i. Hal ini berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadits, dan ijma’ (kesepakatan) ulama.
Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala:
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَّكَ عَسَىٰ أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُودًا
“Dan pada sebagian malam hari, bertasbihlah kepada-Nya serta tambahan bagi ibadahmu. Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra: 79)
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah Ta’ala menganjurkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukan salat malam sebagai tambahan ibadah di samping salat wajib. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah uswatun hasanah (teladan yang baik) bagi umatnya.
Dalil dari hadits adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barang siapa yang melakukan salat (tarawih) pada Ramadhan dengan iman dan ikhlas (karena Allah Ta’ala) maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Muttafaq ‘alaih)
Hadits ini menunjukkan bahwa salat tarawih memiliki keutamaan yang besar dan merupakan salah satu sebab untuk mendapatkan pengampunan dosa. Hadits ini juga menunjukkan bahwa salat tarawih adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau sendiri melakukannya dan menganjurkannya kepada umatnya.
Dalil dari ijma’ ulama adalah kesepakatan mereka bahwa hukum salat tarawih adalah sunnah. Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan:
أما حكم المسألة فصلاة التراويح سنة بإجماع العلماء
“Adapun hukum masalah shalat tarawih, maka shalat tarawih hukumnya sunnah dengan sepakat ulama.” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 4/31)
Akibat Jika Tidak Mengerjakan Salat Tarawih
Dari penjelasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa salat tarawih adalah sunnah yang sangat ditekankan dan memiliki banyak keutamaan. Oleh karena itu, seorang muslim seharusnya tidak melewatkan salat ini tanpa alasan yang syar’i, seperti sakit, musafir, atau halangan lain yang dibenarkan oleh syariat.
Jika seseorang tidak mengerjakan salat tarawih tanpa alasan yang syar’i, maka ia tidak berdosa secara hukum, karena salat tarawih bukanlah kewajiban. Namun, ia akan kehilangan pahala dan keutamaan yang besar dari salat ini. Ia juga akan terlihat sebagai orang yang malas dan kurang semangat dalam beribadah di bulan Ramadhan.
Selain itu, tidak mengerjakan salat tarawih juga dapat menimbulkan rasa bersalah dan menyesal di kemudian hari. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا تَرَكَ صَلَاةً مَكْتُوبَةً أَوْ نَافِلَةً كَانَتْ عَلَيْهِ وِرْدًا نَدِمَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Sesungguhnya seorang hamba jika meninggalkan salat wajib atau sunnah yang menjadi rutinannya, ia akan menyesalinya pada hari kiamat.” (HR. Ahmad)
Wallahu a’lam bish-shawab.