Menu Tutup

Bagian-Bagian Hukum Islam

  1. Munakahat

Hukum yang mengatur sesuatau yang berhubunngan dengan perkawinan, perceraian dan akibat-akibatnya.

  1. Wirasah

Hukum yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta warisan daan cara pembagian waarisan.

  1. Muamalat

Hukum yang mengatur masalah kebendaan daan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam persoalan jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan dan lain-lain.

  1. Jinayat

Hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud atau tindak pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumnya dalam al quran daan sunah nabi maupun dalam jarimah ta’zir atau perbuatan yang bentuk dan batas hukumnya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya.

  1. Al-ahkam as-sulthaniyah

Hukum yang mengatur soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan pusat maupun daerah, tentara, pajak daan sebagainya.

  1. Siyar

Hukum yang mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain.

  1. Mukhassamat

Hukum yang mengatur tentang peradilan, kehakiman, dan hukum acara. Sistematika hukum islam daapat dikemukakan sebagai berikut:

  1. Al-ahkam asy-syakhsiyah (hukum perorangan)
  2. Al-ahkam al-maadaniyah (hukum kebendaan)
  3. Al-ahkam al-murafaat (hukum acara perdata, pidana, dan peradilan tata usaha)
  4. Al ahkam al-dusturiyah (hukum tata negara)
  5. Al-ahkam ad-dauliyah (hukum internasional)
  6. Al-ahkam al-iqtishadiyah wa-almaliyah (hukum ekonomi dan keuangan)

Baca Juga: