Menu Tutup

Batasan Waktu Jamak pada Saat Bencana

[otw_shortcode_dropcap label=”D” background_color_class=”otw-green-background” size=”large” border_color_class=”otw-no-border-color”][/otw_shortcode_dropcap]alam hadis Nabi disebutkan bahwa bagi yang dalam kondisi safar (perjalanan), batasan waktu jamak qasar baginya adalah 19 hari.

Dari Ibnu Abbas Ra. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Nabi saw tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu salat qashar. Maka kami apabila bepergian selama sembilan belas hari selalu mengqashar salat, dan apabila lebih, kami menyempurnakannya [HR. al-Bukhāri].

Sedangkan bagi yang berada dalam kondisi bencana, tidak ada batasan pasti kapan paling lama jamak dilakukan. Batasan sebenarnya adalah hilangnya kesukaran (masyaqqah) dan kesempitan (haraj) itu sendiri.

Jadi, jika situasi yang menyulitkan untuk salat tanpa jamak berlangsung lama, maka selama waktu tersebutlah jamak dapat dilakukan. Dalilnya adalah:

Dari Ibnu ‘Abbas (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw salat zuhur dan ashar di Madinah secara jamak, bukan karena takut dan juga bukan dalam perjalanan. Abu Zubair berkata: saya bertanya kepada Sa’id; mengapa beliau berbuat demikian? Kemudian ia berkata; Saya bertanya kepada Ibnu Abbas sebagaimana engkau bertanya kepadaku. Kemudian Ibnu ‘Abbas berkata: Beliau menghendaki agar tidak mernyulitkan seorangpun dari umatnya. [HR. Muslim]

Referensi:

Berita Resmi Muhammadiyah : Tanfidz Keputusan Munas Tarjih XXIX Fikih Kebencanaan dan Tuntunan Shalat

Baca Juga: