Menu Tutup

Bentuk-bentuk Perkawinan, Apa Saja?

Perkawinan adalah salah satu fenomena sosial yang penting dalam kehidupan manusia. Sebagai budaya yang terus dipraktikkan dari generasi ke generasi, perkawinan memiliki peran penting dalam membentuk keluarga dan mempertahankan kesinambungan nilai-nilai sosial. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang arti perkawinan, tujuan, bentuk-bentuk perkawinan, dan peraturan yang mengatur perkawinan di Indonesia.

Apa Itu Keluarga dan Perkawinan?

Keluarga diartikan sebagai kelompok individu yang memiliki hubungan, kehidupan bersama, dan bekerja sama dalam satu unit. Sementara itu, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri yang bertujuan untuk membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Melalui perkawinan, diharapkan tercipta keluarga yang sakral, penuh kebaikan, kasih sayang, saling menyantuni, membina, membangun, dan memelihara hubungan kekerabatan.

Tujuan Perkawinan

Perkawinan memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya adalah:

Tujuan Spiritual dan Sosial

  • Menjalankan perintah agama: Bagi banyak orang, perkawinan adalah ibadah dan cara untuk mendekatkan diri kepada Tuhan.
  • Membentuk keluarga sakinah: Tujuan utama dalam Islam, yaitu membangun keluarga yang penuh kedamaian, kasih sayang, dan rahmat.
  • Memperkuat ikatan sosial: Perkawinan sering kali menjadi sarana untuk memperluas jaringan sosial dan memperkuat hubungan keluarga besar.

Tujuan Emosional dan Psikologis

  • Mendapatkan pasangan hidup: Mencari seseorang untuk berbagi hidup, suka duka, dan membangun masa depan bersama.
  • Merasa dicintai dan dicintai: Mendapatkan kasih sayang, dukungan, dan rasa aman dalam hubungan.
  • Mencapai kebahagiaan dan kepuasan: Perkawinan diharapkan dapat memberikan kebahagiaan dan kepuasan hidup.

Tujuan Biologis dan Sosial

  • Memiliki keturunan: Melestarikan garis keturunan dan melanjutkan generasi.
  • Memenuhi kebutuhan seksual: Perkawinan memberikan kerangka yang sah untuk memenuhi kebutuhan seksual.

Tujuan Praktis

  • Mendapatkan perlindungan dan keamanan: Terutama bagi perempuan, perkawinan sering dianggap sebagai bentuk perlindungan dan keamanan.
  • Membagi tanggung jawab: Membagi tugas dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.
  • Meningkatkan status sosial: Di beberapa budaya, perkawinan dapat meningkatkan status sosial seseorang.

Bentuk-bentuk Perkawinan

Secara umum, bentuk perkawinan dapat dibedakan menjadi beberapa kategori, yaitu berdasarkan jumlah suami atau istri, asal suami istri, garis keturunan, dan tempat tinggal. Berikut ini penjelasannya:

1. Berdasarkan Jumlah Suami atau Istri

  • Monogami: Perkawinan antara satu orang pria dan satu orang wanita. Bentuk ini dianggap ideal dan sesuai dengan ajaran agama serta undang-undang.
  • Poligami: Perkawinan di mana salah satu pihak memiliki lebih dari satu pasangan. Poligami dibagi menjadi:
    • Poligini: Suami memiliki lebih dari satu istri.
    • Poliandri: Istri memiliki lebih dari satu suami.

2. Berdasarkan Asal Suami atau Istri

  • Eksogami: Perkawinan yang terjadi antara orang-orang dari suku, golongan, ras, atau agama yang berbeda.
  • Endogami: Perkawinan yang terjadi antara orang-orang dari suku, golongan, ras, atau agama yang sama.
  • Homogami: Perkawinan antara dua orang dengan kelas sosial yang sama.
  • Heterogami: Perkawinan antara dua orang dari lapisan sosial yang berbeda.

3. Berdasarkan Garis Keturunan

  • Patrilinear: Keturunan dihitung berdasarkan garis ayah.
  • Matrilinear: Keturunan dihitung berdasarkan garis ibu.

4. Berdasarkan Tempat Tinggal

  • Neolokal: Suami istri tinggal di rumah sendiri, terpisah dari keluarga besar.
  • Matrilokal: Suami istri tinggal di rumah pihak istri.
  • Patrilokal: Suami istri tinggal di rumah pihak suami.

Bentuk-bentuk Perkawinan Lainnya

  • Cross Cousin: Perkawinan antara saudara sepupu.
  • Parallel Cousin: Perkawinan antara anak dari saudara ayah atau ibu.
  • Eleutherogami: Bentuk perkawinan bebas di mana pria dan wanita berhak menentukan pilihannya.

Perkawinan dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia

Di Indonesia, perkawinan diatur dalam beberapa peraturan hukum, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP). Pasal 28B UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Pada tahun 2019, UUP direvisi untuk mengatasi masalah pernikahan anak di bawah umur, dengan menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan. Revisi ini bertujuan untuk melindungi hak anak, mendukung pendidikan, dan mengurangi dampak negatif perkawinan usia muda.

Pembatalan Perkawinan

Pembatalan perkawinan adalah proses hukum yang menganggap perkawinan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah. Pembatalan ini bisa dilakukan jika salah satu pihak tidak memenuhi syarat sahnya perkawinan. Pihak yang bisa mengajukan pembatalan perkawinan antara lain keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, serta suami dan istri itu sendiri.

Kesimpulan

Perkawinan adalah ikatan yang penting dalam kehidupan sosial manusia, dengan tujuan dan bentuk yang beragam. Di Indonesia, perkawinan diatur dengan peraturan perundang-undangan yang ketat untuk memastikan perlindungan hak dan kesejahteraan semua pihak yang terlibat. Memahami bentuk dan tujuan perkawinan dapat membantu individu untuk memilih dan menjalani hubungan yang sesuai dengan nilai-nilai yang dianut.

Referensi: 

  • Kumparan. (n.d.). Mengenal macam-macam pernikahan dalam Islam beserta penjelasannya. Diakses pada 1 September 2024, dari kumparan.com.
  • Kompas Skola. (2023, 11 Mei). 4 bentuk perkawinan dan penjelasannya. Diakses pada 1 September 2024, dari kompas.com.
  • P2K STEKOM. (n.d.). Perkawinan. Diakses pada 1 September 2024, dari p2k.stekom.ac.id.

Lainnya