Menu Tutup

Berapa lama masa iddah?

Masa iddah adalah periode waktu yang ditentukan oleh agama Islam bagi seorang wanita setelah bercerai atau kematian suami, sebelum ia diperkenankan menikah lagi. Berikut ini adalah jangka waktu masa iddah yang berlaku di Islam:

Istri yang sudah melahirkan:

Masa iddah bagi istri yang sudah melahirkan adalah selama tujuh puluh hari (atau sekitar 10 bulan) setelah bercerai atau kematian suami.

Istri yang belum melahirkan:

Masa iddah bagi istri yang belum melahirkan adalah selama empat puluh hari (atau sekitar enam bulan) setelah bercerai atau kematian suami.

Perlu diketahui bahwa masa iddah tidak berlaku bagi istri yang diceraikan secara zihar (suami menyatakan bahwa istrinya seperti ibu kandungnya sendiri), atau istri yang diceraikan secara talak tiga (suami mengucapkan talak tiga kali secara berturut-turut). Dalam kedua kasus tersebut, istri tersebut dianggap telah diceraikan secara sah, sehingga ia diperkenankan menikah lagi tanpa harus menjalani masa iddah terlebih dahulu.

Baca Juga: