Menu Tutup

Berapa Sebenarnya Jumlah Rakaat Shalat Tarawih?

Para ulama umumnya berpendapat bahwa tidak ada keterangan yang pasti tentang jumlah raka’at shalat tarawih yang dilakukan oleh Rasulullah – shallallaahu ‘alaihi wa sallam – bersama para shahabat. Sebagaimana ditegaskan oleh imam Jalaluddin as-Suyuti.

Imam as-Suyuthi berkata dalam kitabnya, al-Mashabih fi Shalah at-Tarawih, (hal. 14-15), sebagaimana disebutkan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyyah al-Kuwaitiyyah:

Tidak ditemukan dalam hadits-hadits yang shahih dan hasan seputar anjuran shalat tarawih atau qiyam Ramadhan, yang membatasi raka’atnya dengan jumlah tertentu. [Kementrian Agama Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, hlm. 27/141.]

Imam Ibnu Taimiyah (w. 728 H) juga berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal atau maksimal untuk jumlah raka’at tarawih. sebagaimana yang ia tegaskan dalam kitabnya, al-Fatawa al-Kubra:

Bahwa shalat pada malam Ramadhan itu tak ditentukan jumlah bilangannya. Sebab Nabi – shallallaahu ‘alaihi wa sallam – tidak menetapkan jumlah tertentu. [Ahmad bin Abdul Halim Ibnu Taimiyyah al-Harrani, al-Fatawa al-Kubra, (t.t: Dar al-Kutub al-Ilmiyyyah, 1987 / 1408), hlm. 2/ 250.]

Meski demikian, terdapat beberapa pendapat dari para ulama yang mensunnahkan jumlah tertentu:

Mazhab Pertama: 20 Raka’at

Mayoritas ulama dari empat mazhab umumnya berpendapat bahwa disunnahkan melakukan shalat tarawih sebanyak 20 raka’at.19

Bahkan imam ad-Dusuki al-Maliki mengatakan bahwa para shahabat dan tabi’in seluruhnya melakukan shalat tarawih 20 raka’at. [Al-Kasani, Badai’ ash-Shanai’, hlm. 1/288, az-Zurqani, Syarah az-Zurqani, hlm. 1/284, al-Buhuti, Kassyaf al-Qina’, hlm. 1/425.]

bnu Abdin al-Hanafi mengatakan bahwa shalat tarawih 20 raka’at adalah amalan yang dikerjakan oleh seluruh umat baik di barat maupun di timur. [Ibnu Abdin, Radd al-Muhtar, hlm. 1/474.]

Para ulama al-Hanabilah juga mengatakan bahwa shalat tarawih sebaiknya jangan sampai kurang dari 20 raka’at, dan tidak mengapa bila jumlahnya lebih dari itu. [Musthafa bin Sa’ad ar-Rohaibani, Mathalib Uli an-Nuha, hlm. 1/563.]

Mazhab Kedua: 36 Raka’at.

Sebagian kalangan al-Malikiyah menyebutkan bahwa jumlah raka’at shalat tarawih selain 20 raka’at adalah 36 raka’at.

Mazhab Ketiga: 8 Raka’at.

Sebagian ulama seperti al-Kamal Ibnu al-Humam al-Hanafi (w. 861 H), ash-Shan’ani (w.1182 H), al-Mubarakfury (w. 1353 H) dan al-Albani (w. 1420 H), berpendapat bahwa disunnahkan shalat tarawih dilakukan sebanyak 8 raka’at.

Meskipun imam ash-Shan’ani dalam kitab Subul as-Salam juga mengatakan bahwa shalat tarawih itu tidak dibatasi jumlahnya.

Namun pertanyaan yang kemudian muncul adalah jika pendapat para ulama terkait jumlah raka’at tarawih berkisar antara 8 hingga 36 raka’at dan seterusnya, bolehkah shalat tarawih dilakukan kurang dari dua 8 raka’at, seperti jika hanya dilakukan dua raka’at saja?

Pertanyaan pernah ini diajukan pada website islamweb.net, dan dijawab oleh pengelola melalui fatwa nomor 69089 dengan jawaban sebagaimana berikut:

Barangsiapa melakukan shalat tarawih dengan sebagian raka’at-raka’atnya, maka ia akan mendapatkan pahala dengan sejumlah raka’at shalat yang ia lakukan.

Sumber:
Isnan Ansory, Lc., M.Ag., I’tikaf, Qiyam al-Lail, Shalat ’Ied dan Zakat al-Fithr di Tengah Wabah, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2020.

Baca Juga: