Menu Tutup

Berbekam Membatalkan Puasa atau Tidak?

Tidak Batal

Mayoritas ulama rata-rata berpendapat bahwa berbekam itu tidak membatalkan puasa. Sebagaimana keterangan dari Ibnu Abbas ra:

Bahwa Rasulullah saw pernah berbekam dalam keadaan ihram dan pernah pula berbekam dalam keadaan puasa. (HR. Bukhari dan Ahmad).

Memang benar ada hadits yang berbunyi:

Dari Syaddad bin Aus radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah saw mendatangi seseorang di Baqi’ yang sedang berbekam di bulan Ramadhan, lalu beliau bersabda, ”Orang yang membekam dan yang dibekam, keduanya batal puasanya”. (HR. Ahmad)

Namun umumnya para ulama menilai bahwa hadits itu sudah dihapus keberlakuannya.

Terlebih bahwa umumnya puasa menjadi batal karena sebab adanya sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, bukan sebab sesuatu yang keluar dari tubuh.

Batal

Dalam Madzhab Hanbali menilai bahwa berbekam itu membatalkan puasa. Mereka mendasarkan pandangannya pada hadits berikut ini

Dari Syaddad bin Aus radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah saw mendatangi seseorang di Baqi’ yang sedang berbekam di bulan Ramadhan, lalubeliau bersabda, ”Orang yang membekam dan yang dibekam, keduanya batal puasanya”. (HR. Ahmad)

Referensi:
Saiyid Mahadhir, Lc, MA., Bekal Ramadhan dan Idul Fithri (4): Batalkah Puasa Saya?, Rumah Fiqih Indonesia, 2019.