Menu Tutup

Berkoalisi Dalam Mengelola Negara dengan Non Muslim?

Penduduk Madinah ternyata tidak muslim semua. Selain Islam, semua agama lain diakui eksistensinya, termasuk mayoritas kedua yaitu agama yahudi.

Berhukum Kepada Kitab Masing-masing

Hukum positif yang diberlakukan sesuai agama masing-masing. Yang beragama Islam pakai Al-Quran sedangkan Yahudi pakai Taurat.

Bersatu Dalam Piagam Madinah

Masyarakat Madinah yang berbeda agama itu secara politis bersatu untuk saling membela satu sama lain bila diserang oleh kekuatan dari luar Madinah.

Bermumalat Maliyah

Secara muamalat, meski saling berbeda agama, namun mereka saling berjual-beli, berdagang, melakukan hutang piutan, gadai, sewa, pinjam bahkan murabahah dan mudharabah.

Madinah Tidak Semua Muslim

Mungkin tidak banyak orang yang sadar bahwa Madinah era kenabian itu justru tidak seluruh penduduknya beragama Islam, tetapi ada banyak pemeluk agama Yahudi dan agama lainnya.

Sebelum Nabi SAW hijrah ke Madinah, justru komunitas yahudi sudah tersebar dengan cukup banyak, bahkan sangat kuat secara ekonomi. Secara politik dan kekuasaan, komunitas Yahudi ini sedang menggadang-gadang ingin menjadi penguasa di Madinah.

Selain yahudi memang ada pemeluk agama lain seperti nasrani, namun kebanyakan mereka tidak tinggal di Madinah melainkan di Mekkah. Sebagian lagi mungkin ada pemeluk agama Majusi yang menyembah berhala. Namun jumlahnya amat kecil dibandingkan dengan komunitas yahudi.

Piagam Madinah

Kalau kita membaca lengkap teks Piagam Madinah (terlampir), maka kita akan tahu bagaimana Rasulullah SAW telah menyatukan yahudi dan umat Islam dalam satu ikatan yang amat kuat.

Yahudi dan Muslimin Adalah Satu Umat

Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komuitas) manusia lain.

Menjalankan Agama Masing-masing

Dalam piagam Madinah tegas sekali disebutkan konsep saling menjalankan agama masing-masing.

Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama

kut Memerangi Musuh Bersama

Dalam pasal 16 Piagam Madinah disebutkan sebagai berikut :

Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang olehnya.

Referensi:
Ahmad Sarwat, Lc., MA., Fiqih Interaksi Muslim dengan Non Muslim, Rumah Fiqih Indonesia, 2018.

Baca Juga: