Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Puasa Ramadhan memiliki banyak hikmah dan keutamaan, di antaranya adalah meningkatkan ketaqwaan, kesabaran, dan kesehatan. Puasa Ramadhan juga merupakan bulan penuh berkah dan ampunan, di mana pintu surga dibuka lebar-lebar dan pintu neraka ditutup rapat-rapat.
Salah satu syarat sah puasa Ramadhan adalah menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan, minum, berhubungan intim, dan lain-lain. Namun, ada beberapa hal yang diperbolehkan dilakukan saat puasa, seperti mandi, sikat gigi, berwudhu, dan sebagainya. Hal-hal ini tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung.
Lalu, bagaimana hukum berkumur atau memasukkan air ke hidung saat berwudhu? Apakah hal ini dapat membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.
Tidak Membatalkan Puasa Asalkan Tidak Berlebihan
Seseorang yang sedang berpuasa diperbolehkan untuk melakukan wudhu seperti biasa, termasuk berkumur dan istinsyaq. Hal ini tidak akan membatalkan puasa asalkan tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung. Jika ada air yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja atau karena lalai maka puasa akan batal.
Namun, jika ada air yang masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja atau karena terpaksa maka puasa tidak batal. Misalnya, seseorang terpaksa berkumur karena ada sesuatu yang mengganggu di mulutnya atau terpaksa istinsyak karena ada sesuatu yang mengganggu di hidungnya. Dalam hal ini, puasa tetap sah dan tidak perlu mengganti atau membayar kaffarah.
Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang lupa sedang berpuasa lalu ia makan atau minum maka hendaklah ia sempurnakan puasanya. Sesungguhnya yang memberinya makan dan minum adalah Allah.”
Dari hadis ini dapat dipahami bahwa seseorang yang tidak sengaja makan atau minum saat puasa tidak membatalkan puasanya. Hal ini berlaku juga untuk seseorang yang tidak sengaja menelan air saat berkumur atau istinsyaq.
Namun, seseorang yang sedang berpuasa disarankan untuk tidak berlebihan dalam berkumur atau istinsyaq. Hal ini agar tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh lewat mulut atau hidung. Jika air masuk lewat mulut atau hidung, bisa berakibat pada batalnya puasa.
Dalam sebuah hadis riwayat Tirmidzi dan Nasai, Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila salah seorang di antara kalian berwudhu maka hendaklah ia sempurnakan wudhunya, basahi di antara jari-jemarinya, dan kuatkan saat memasukkan air ke hidung, kecuali jika ia sedang berpuasa.”
Dari hadis ini dapat dipahami bahwa seseorang yang sedang berpuasa tidak disunnahkan untuk berlebihan dalam berkumur atau istinsyaq karena khawatir membatalkan puasanya.
Makruh Menurut Sebagian Ulama
Meskipun berkumur dan istinsyaq saat puasa tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh, namun sebagian ulama berpendapat bahwa hal ini adalah makruh. Makruh adalah status hukum terhadap suatu aktivitas yang sebaiknya tidak dilakukan namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya.
Menurut ulama madzhab Syafi’i, berkumur dan istinsyaq saat puasa adalah makruh karena dapat membahayakan puasa. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa orang yang berpuasa tidak disunnahkan untuk berlebihan dalam berkumur atau istinsyaq.
Menurut ulama madzhab Hanafi, berkumur dan istinsyaq saat puasa adalah makruh tanzihi, yaitu makruh ringan yang mendekati mubah (boleh). Hal ini didasarkan pada pendapat bahwa berkumur dan istinsyaq adalah sunnah wudhu yang tetap berlaku saat puasa selama tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh.
Menurut ulama madzhab Maliki, berkumur dan istinsyaq saat puasa adalah makruh tahrimi, yaitu makruh berat yang mendekati haram (dilarang). Hal ini didasarkan pada pendapat bahwa berkumur dan istinsyaq adalah hal yang dapat membatalkan puasa jika ada air yang masuk ke dalam tubuh.
Menurut ulama madzhab Hanbali, berkumur dan istinsyaq saat puasa adalah mubah (boleh) selama tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh. Hal ini didasarkan pada pendapat bahwa berkumur dan istinsyaq adalah sunnah wudhu yang tidak bertentangan dengan syarat sah puasa.