Menu Tutup

Bersiwak, Berkumur, Istinsyaq Tidak Membatalkan Puasa

Ketiga aktivitas ini sunnah dilakukan dalam berthaharah. Sebagaimana cara berwudhunya Rasulullah saw:

Dari Humran bahwa Utsman ra meminta air wudhu.

1. Lalu ia membasuh kedua telapak tangannya 3 kali.

2. Lalu berkumur-kumur dan menghisap air dengan hidung dan menghembuskannya keluar.

3. Kemudian membasuh wajahnya 3 kali.

4. Lalu membasuh tangan kanannya hingga siku-siku 3 kali dan tangan kirinya pun begitu pula.

5. Kemudian mengusap kepalanya.

6. Lalu membasuh kaki kanannya hingga kedua mata kaki 3 kali dan kaki kirinya pun begitu pula.

Kemudian ia berkata: “Saya melihat Rasulullah saw berwudhu seperti wudhu-ku ini. (HR. Bukhari, Muslim)

Dan tantang bersiwak sebagaimana sabda beliau dalam hadits lainnya:

Seandainya Aku tidak memberatkan ummatku pastilah aku perintahkan mereka untuk menggosok gigi setiap berwudhu’. (HR. Ahmad)

Kesunnahan ini masih tetap ada walaupun seseorang yang berwudhu tersebut dalam keadaan puasa, hanya saja perlu kehati-hatian, agar saat berkumur-kumur atau saat istinsyaq (memasukkan air ke hidung) tidak berlebihan sehingga bisa masuk ke tenggorokan hingga akhirnya masuk ke perut, jika itu yang terjadi maka ia bisa membatalkan puasa.

Imam Zakariyah Al-Anshari menjelaskan:

“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk berlebihan dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya”. (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, jilid, 1, hal. 39)

Referensi:
Saiyid Mahadhir, Lc, MA., Bekal Ramadhan dan Idul Fithri (4): Batalkah Puasa Saya?, Rumah Fiqih Indonesia, 2019.

Baca Juga: