Bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 1 yang ingin meningkatkan fasilitas perawatan ke kelas VIP, terdapat biaya tambahan yang harus ditanggung. Berikut penjelasan mengenai perkiraan biaya dan persyaratan untuk naik kelas.
Biaya Tambahan untuk Kelas VIP
Ketika peserta BPJS kelas 1 ingin mendapatkan layanan VIP di rumah sakit, mereka perlu membayar selisih biaya yang biasanya mencapai maksimal 75% dari tarif INA-CBG (Indonesia Case Base Groups) kelas 1. INA-CBG adalah sistem pembayaran paket berdasarkan jenis layanan medis dan diagnosis yang diberikan, sehingga setiap kasus atau penyakit memiliki tarif yang berbeda-beda. Jika tarif rawat inap kelas 1 BPJS ditetapkan misalnya Rp7 juta, maka biaya tambahan naik ke kelas VIP dapat mencapai sekitar Rp5,25 juta, tergantung pada tarif rumah sakit.
Cara Mengajukan Kenaikan Kelas ke VIP
- Pelunasan Iuran BPJS: Pastikan bahwa tidak ada tunggakan pembayaran iuran BPJS kelas 1. Kewajiban iuran yang masih tertunda harus dilunasi sebelum mengajukan kenaikan kelas.
- Menghubungi BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit: Ajukan permohonan kenaikan kelas di rumah sakit dengan menghubungi BPJS Kesehatan atau pihak rumah sakit. Pihak rumah sakit biasanya akan menjelaskan perhitungan biaya tambahan yang diperlukan serta melakukan verifikasi ketersediaan ruang VIP.
- Pembayaran Selisih Biaya: Biaya selisih yang perlu dibayar dapat bervariasi sesuai kebijakan rumah sakit, namun umumnya maksimal sebesar 75% dari tarif INA-CBG yang berlaku untuk kelas 1.
Perlu diingat bahwa naik kelas ini hanya berlaku untuk layanan rawat inap dan dapat berbeda kebijakan antar rumah sakit, sehingga peserta disarankan untuk memastikan detail biaya dan layanan VIP yang akan diterima sesuai peraturan BPJS serta peraturan rumah sakit terkait.