Menu Tutup

Bisakah Mengqodlo Shalat Tarawih?

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengqodho’ shalat tarawih yang tidak dilakukan pada malam hari. Seperti jika ada yang ingin mengqodho’nya setelah shalat shubuh misalnya.

Sebagian ulama dari kalangan al-Hanafiyah dan al-Hanabilah berpendapat bahwa tidak disunnahkan mengqodho’ shalat tarawih. Hanya saja mereka tidak melarangnya jika ada yang ingin mengqodho’nya, meskipun jatuhnya adalah sunnah biasa.

Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan:

Jika seorang tertinggal dari shalat tarawih pada waktunya yaitu setelah lewat dari terbit fajar, maka menurut kalangan al-Hanafiyyah dalam pendapat yang paling ashoh dan kalangan al-Hanabilah, bahwa shalat tersebut tidak bisa diqodho’ … namun jika tetap diqodho’, maka jatuhnya shalat sunnah biasa bukan tarawih. [Kementrian Agama Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, hlm. 27/149-150.]

Sebagian ulama lainnya seperti kalangan asy-Syafi’iyah, mengisyaratkan kepada pendapat akan kesunnahan mengqodho’nya.

Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan:

Kami tidak menemukan secara eksplisit pendapat kalangan al-Malikiyyah dan asy-Syafi’iyyah dalam masalah ini. Namun imam an-Nawawi mengatakan bahwa jika seseorang tertinggal dari ibadah sunnah yang memiliki waktu khusus, tetap dianjurkan untuk mengqodho’nya dalam pendapat terkuat. [Kementrian Agama Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, hlm. 27/149-150.]

Sumber:
Isnan Ansory, Lc., M.Ag., I’tikaf, Qiyam al-Lail, Shalat ’Ied dan Zakat al-Fithr di Tengah Wabah, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2020.

Baca Juga: