Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengqodho’ shalat tarawih yang tidak dilakukan pada malam hari. Seperti jika ada yang ingin mengqodho’nya setelah shalat shubuh misalnya.
Sebagian ulama dari kalangan al-Hanafiyah dan al-Hanabilah berpendapat bahwa tidak disunnahkan mengqodho’ shalat tarawih. Hanya saja mereka tidak melarangnya jika ada yang ingin mengqodho’nya, meskipun jatuhnya adalah sunnah biasa.
Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan:
Jika seorang tertinggal dari shalat tarawih pada waktunya yaitu setelah lewat dari terbit fajar, maka menurut kalangan al-Hanafiyyah dalam pendapat yang paling ashoh dan kalangan al-Hanabilah, bahwa shalat tersebut tidak bisa diqodho’ … namun jika tetap diqodho’, maka jatuhnya shalat sunnah biasa bukan tarawih. [Kementrian Agama Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, hlm. 27/149-150.]
Sebagian ulama lainnya seperti kalangan asy-Syafi’iyah, mengisyaratkan kepada pendapat akan kesunnahan mengqodho’nya.
Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan:
Kami tidak menemukan secara eksplisit pendapat kalangan al-Malikiyyah dan asy-Syafi’iyyah dalam masalah ini. Namun imam an-Nawawi mengatakan bahwa jika seseorang tertinggal dari ibadah sunnah yang memiliki waktu khusus, tetap dianjurkan untuk mengqodho’nya dalam pendapat terkuat. [Kementrian Agama Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, hlm. 27/149-150.]
Sumber:
Isnan Ansory, Lc., M.Ag., I’tikaf, Qiyam al-Lail, Shalat ’Ied dan Zakat al-Fithr di Tengah Wabah, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2020.