Secara teknis, BPJS Kesehatan tidak menyediakan kelas VIP sebagai opsi standar dalam layanan kesehatannya. BPJS menawarkan tiga kategori perawatan (Kelas 1, 2, dan 3) dengan perbedaan jumlah peserta dalam satu ruangan. Meskipun begitu, peserta BPJS Kesehatan dapat memilih untuk meningkatkan (upgrade) kelas perawatan ke ruang VIP di rumah sakit dengan ketentuan tertentu.
Aturan Kenaikan Kelas ke VIP
Peserta yang ingin naik kelas ke VIP atau VVIP harus membayar selisih biaya yang muncul karena peningkatan tersebut. Pada umumnya, selisih biaya ini dihitung berdasarkan perbedaan tarif antara kelas yang ditanggung BPJS dan kelas VIP yang dipilih. Tarif yang menjadi acuan dalam perhitungan adalah tarif INA-CBG, sebuah sistem yang menentukan tarif perawatan sesuai dengan diagnosis pasien. Peraturan ini mengizinkan peserta untuk meningkatkan kelas satu tingkat di atas haknya, misalnya, peserta Kelas 1 bisa naik ke VIP dengan membayar selisih biaya perawatan VIP yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Syarat dan Ketentuan
Terdapat beberapa persyaratan dalam proses ini, antara lain:
- Peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI): Hanya peserta BPJS Non-PBI yang dapat naik kelas perawatan ke VIP, sementara peserta PBI tidak diizinkan.
- Prosedur Rumah Sakit: Peningkatan kelas memerlukan persetujuan dari pihak rumah sakit dan harus memenuhi persyaratan administratif. Selain itu, peserta perlu mengikuti prosedur yang berlaku di rumah sakit terkait biaya tambahan dan layanan yang disediakan.
Biaya Tambahan dan Perhitungan Selisih
Biaya tambahan untuk naik ke VIP tergantung pada kebijakan rumah sakit dan tarif perawatan VIP yang tersedia. Untuk peserta BPJS Kesehatan yang ingin meningkatkan kenyamanan dengan layanan kamar VIP, kenaikan ini merupakan opsi yang legal dan diperbolehkan sesuai regulasi. Namun, biaya tambahan ini bisa cukup besar, sehingga disarankan untuk memastikan estimasi biaya dan rincian tambahan dari pihak rumah sakit sebelum memutuskan untuk naik kelas.
Penting untuk dicatat bahwa pemerintah berencana memperkenalkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggabungkan kelas perawatan BPJS pada 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menyamakan layanan bagi semua peserta BPJS, dan kemungkinan besar akan menggantikan opsi kenaikan kelas saat ini.
Jika Anda mempertimbangkan naik kelas ke VIP saat menggunakan BPJS, mengacu pada tarif INA-CBG dan menanyakan detail biaya ke pihak rumah sakit adalah langkah penting untuk menghindari biaya tak terduga.