Menu Tutup

Apa Arti dari Kata Guru Honorer?

Guru honorer adalah salah satu istilah yang sering kita dengar dalam dunia pendidikan di Indonesia. Namun, apa sebenarnya arti dari kata guru honorer? Bagaimana perbedaannya dengan guru tetap? Dan apa saja hak dan kewajiban mereka sebagai tenaga pendidik? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengacu pada sumber-sumber yang terpercaya.

Pengertian Guru Honorer

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian guru honorer adalah guru yang tidak digaji sebagai guru tetap, tetapi menerima honorarium berdasarkan jumlah jam pelajaran yang diberikan . Sementara guru tetap adalah guru yang digaji secara tetap setiap bulan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, guru honorer atau guru tidak tetap disebut juga sebagai guru non-ASN (non-PNS dan non-PPPK). Meski guru honorer tidak digaji secara tetap setiap bulannya, tetapi guru honorer tetap menerima honorium setiap bulannya.

Perbedaan Guru Honorer dengan Guru Tetap

Guru honorer memiliki tugas utama yang sama dengan guru tetap, yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Namun, yang membedakan keduanya adalah segi penggajian dan kesejahteraan. Guru honorer tidak diberikan fasilitas dan tunjangan seperti guru tetap. Gaji guru honorer sebenarnya sama dengan pegawai swasta, namun dalam beberapa situasi, guru honorer masih mendapat upah yang kecil bahkan di bawah standar minimum. Nominal gaji yang diterima berkisar antara Rp300.000-Rp1.000.000 saja. Angka ini tentu jauh dari kata sejahtera.

Bicara soal tunjangan, guru honorer juga tidak mendapatkan hak yang sama seperti guru tetap. Mereka tidak diberikan fasilitas berupa dana pensiun, perlindungan, dan jaminan hari tua.

Hak dan Kewajiban Guru Honorer

Meski berstatus sebagai tenaga honorer, guru honorer tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai tenaga pendidik. Berikut adalah beberapa hak dan kewajiban guru honorer:

  • Hak untuk mendapatkan honorarium setiap bulan sesuai dengan jumlah jam pelajaran yang diberikan.
  • Hak untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan jika ingin melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.
  • Hak untuk mendapatkan bimbingan profesional dari guru tetap atau pejabat terkait.
  • Hak untuk mengikuti proses seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika memenuhi syarat.
  • Kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok sebagai guru dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
  • Kewajiban untuk mengembangkan kompetensi diri melalui pelatihan, seminar, atau kegiatan lain yang relevan.
  • Kewajiban untuk menghormati norma-norma sosial dan etika profesi dalam berinteraksi dengan peserta didik, orang tua, rekan kerja, dan masyarakat.
  • Kewajiban untuk menjaga nama baik sekolah dan lembaga pemerintah.
Posted in Ragam

Artikel Lainnya