Menu Tutup

Berapa Jam Kerja Guru PNS?

Guru PNS adalah guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai tenaga profesional dalam bidang pendidikan. Guru PNS memiliki beban kerja yang mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok¹.

Beban kerja guru PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Berdasarkan peraturan tersebut, beban kerja guru PNS harus memenuhi minimal 37,5 jam per minggu²³. Jumlah jam kerja tersebut terdiri dari jam tatap muka dengan peserta didik dan jam kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi guru.

Jam tatap muka dengan peserta didik adalah jam kerja yang digunakan untuk melaksanakan proses pembelajaran di kelas atau di luar kelas. Jam tatap muka ini ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan jenis sekolah. Berikut adalah ketentuan jam tatap muka dengan peserta didik untuk guru PNS⁴:

– Jenjang SD: 24 jam pelajaran per minggu
– Jenjang SMP: 22 jam pelajaran per minggu
– Jenjang SMA: 18 jam pelajaran per minggu

Jam pelajaran adalah satuan waktu yang digunakan untuk mengukur durasi proses pembelajaran. Satu jam pelajaran setara dengan 40 menit⁴. Dengan demikian, jam tatap muka dengan peserta didik untuk guru PNS setara dengan:

– Jenjang SD: 16 jam per minggu
– Jenjang SMP: 14,7 jam per minggu
– Jenjang SMA: 12 jam per minggu

Adapun sisa beban kerja guru PNS pada jenjang SD sebanyak 21,5 jam kerja per minggu, jenjang SMP sebanyak 19,8 jam kerja per minggu, jenjang SMA sebanyak 15,5 jam kerja per minggu berlaku untuk kegiatan tugas pokok dan fungsi guru yang lain, yaitu bagian (a) merencanakan pembelajaran, (c) menilai hasil pembelajaran, (d) membimbing dan melatih peserta didik, dan (e) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok⁴.

Kegiatan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok guru PNS antara lain meliputi:

– Mengembangkan kurikulum
– Menyusun silabus
– Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran
– Melakukan penelitian tindakan kelas
– Melakukan pengembangan diri
– Melakukan publikasi ilmiah
– Mengikuti organisasi profesi
– Mengikuti kegiatan kemasyarakatan
– Menjadi wali kelas
– Menjadi ketua atau anggota tim pengembang sekolah
– Menjadi pengawas ujian nasional atau ujian sekolah
– Menjadi pembimbing ekstrakurikuler

Guru PNS harus menaati ketentuan jam kerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tidak, mereka akan mendapatkan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi disiplin tersebut antara lain berupa teguran lisan atau tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala atau pangkat, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat².

Sumber:
(1) (DOC) JAM KERJA GURU PNS | NUNUNG SITI NURBAYANI – Academia.edu. https://www.academia.edu/11132667/JAM_KERJA_GURU_PNS.
(2) Aturan Jam Kerja ASN dan Sanksi bagi yang Melanggar – Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/24/120500365/aturan-jam-kerja-asn-dan-sanksi-bagi-yang-melanggar.
(3) Tak Ada Lagi Ketentuan Guru Harus Mengajar 24 Jam dalam Sepekan. https://nasional.kompas.com/read/2020/02/14/20200531/tak-ada-lagi-ketentuan-guru-harus-mengajar-24-jam-dalam-sepekan.
(4) Beban Kerja, Jam Kerja, dan Kinerja Guru – Kompasiana.com. https://www.kompasiana.com/hsrohman/581093680ab0bdb4168b4567/beban-kerja-jam-kerja-dan-kinerja-guru.
(5) Permasalahan Jam Kerja Guru – diknas.okukab.go.id. https://www.diknas.okukab.go.id/berita/detail/permasalahan-jam-kerja-guru.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya