Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Jasa keuangan yang diawasi OJK meliputi perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, multifinance, pegadaian, dan jasa keuangan lainnya. OJK dibentuk dengan tujuan agar sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan membahas sejarah berdirinya OJK, tugas dan wewenangnya, serta visi dan misinya.
Latar Belakang Pembentukan OJK
Sejarah berdirinya OJK tidak terlepas dari krisis ekonomi global yang melanda dunia pada tahun 2008-2009. Krisis ini menimbulkan dampak negatif bagi sektor jasa keuangan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Krisis ini juga menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang sebelumnya dilakukan oleh beberapa lembaga berbeda. Di Indonesia, sebelum ada OJK, pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) untuk perbankan, Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk pasar modal dan lembaga keuangan non-bank.
Model pengaturan dan pengawasan yang terpisah-pisah ini dinilai kurang efektif dan efisien dalam mengantisipasi dan menangani risiko sistemik yang dapat mengancam stabilitas sistem keuangan. Selain itu, model ini juga kurang memadai dalam melindungi hak dan kepentingan konsumen dan masyarakat sebagai pemangku kepentingan utama sektor jasa keuangan. Oleh karena itu, diperlukan adanya reformasi sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang lebih terintegrasi dan komprehensif.
Proses Pembentukan OJK
Proses pembentukan OJK dimulai dengan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Otoritas Jasa Keuangan di DPR RI pada tahun 2010. RUU ini merupakan inisiatif pemerintah yang didukung oleh BI dan Bapepam-LK. RUU ini juga mendapat masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi industri jasa keuangan, akademisi, praktisi, pakar hukum, LSM, media massa, dan masyarakat umum. Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan intensif, RUU ini akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) pada tanggal 22 November 2011.
UU OJK mengatur tentang dasar hukum, tujuan, prinsip-prinsip tata kelola, fungsi, tugas, wewenang, struktur organisasi, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sumber daya manusia (SDM), serta mekanisme kerjasama antara OJK dengan lembaga lain. UU OJK juga mengatur tentang hak-hak konsumen dan masyarakat dalam sektor jasa keuangan serta sanksi-sanksi bagi pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan hukum.
Setelah UU OJK disahkan, pemerintah kemudian membentuk Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK untuk memilih calon anggota Dewan Komisioner OJK. Dewan Komisioner OJK adalah organ tertinggi dalam struktur organisasi OJK yang bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK terdiri dari sembilan orang yang berasal dari unsur pemerintah, DPR, BI, dan masyarakat. Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK melakukan seleksi terhadap 1.200 calon yang mendaftar dan mengusulkan 27 nama calon anggota Dewan Komisioner OJK kepada Presiden.
Presiden kemudian menetapkan sembilan nama calon anggota Dewan Komisioner OJK dan mengajukannya kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap sembilan calon anggota Dewan Komisioner OJK dan memberikan persetujuan kepada delapan calon. Satu calon yang tidak mendapat persetujuan DPR digantikan oleh Presiden dengan mengusulkan satu nama baru yang kemudian disetujui oleh DPR. Akhirnya, Presiden melantik sembilan anggota Dewan Komisioner OJK pada tanggal 16 Juli 2012 di Istana Negara.
Tahapan Pengalihan Fungsi Pengaturan dan Pengawasan
UU OJK mengatur bahwa pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan dari lembaga-lembaga sebelumnya ke OJK dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam UU OJK. Berikut adalah tahapan pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan ke OJK:
- Tahap pertama: pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK dilakukan pada tanggal 31 Desember 2012. Pada tahap ini, seluruh aset, kewajiban, hak, kewenangan, karyawan, dan dokumen yang berkaitan dengan fungsi pengaturan dan pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal dialihkan dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK.
- Tahap kedua: pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan dari BI ke OJK dilakukan pada tanggal 31 Desember 2013. Pada tahap ini, seluruh aset, kewajiban, hak, kewenangan, karyawan, dan dokumen yang berkaitan dengan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan dialihkan dari BI ke OJK.
- Tahap ketiga: pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan mikro dari Kementerian Keuangan ke OJK dilakukan pada tahun 2015. Pada tahap ini, seluruh aset, kewajiban, hak, kewenangan, karyawan, dan dokumen yang berkaitan dengan fungsi pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan mikro dialihkan dari Kementerian Keuangan ke OJK.
Dengan demikian, sejak tahun 2015, seluruh fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan telah berada di bawah tanggung jawab OJK sebagai lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain.
Visi, Misi, dan Nilai-nilai OJK
Sebagai lembaga negara yang bertugas mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, OJK memiliki visi, misi, dan nilai-nilai yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya. Berikut adalah visi, misi, dan nilai-nilai OJK:
- Visi: menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
- Misi:
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; serta
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Nilai-nilai
- Profesionalisme: menjunjung tinggi kompetensi, integritas, independensi, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan fungsi OJK;
- Sinergi: membangun kerjasama yang harmonis, saling menghargai, dan saling mendukung antara OJK dengan lembaga lain yang terkait dengan sektor jasa keuangan;
- Inovasi: mendorong kreativitas, keterbukaan, dan kemajuan dalam mengembangkan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang adaptif dan responsif terhadap perubahan lingkungan;
- Pelayanan: memberikan pelayanan yang prima, cepat, mudah, dan ramah kepada konsumen dan masyarakat sektor jasa keuangan; dan
- Keadilan: menegakkan hukum dan keadilan dalam mengambil keputusan dan tindakan terhadap pelaku usaha jasa keuangan.
Sumber:
(1) Mengenal OJK, Sejarah Berdiri, Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya – Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2021/11/27/144336726/mengenal-ojk-sejarah-berdiri-tugas-fungsi-dan-wewenangnya.
(2) Otoritas Jasa Keuangan – Portal OJK. https://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-Otoritas-Jasa-Keuangan.aspx.
(3) Sejarah Berdirinya OJK di Indonesia | Tagar. https://www.tagar.id/sejarah-berdirinya-ojk-di-indonesia.
(4) Sejarah OJK Indonesia, Tugas, dan Wewenangnya Menurut UU – Lifepal. https://lifepal.co.id/media/ojk-indonesia/.