Perkembangan dan peran sektor industri jasa keuangan syariah di Indonesia
Industri jasa keuangan syariah adalah industri yang menyediakan produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Industri ini mencakup berbagai sektor, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, dana pensiun syariah, perusahaan pembiayaan syariah, dan lain-lain. Industri jasa keuangan syariah memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional, karena dapat memberikan alternatif sistem keuangan yang lebih adil, etis, inklusif, dan berkelanjutan.
Sektor industri jasa keuangan syariah di Indonesia telah mengalami perkembangan yang pesat dalam dua dekade terakhir. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada akhir tahun 2020, total aset industri jasa keuangan syariah mencapai Rp 1.527 triliun, atau sekitar 9,7% dari total aset industri jasa keuangan nasional. Jumlah ini meningkat sebesar 18% dibandingkan dengan tahun 2019. Selain itu, jumlah lembaga jasa keuangan syariah juga bertambah menjadi 2.786 unit pada akhir tahun 2020, dengan penyebaran di seluruh provinsi di Indonesia1.
Prinsip-prinsip dasar ekonomi syariah
Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang berdasarkan pada ajaran Islam. Ekonomi syariah memiliki beberapa prinsip dasar yang membedakannya dengan sistem ekonomi konvensional, antara lain:
- Larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi), dan zulm (ketidakadilan).
- Kewajiban zakat (pajak sosial), infaq (sedekah), dan shadaqah (donasi).
- Pengakuan hak milik pribadi dan publik, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Penerapan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing) dalam transaksi keuangan.
- Penghargaan terhadap nilai-nilai moral, etika, sosial, lingkungan, dan kemanusiaan.
- Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Jenis-jenis industri jasa keuangan syariah dan produknya
Industri jasa keuangan syariah terdiri dari berbagai jenis sektor yang menyediakan produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Berikut adalah beberapa contoh sektor dan produknya:
- Perbankan syariah: menyediakan layanan simpanan, pembiayaan, transfer dana, jasa perantara, dan lain-lain dengan menggunakan akad-akad syariah seperti mudharabah (kerjasama usaha), musyarakah (kerjasama modal), murabahah (jual beli dengan tambahan harga), ijarah (sewa menyewa), salam (jual beli dengan pembayaran dimuka), istishna (jual beli dengan pemesanan barang), dan lain-lain.
- Asuransi syariah: menyediakan perlindungan jiwa, kesehatan, harta benda, tanggung jawab hukum, dan lain-lain dengan menggunakan akad-akad syariah seperti tabarru’ (sumbangan sukarela), takaful (jaminan bersama), wakalah (perwakilan), mudharabah (kerjasama usaha), dan lain-lain.
- Pasar modal syariah: menyediakan instrumen investasi seperti saham syariah, obligasi syariah (sukuk), reksa dana syariah, kontrak berjangka syariah, opsi syariah, dan lain-lain dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah seperti larangan riba, gharar, maysir, zulm, serta pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
- Dana pensiun syariah: menyediakan program pensiun yang berbasis syariah dengan menggunakan akad-akad syariah seperti mudharabah (kerjasama usaha), wakalah (perwakilan), dan lain-lain.
- Perusahaan pembiayaan syariah: menyediakan layanan pembiayaan konsumen, modal kerja, investasi, dan lain-lain dengan menggunakan akad-akad syariah seperti murabahah (jual beli dengan tambahan harga), ijarah (sewa menyewa), ijarah muntahia bittamlik (sewa menyewa dengan opsi kepemilikan), dan lain-lain.
Regulasi dan pengawasan industri jasa keuangan syariah oleh OJK
OJK adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengatur, mengawasi, dan mengembangkan industri jasa keuangan di Indonesia, termasuk industri jasa keuangan syariah. OJK memiliki mandat undang-undang untuk melaksanakan pengawasan berbasis risiko berupa peraturan-peraturan kehati-hatian dan sistem pengawasan khusus bagi industri jasa keuangan syariah. OJK juga mengadopsi standar pengawasan yang telah diakui secara internasional, seperti standar yang ditetapkan oleh Islamic Financial Services Board (IFSB), Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), dan International Islamic Financial Market (IIFM)2.
Selain itu, OJK juga berperan dalam mendorong pengembangan industri jasa keuangan syariah melalui berbagai inisiatif, seperti:
- Menerbitkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024, yang merupakan rencana aksi strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.
- Meluncurkan Kampanye Nasional Aku Cinta Keuangan Syariah, yang merupakan gerakan untuk meningkatkan kesadaran kolektif dari seluruh stakeholders ekonomi dan keuangan syariah untuk memahami dan mencintai produk dan aktivitas keuangan syariah.
- Membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), yang merupakan forum koordinasi antara pemerintah, OJK, Bank Indonesia, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dan asosiasi industri jasa keuangan syariah untuk merumuskan kebijakan strategis dan sinergis dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah2.
Sumber:
(1) Tentang Syariah – Portal OJK. https://www.ojk.go.id/
(2) Syariah – Portal OJK. https://www.ojk.go.id/
(3) KEUANGAN SYARIAH – OJK. http://sikapiuangmu.ojk.go.id/