Asuransi sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Asuransi sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama para pegawai dan pensiunan, yang mengalami risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan, sakit, cacat, meninggal, atau pensiun. Asuransi sosial memiliki beberapa ciri khas, antara lain bersifat wajib, berdasarkan asas gotong royong, berasal dari iuran masyarakat atau pekerja dan perusahaan, bersifat sosial dan tidak mencari keuntungan1.
Jenis-jenis asuransi sosial
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis asuransi sosial yang dikelola oleh pemerintah, yaitu:
- BPJS Kesehatan: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan dan pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah dan peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (BPBI) yang iurannya dibayarkan oleh peserta sendiri atau perusahaan tempat bekerja2.
- BPJS Ketenagakerjaan: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang memberikan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal. BPJS Ketenagakerjaan menawarkan empat program jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari pekerja yang bekerja di perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja mandiri yang mendaftar secara sukarela3.
- Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek): Program jaminan sosial tenaga kerja yang diberlakukan sebelum adanya BPJS Ketenagakerjaan. Jamsostek memberikan perlindungan bagi pekerja formal yang bekerja di perusahaan swasta. Jamsostek memiliki empat program jaminan, yaitu JKK, JHT, JP, dan JKM. Peserta Jamsostek adalah pekerja yang bekerja di perusahaan swasta dengan jumlah minimal 10 orang atau upah minimal Rp1 juta per bulan4.
- Asabri: Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi anggota TNI, Polri, dan PNS di lingkungan kedua lembaga tersebut. Asabri menawarkan dua program jaminan, yaitu Tabungan Hari Tua (THT) dan Tabungan Duka (TD). Peserta Asabri adalah anggota TNI, Polri, dan PNS di lingkungan kedua lembaga tersebut serta keluarga inti mereka.
- Taspen: PT Taspen (Persero) yang memberikan perlindungan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan PNS. Taspen menawarkan tiga program jaminan, yaitu Tabungan Hari Tua (THT), Tabungan Duka (TD), dan Tabungan Perumahan (TP). Peserta Taspen adalah PNS dan pensiunan PNS serta keluarga inti mereka.
Manfaat asuransi sosial
Asuransi sosial memberikan berbagai manfaat bagi peserta dan masyarakat secara umum, antara lain:
- Memberikan perlindungan finansial bagi peserta yang mengalami risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan, sakit, cacat, meninggal, atau pensiun.
- Memberikan rasa aman dan nyaman bagi peserta dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
- Memberikan bantuan biaya kesehatan bagi peserta yang membutuhkan perawatan atau pemeriksaan kesehatan.
- Memberikan bantuan biaya pendidikan bagi anak-anak peserta yang berprestasi atau kurang mampu.
- Memberikan bantuan biaya perumahan bagi peserta yang ingin memiliki rumah sendiri atau merenovasi rumah.
- Memberikan bantuan biaya pemakaman bagi keluarga peserta yang meninggal dunia.
- Memberikan bantuan biaya hidup bagi peserta yang pensiun atau tidak bekerja lagi.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Premi asuransi sosial
Premi asuransi sosial adalah iuran yang harus dibayarkan oleh peserta atau perusahaan tempat bekerja untuk mendapatkan manfaat asuransi sosial. Besarnya premi asuransi sosial berbeda-beda tergantung pada jenis asuransi sosial, jenis pekerjaan, dan tingkat penghasilan peserta. Berikut adalah beberapa contoh besaran premi asuransi sosial di Indonesia:
- BPJS Kesehatan: Premi BPJS Kesehatan untuk peserta PBI dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp42 ribu per bulan per orang. Premi BPJS Kesehatan untuk peserta BPBI terdiri dari lima kelas, yaitu kelas I sebesar Rp160 ribu, kelas II sebesar Rp110 ribu, kelas III sebesar Rp42 ribu, kelas IV sebesar Rp25 ribu, dan kelas V sebesar Rp16 ribu per bulan per orang2.
- BPJS Ketenagakerjaan: Premi BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja formal dibagi menjadi dua bagian, yaitu bagian yang dibayarkan oleh perusahaan dan bagian yang dibayarkan oleh pekerja. Bagian yang dibayarkan oleh perusahaan adalah 0,24% dari upah untuk JKK, 3% dari upah untuk JHT, 2% dari upah untuk JP, dan 0,3% dari upah untuk JKM. Bagian yang dibayarkan oleh pekerja adalah 2% dari upah untuk JHT dan 1% dari upah untuk JP3. Premi BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja mandiri ditetapkan berdasarkan pilihan paket manfaat dan besaran iuran yang diinginkan oleh pekerja.
- Jamsostek: Premi Jamsostek untuk pekerja formal dibagi menjadi dua bagian, yaitu bagian yang dibayarkan oleh perusahaan dan bagian yang dibayarkan oleh pekerja. Bagian yang dibayarkan oleh perusahaan adalah 0,24% dari upah untuk JKK, 3,7% dari upah untuk JHT, 2% dari upah untuk JP, dan 0,3% dari upah untuk JKM. Bagian yang dibayarkan oleh pekerja adalah 2% dari upah untuk JHT4.
- Asabri: Premi Asabri untuk anggota TNI, Polri, dan PNS di lingkungan kedua lembaga tersebut adalah 4,75% dari gaji pokok. Premi Asabri untuk keluarga inti peserta adalah 1% dari gaji pokok.
- Taspen: Premi Taspen untuk PNS dan pensiunan PNS adalah 4,75% dari gaji pokok. Premi Taspen untuk keluarga inti peserta adalah 1% dari gaji pokok.
Cara klaim asuransi sosial
Cara klaim asuransi sosial berbeda-beda tergantung pada jenis asuransi sosial dan jenis manfaat yang ingin diklaim. Berikut adalah beberapa contoh cara klaim asuransi sosial di Indonesia:
- BPJS Kesehatan: Untuk mendapatkan manfaat jaminan kesehatan, peserta harus membawa kartu BPJS Kesehatan dan kartu tanda penduduk (KTP) ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta harus mendaftar sebagai pasien BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh FKTP. Jika peserta membutuhkan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL), peserta harus membawa surat rujukan dari FKTP dan kartu BPJS Kesehatan dan kartu KTP. Peserta harus mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh FKTL. Biaya pelayanan kesehatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- BPJS Ketenagakerjaan: Untuk mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja, peserta atau ahli waris harus melaporkan kejadian kecelakaan kerja kepada perusahaan tempat bekerja dan BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 2×24 jam. Peserta atau ahli waris harus mengisi formulir klaim dan melampirkan dokumen pendukung seperti surat keterangan dokter, surat keterangan kecelakaan kerja, surat keterangan gaji, dan lain-lain. Peserta atau ahli waris harus mengajukan klaim ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi klaim dan memberikan manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mendapatkan manfaat jaminan hari tua, peserta harus mengajukan permohonan pencairan dana JHT kepada perusahaan tempat bekerja atau secara langsung ke BPJS Ketenagakerjaan. Peserta harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen pendukung seperti kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, buku tabungan, dan lain-lain. Peserta harus menyerahkan permohonan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. BPJS Ketenagakerjaan akan memproses permohonan dan mentransfer dana JHT ke rekening peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mendapatkan manfaat jaminan pensiun, peserta harus mengajukan permohonan penerimaan JP kepada perusahaan tempat bekerja atau secara langsung ke BPJS Ketenagakerjaan. Peserta harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen pendukung seperti kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, buku tabungan, surat keterangan pensiun, dan lain-lain. Peserta harus menyerahkan permohonan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. BPJS Ketenagakerjaan akan memproses permohonan dan memberikan JP setiap bulannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mendapatkan manfaat jaminan kematian, ahli waris peserta harus melaporkan kematian peserta kepada perusahaan tempat bekerja dan BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 60 hari. Ahli waris peserta harus mengisi formulir klaim dan melampirkan dokumen pendukung seperti kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, akta kematian, akta perkawinan, akta kelahiran, dan lain-lain. Ahli waris peserta harus mengajukan klaim ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi klaim dan memberikan manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Jamsostek: Cara klaim Jamsostek sama dengan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan, karena Jamsostek merupakan program sebelumnya dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Asabri: Untuk mendapatkan manfaat tabungan hari tua, peserta atau ahli waris harus mengajukan permohonan pencairan THT kepada Asabri. Peserta atau ahli waris harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen pendukung seperti kartu Asabri, KTP, buku tabungan, surat keterangan pensiun atau meninggal dunia, dan lain-lain. Peserta atau ahli waris harus menyerahkan permohonan ke kantor pusat atau cabang Asabri terdekat. Asabri akan memproses permohonan dan mentransfer dana THT ke rekening peserta atau ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mendapatkan manfaat tabungan duka, ahli waris peserta harus melaporkan kematian peserta kepada Asabri dalam waktu 60 hari. Ahli waris peserta harus mengisi formulir klaim dan melampirkan dokumen pendukung seperti kartu Asabri, KTP, akta kematian, akta perkawinan, akta kelahiran, dan lain-lain. Ahli waris peserta harus mengajukan klaim ke kantor pusat atau cabang Asabri terdekat. Asabri akan memverifikasi klaim dan memberikan manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Taspen: Cara klaim Taspen sama dengan cara klaim Asabri, karena Taspen dan Asabri merupakan perusahaan yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.
Sumber:
(1) Asuransi sosial – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. https://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi_Sosial.
(2) . https://bing.com/search?q=asuransi+sosial.
(3) Asuransi Sosial: Pengertian, Ciri, dan Jenis Produknya – Lifepal. https://lifepal.co.id/media/asuransi-sosial/.
(4) Asuransi Sosial: Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Produknya – OCBC NISP. https://www.ocbcnisp.com/id/article/2023/01/02/asuransi-sosial-adalah.